Solidaritas Mahasiswa Pertanyakan Kepastian Denda Rp7,9 Triliun Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan mempertanyakan kepastian pelaksanaan sanksi denda administratif terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang disebut melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Trimegah Bangun Persada (TBP), dan PT Karya Wijaya (KW). Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pernyataan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, total denda administratif terhadap keempat perusahaan itu mencapai sekitar Rp7,9 triliun.

Koordinator Lapangan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, Selsius Pulotenga, menilai penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus disertai transparansi dan tindakan nyata.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman pengenaan sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan kewajiban pembayaran denda, penghentian aktivitas yang melanggar ketentuan, serta pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Ia menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara, mengancam lingkungan hidup, dan berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.

“Semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi karpet merah bagi kepentingan korporasi,” demikian sikap yang disampaikan Selsius.

Empat Perusahaan Tambang Jadi Sorotan

Dalam pernyataan tersebut, Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan menyebut empat perusahaan tambang nikel yang menjadi sorotan berdasarkan luasan kawasan hutan yang diduga digunakan tanpa PPKH.

Rinciannya, PT Weda Bay Nickel disebut memiliki luasan 444,42 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral 234,04 hektare, PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, seluas 79,27 hektare, serta PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, seluas 51,33 hektare.

Besaran denda tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan.

Dalam keputusan tersebut, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare.

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pernyataan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, rincian denda masing-masing perusahaan adalah PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sekitar Rp500 miliar.

Selsius mempertanyakan sejauh mana realisasi penagihan denda tersebut. Ia meminta Satgas PKH dan kementerian terkait membuka informasi mengenai status penagihan, pembayaran, serta tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kewajiban denda telah dipenuhi dan bagaimana pemerintah memastikan kawasan hutan yang terdampak mendapatkan pemulihan.

Desak Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Denda

Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan juga mendesak Ketua Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan empat perusahaan tersebut.

Selsius menilai pengenaan denda administratif tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab hukum lainnya apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Ia meminta pemerintah menelusuri seluruh dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan kerusakan lingkungan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, serta kewajiban perusahaan dalam melakukan pemulihan lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

READ  Bupati Halteng Hadiri Wisuda Unkhair, Sampaikan Orasi Ilmiah tentang Transformasi APBD

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana.

Rencanakan Konsolidasi dan Aksi Boikot 5 November

Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan menyatakan akan menggelar konsolidasi dan aksi boikot pada Kamis, 5 November 2026.

Aksi tersebut direncanakan menyasar sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan, yakni:

1. Kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

3. Kantor PT Weda Bay Nickel (WBN).

4. Kantor PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).

5. Kantor PT Trimegah Bangun Persada (TBP).

6. Kantor PT Karya Wijaya (KW).

Melalui aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah memberikan kepastian mengenai penagihan denda, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan juga meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin.

Selsius menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan perusahaan.

Ia berharap pemerintah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Negara harus hadir dan hukum harus berdiri di atas semua kelompok dan golongan,” tegasnya.

Related posts:

Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Jabatan Strategis di Polda Maluku Utara Berganti, Ini Daftarnya

November 3, 2026
Maluku Utara

KORMI Maluku Utara Perkenalkan Si Bifi, Delapan Inorga Siap Ramaikan FORPROV I

November 1, 2026
Olahraga

BEM UNUTARA Desak ESDM Malut Periksa Dokumen RKAB dan Pengapalan Ore Nikel PT AMIN

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK, Kerugian Neg...

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate

Oktober 28, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel

Oktober 28, 2026
Maluku Utara

Perkuat Perlindungan Hak Hukum Warga Binaan, LPP Ternate Gandeng Dua LBH

Oktober 27, 2026
Maluku Utara

Ajak Personel Jadi Teladan Peduli Lingkungan Kapolda Maluku Utara Lakukan Green Policing Bersama Mas...

