Halmahera timur, detikharianpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan Nurridha Asmayati Kiye, SKM., M.Kes., alias NAK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp524.562.000.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim melakukan serangkaian penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, hingga pengumpulan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujar Aji.
Perhitungan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Aji mengungkapkan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut. Dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung.
Dokumen yang diduga bermasalah tersebut mencakup tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap atau stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Menurut Aji, dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Aji menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Nurridha diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Related posts:
Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga
Oktober 29, 2026Maluku Utara
Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore
Oktober 29, 2026Maluku Utara
IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate
Oktober 28, 2026Maluku Utara
Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel
Oktober 28, 2026Maluku Utara
Perkuat Perlindungan Hak Hukum Warga Binaan, LPP Ternate Gandeng Dua LBH
Oktober 27, 2026Maluku Utara
Ajak Personel Jadi Teladan Peduli Lingkungan Kapolda Maluku Utara Lakukan Green Policing Bersama Mas...
Oktober 27, 2026Maluku Utara
Perkuat Seni Islami, Gubernur Sherly Janjikan 500 Rebana untuk Pembinaan Qasidah di Maluku Utara
Oktober 26, 2026Maluku Utara
Ketulusan Mama Tina Pikey Hadiahkan Noken Bertuliskan IMS, Sentuh Hati Bupati Halteng
Oktober 26, 2026Maluku Utara
Gubernur Sherly dan Permaisuri Boki Alwia Husen Beri Penghargaan kepada Tokoh Pelestari Budaya
Oktober 26, 2026Maluku Utara
Fokus Tekankan Disiplin dan Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Utara Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2...
Oktober 26, 2026Maluku Utara
Wakapolda Maluku Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2026
Oktober 26, 2026Maluku Utara
Respons Cepat ANTAM Group, TNI, dan Warga Padamkan Kebakaran di Tongata
Oktober 25, 2026Halmahera Timur
DPD GMNI Malut Sebut Abubakar Abdullah The Rising Star karena Terbuka Berdialog dengan Mahasiswa
Oktober 23, 2026Maluku Utara
IKT Haltim Apresiasi Sambutan Hangat untuk Kontingen Tidore
Oktober 23, 2026Halmahera Timur
Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Berikan Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada 7 Prajurit...
Oktober 23, 2026Maluku Utara
Polda Malut Edukasi Pelajar, Bangun Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba
Oktober 22, 2026Maluku Utara
SeOPMI HALTIM Desak Kades-Kades di Kecamatan Maba Selatan Tegas Sikapi Lintasan Tongkang di Perairan...
Oktober 22, 2026Halmahera Timur
IKT Haltim Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Faturahman Djaguna di Yogyakarta
Oktober 22, 2026Halmahera Timur
IKT Haltim Sambut Hangat Kontingen Kota Tidore Kepulauan pada HKG-PKK ke-54 Maluku Utara
Oktober 21, 2026Halmahera Timur
Perang terhadap Narkoba! Kapolda Malut Tekankan Pengungkapan Jaringan hingga ke Pemasok
Oktober 21, 2026Maluku Utara
SEOPMI Haltim Desak Pemerintah Periksa Aktivitas Tongkang di Perairan Maba Selatan
Oktober 20, 2026Halmahera Timur
Polda Maluku Utara Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Bina Generasi Muda
Oktober 20, 2026Maluku Utara
IKT Haltim Siapkan Penjemputan Kontingen HKG-PKK Kota Tidore Kepulauan
Oktober 20, 2026Halmahera Timur
Dorong Wirausaha dan Pemberdayaan UMKM APINDO Malut Jajaki Kerjasama Dengan Unkhair
Oktober 20, 2026Maluku Utara
Perkuat Persaudaraan dan Basis Organisasi, IKT Haltim Dorong Pendataan Warga di 10 Kecamatan
Oktober 19, 2026Maluku Utara
Kapolda Maluku Utara dan Ketua Bhayangkari Daerah Sampaikan Ucapan HKGB ke-74
Oktober 19, 2026Maluku Utara
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polisi di Maluku Utara Gelar Aksi Peduli
Oktober 19, 2026Maluku Utara
SeOPMI Haltim Apresiasi Kepedulian Sekda Kota Ternate, Tunggakan Air Asrama Mahasiswa Dilunasi
Oktober 19, 2026Maluku Utara
Indosat Siapkan Jalur Jaringan Alternatif, Kualitas Layanan di Wasile Timur Ditingkatkan
Oktober 19, 2026Halmahera Timur
BEM UNUTARA Desak ESDM dan KLH Periksa PT ANI, Minta IUP Dicabut Jika Pelanggaran Terbukti
Oktober 18, 2026Halmahera Timur
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Maluku Utara
Oktober 17, 2026Maluku Utara
Surat Panggilan Belum Ditandatangani, Farid Ibrahim Pertanyakan Penanganan Disnakertrans Haltim
Oktober 17, 2026Halmahera Timur
Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Oktober 17, 2026Maluku Utara
DPD NasDem Haltim Matangkan Persiapan Pelantikan dan Rakerda, Fokus Konsolidasi Pemilu 2029
Oktober 15, 2026Halmahera Timur
Pascakebakaran TPA Buku Deru-Deru, Tim Gabungan Polres Ternate dan Instansi Terkait Lakukan Upaya Ta...
Oktober 15, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow