Ternate, detikharianpos.com – Pematokan lahan sengketa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, bertempat di RT 002/RW 001, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat (11/09/2026). Sempat menuai protes dari warga
Pertikaian antara warga dan puluhan petugas gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, saat proses pengukuran dan pemasangan patok batas lahan, warga menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut. Warga menegaskan, lokasi tersebut merupakan tanah ahli waris yang mereka pertahankan dan meminta penyelesaian dilakukan secara transparan berdasarkan bukti hukum yang sah.
Meski sempat mendapat penolakan sengit, petugas tetap berhasil memasang patok di lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut.
Kepala Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, tindakan pematokan dilakukan bersama BPN dan Polres Ternate sebagai prosedur hukum atas laporan yang masuk dan kini telah masuk tahap penyidikan..
“Jadi, tugasnya hari ini adalah pengembalian batas-batas yang diklaim oleh pelapor sebagai tanahnya, yang dikuasai oleh terlapor dalam hal ini warga. Pematokan ini dasarnya yang pertama laporan polisi, di mana ini sudah di tahap penyidikan dan pelapor memiliki alasan atas hak berupa sertifikat,” ujarnya
Petugas BPN Kota Ternate mulai melaksanakan proses pengukuran ulang lahan dilakukan pemasangan patok batas baru pada 10 titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
Berdasarkan data hasil pengukuran, terdapat empat Sertifikat Hak Pakai lahan milik TKBM yang dilakukan pengukuran, masing-masing dengan luas 1.109 meter persegi, 1.920 meter persegi, 1.984 meter persegi, dan 1.819 meter persegi.
Dalam pelaksanaan pengukuran tersebut, pendataan di lapangan terdapat sejumlah warga dan bangunan yang berada dalam area lahan dimaksud, yakni sebanyak 108 kepala keluarga, 98 rumah, 14 bangunan kos-kosan, serta 12 warung atau kios.
Perwakilan BPN Kota Ternate, Haikal, menyampaikan pengukuran lapangan bertujuan mencocokkan data sertifikat dengan kondisi fisik di lokasi. Ia mengidentifikasi ada empat sertifikat hak pakai yang diklaim TKBM.
“Kalau untuk luasan itu sudah sesuai dengan sertifikat. Jadi kami di BPN turun untuk melakukan pemastian data antara data kami dan data di lapangan. Kami hanya mengambil titik koordinat sesuai dengan patok yang lama dan penunjukan dari pemegang hak. Nanti itu kami olah, setelah itu baru ketahuan berapa bidang tanah atau rumah yang masuk di dalam sertifikat TKBM,” kata Haikal
Sementara itu, warga Perwakilan warga RT 02/RW 01, Rifai Ahmad, mengungkapkan sengketa tanah ini sebelumnya pernah dibawa pihak TKBM ke pengadilan dan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
“Kalau kita bicara tentang lokasi atau tanah sengketa ini, pertama terjadi TKBM mengajukan permohonan ke pengadilan dan kita sebagai termohon. Di pengadilan itu mengeluarkan surat keputusan yang statusnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Jadi sudah dari pengadilan, terus setelah itu berjalan belum lama mereka lapor kita masyarakat di Krimum Polda Malut.
Mereka lapor dengan dasar kita menyerobot lahan TKBM. Setahu saya bahwa TKBM ini tidak memiliki surat hak milik, dia cuma surat pakai yang ditandatangani oleh orang-orang yang sudah meninggal,” ungkap Rifai
Di sisi lain, Kuasa Hukum TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Saiful Bahri, menagaskan, pengukuran ini merupakan permohonan resmi dari TKBM yang baru bisa terlaksana setelah tiga kali pengajuan.
“Kenapa kami turun melakukan pengukuran kembali, karena berdasarkan atas hak TKBM sebagai pemilik hak yang sepenuhnya berdasarkan empat sertifikat yang dimohonkan kepada pihak BPN. Kami juga meminta kepada penyidik Krimum Polda Maluku Utara agar proses hukum yang telah kami laporkan di tahun 2020, kami laporkan warga yang masuk dalam sertifikat itu sebagai terlapor. Olehnya itu kami dari pihak kuasa hukum TKBM meminta agar penindakan terkait dengan laporan itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Saiful.


































