SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mengapresiasi respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul terbitnya surat Kementerian ESDM Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 tentang penyampaian hasil audiensi dan pengaduan dari SMUK.

SMUK menilai penerusan pengaduan kepada unit kerja terkait merupakan langkah awal yang penting. Namun, langkah administratif tersebut harus diikuti pemeriksaan menyeluruh dan penyelesaian konkret yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat, menurut SMUK, tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa pengaduan telah diteruskan. Mereka juga berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan hasil penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan yang disampaikan SMUK mencakup sejumlah persoalan terkait operasional PT ANI, termasuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional perusahaan pada 27 September 2026. Berdasarkan keterangan dalam pengaduan tersebut, peristiwa itu mengakibatkan seorang warga Desa Dorolamo Jaya meninggal dunia.

DOK: Aksi SMUK di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait tuntutan terhadap aktivitas pertambangan PT ANI.

Selain itu, SMUK melaporkan dugaan persoalan terkait keselamatan pertambangan, kesesuaian wilayah operasional dengan perizinan, dokumen lingkungan, pembangunan fasilitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan sempadan Sungai Tewil, serta dugaan belum terpenuhinya persyaratan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

SMUK meminta instansi berwenang memeriksa seluruh laporan tersebut secara objektif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut mendesak agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Pemeriksaan Lapangan dan Penegakan Hukum

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM, SMUK menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, meminta Kementerian ESDM segera menuntaskan penanganan pengaduan masyarakat yang telah diteruskan melalui surat Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 serta memastikan adanya tindak lanjut konkret dari unit kerja terkait.

Kedua, mendesak pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap kegiatan operasional PT ANI, terutama terkait keselamatan pertambangan, kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, persetujuan teknis, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta kesesuaian koordinat kegiatan dengan wilayah perizinan.

Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan pelaksanaan Andalalin, termasuk pengaturan pengangkutan hasil tambang agar tidak membahayakan pengguna jalan umum.

Keempat, meminta perkembangan dan hasil penanganan pengaduan disampaikan secara tertulis kepada SMUK sebagai pihak pengadu. SMUK juga meminta agar informasi yang dapat dipublikasikan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan yang berlaku.

Kelima, mendesak pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, penghentian kegiatan produksi, hingga pencabutan IUP apabila memenuhi persyaratan hukum.

SMUK Akan Datangi Kementerian ESDM pada 18 November 2026

SMUK menegaskan akan mendatangi Kementerian ESDM pada Rabu, 18 November 2026, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kejelasan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait PT ANI.

surat resmi Kementerian ESDM RI tertanggal 18 Oktober 2026 dengan nomor B-764/KM.06/SJI/2026, terkait tindak lanjut pengaduan SMUK mengenai dugaan pelanggaran operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Halmahera Timur.

Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam menangani laporan yang telah disampaikan.

READ  Dilepas Penuh Kekeluargaan, AKP Mus Senen Resmi Emban Amanah Baru sebagai Ps. Kabagren Polres Halmahera Timur

SMUK ingin memastikan pengaduan tersebut tidak berhenti pada penerusan surat kepada unit kerja terkait, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan, evaluasi, dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam agenda tersebut, SMUK meminta Kementerian ESDM menyiapkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan, pemeriksaan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana penyelesaian yang jelas dan terukur.

SMUK juga berharap dapat memperoleh penjelasan langsung dari pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab menangani pengaduan tersebut.

“Kami datang bukan sekadar untuk meminta penjelasan, melainkan untuk menagih kinerja dan memastikan bahwa pengaduan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian,” demikian penegasan SMUK dalam suratnya.

Organisasi tersebut menegaskan, tanggung jawab pemerintah tidak selesai ketika surat pengaduan diteruskan, tetapi perlu dibuktikan melalui tindak lanjut yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Meski demikian, SMUK menyatakan bahwa desakan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran, menurut organisasi itu, harus diperiksa secara serius dan objektif guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum SMUK M. Sabihi dan Sekretaris Jenderal Philipus Suba Kia di Jakarta, 28 Oktober 2026.

Related posts:

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Oktober 26, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua

September 16, 2026
Nasional

Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...

September 15, 2026
Jakarta

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel

September 14, 2026
Jakarta

SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

September 14, 2026
Jakarta

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, IJEN Serukan Doa Keselamatan

September 14, 2026
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang
Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh
Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI AD di Maluku Utara
Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIT

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:08 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:51 WIT

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIT

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:35 WIT

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!