Jakarta, detikharianpos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.
Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan oleh Terence Cameron yang menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemerintahan Daerah.
Melalui putusan tersebut, MK memperjelas kriteria tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara sekaligus menetapkan secara tegas waktu dimulainya pemberhentian terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
MK Perjelas Kriteria Pemberhentian
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah.
MK menegaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa ancaman pidana dalam ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.
MK menilai penggunaan frasa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih diperlukan agar ketentuan tersebut tidak hanya diterapkan pada tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus lima tahun, tetapi juga mencakup tindak pidana dengan ancaman maksimum lima tahun atau lebih.
Pemberhentian Dimulai Sejak Perkara Diregistrasi
MK juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah mengenai waktu pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Penegasan ini memberikan titik waktu yang jelas dalam penerapan pemberhentian sementara, sehingga tidak hanya bergantung pada penafsiran frasa “berdasarkan register perkara pengadilan”.
Pencatatan dalam buku registrasi perkara menjadi penanda administratif bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat secara resmi oleh pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Dalam amar putusan, MK menyatakan mengabulkan permohonan Terence Cameron untuk sebagian. Mahkamah juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga perkara seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah harus diterapkan sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK.


