Oktober 27, 2026
Maluku Utara

Perkuat Seni Islami, Gubernur Sherly Janjikan 500 Rebana untuk Pembinaan Qasidah di Maluku Utara

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Ketulusan Mama Tina Pikey Hadiahkan Noken Bertuliskan IMS, Sentuh Hati Bupati Halteng

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Gubernur Sherly dan Permaisuri Boki Alwia Husen Beri Penghargaan kepada Tokoh Pelestari Budaya

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Fokus Tekankan Disiplin dan Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Utara Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2...

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Wakapolda Maluku Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2026

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

DPD GMNI Malut Sebut Abubakar Abdullah The Rising Star karena Terbuka Berdialog dengan Mahasiswa

Oktober 23, 2026
Maluku Utara

Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Berikan Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada 7 Prajurit...

Oktober 23, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Edukasi Pelajar, Bangun Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba

Oktober 22, 2026
Maluku Utara

Perang terhadap Narkoba! Kapolda Malut Tekankan Pengungkapan Jaringan hingga ke Pemasok

Oktober 21, 2026
Maluku Utara

Polda Maluku Utara Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Bina Generasi Muda

Oktober 20, 2026
Maluku Utara

Dorong Wirausaha dan Pemberdayaan UMKM APINDO Malut Jajaki Kerjasama Dengan Unkhair 

Oktober 20, 2026
Maluku Utara

Perkuat Persaudaraan dan Basis Organisasi, IKT Haltim Dorong Pendataan Warga di 10 Kecamatan

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Kapolda Maluku Utara dan Ketua Bhayangkari Daerah Sampaikan Ucapan HKGB ke-74

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polisi di Maluku Utara Gelar Aksi Peduli

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Apresiasi Kepedulian Sekda Kota Ternate, Tunggakan Air Asrama Mahasiswa Dilunasi

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Maluku Utara

Oktober 17, 2026
Maluku Utara

Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan

Oktober 17, 2026
Maluku Utara

Pascakebakaran TPA Buku Deru-Deru, Tim Gabungan Polres Ternate dan Instansi Terkait Lakukan Upaya Ta...

Oktober 15, 2026
Maluku Utara

Bacarita Kieraha, Cara Baru Polda Malut Menyerap Aspirasi Publik

Oktober 14, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Gunakan Masker untuk Melindungi Diri dari Asap Karhutla

Oktober 13, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Bagikan Masker Ke Pengendara Sekaligus Imbau Tertib Berlalu Lintas

Oktober 13, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Perkuat Karakter dan Kesadaran Hukum Pelajar melalui Apel Bersama di SMP Negeri 1

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Polres Ternate Jalani Verifikasi Tim Astama Rena Polri

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

SEOPMI Haltim Soroti Anggaran Mes BPK Malut Rp854 Juta, Desak Transparansi APBD

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

Kombes Pol. Azhar Nugroho, Ditunjuk sebagai Dirresnarkoba Polda Maluku Utara

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Jabatan Strategis di Polda Maluku Utara Berganti, Ini Daftarnya
KORMI Maluku Utara Perkenalkan Si Bifi, Delapan Inorga Siap Ramaikan FORPROV I
BEM UNUTARA Desak ESDM Malut Periksa Dokumen RKAB dan Pengapalan Ore Nikel PT AMIN
Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK, Kerugian Negara Rp524 Juta
Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga
Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore
IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate
Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:24 WIT

Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Jabatan Strategis di Polda Maluku Utara Berganti, Ini Daftarnya

Selasa, 3 November 2026 - 06:01 WIT

Solidaritas Mahasiswa Pertanyakan Kepastian Denda Rp7,9 Triliun Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Minggu, 1 November 2026 - 02:53 WIT

KORMI Maluku Utara Perkenalkan Si Bifi, Delapan Inorga Siap Ramaikan FORPROV I

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:15 WIT

BEM UNUTARA Desak ESDM Malut Periksa Dokumen RKAB dan Pengapalan Ore Nikel PT AMIN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:52 WIT

Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK, Kerugian Negara Rp524 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!