Ternate, detikharianpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial PA alias Uta, laki-laki, dalam perkara kekerasan terhadap anak, serta AM alias Comel, perempuan, dalam perkara persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers nya Senin (21/09/26) menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 23 Maret 2026.
“Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar Anita
Dalam perkara kekerasan terhadap anak, tersangka PA alias Uta diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul satu kali pada bagian bibir. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Sementara itu, dalam perkara persetubuhan terhadap anak, setelah kegiatan tersebut teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel. Saat berada berdua di dalam kamar, tersangka AM alias Comel diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolres Ternate menjelaskan, tersangka PA alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti tambahan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara pada Jumat (11/9/2026) untuk penambahan pasal dan selanjutnya melakukan penahanan pada Rabu (16/9/2026).
“Untuk tersangka AM alias Comel, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim pada Sabtu, 12 September 2026, dan yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan pada Rabu, 16 September 2026, bersama tersangka PA alias Uta,” jelas Anita
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tanggal 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pakaian milik korban. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka PA alias Uta disangkakan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur pula perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Kapolres Ternate mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap aktivitas anak, khususnya ketika berada di luar rumah maupun pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” pungkasnya.
Related posts:
LATAMLA Soroti Pembukaan Lahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Minta Legalitas Dibuka ke Publik
September 22, 2026Maluku Utara
Satreskrim Polres Ternate Ungkap Kasus Curanmor di Tujuh Lokasi, Delapan Anak Diamankan
September 22, 2026Ternate
Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 152/Baabullah Gelar Bazar Bersama Masyarakat
September 22, 2026Ternate
Kecelakaan Tragis di Puncak Kawinet, Satu Pengendara Dinyatakan Meninggal Dunia
September 22, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar
September 21, 2026Maluku Utara
Owner Zahra Berkah Sahriyani Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ternate
September 19, 2026Maluku Utara
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Resmi Jabat Kapolres Halmahera Timur
September 18, 2026Maluku Utara
Sinergitas Tanpa Batas, LPP Ternate dan BNN Malut Tes Urine Pegawai dan WBP
September 18, 2026Ternate
LPP Ternate Gelar Sholat Istisqa, Pegawai dan WBP Berdoa Memohon Turunnya Hujan
September 18, 2026Ternate
Owner Investasi Bos Zahrah Berkah Diamuk Masa, Para Korban Minta Ganti Rugi
September 17, 2026Ternate
Dugaan Pungutan Rp25 Juta per Kades, FORMAHSEL Jakarta Desak KPK Periksa Kadis PMD Halsel
September 17, 2026Press Release
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan
September 17, 2026Maluku Utara
Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda Diamankan
September 17, 2026Maluku Utara
Kapolda Malut Pimpin Sertijab Wakapolda, Dirreskrimsus dan Kapolres Haltim
September 17, 2026Maluku Utara
Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah
September 17, 2026Maluku Utara
Kebakaran Lahan Kosong Menjalar ke Area Bandara Sultan Babullah, Polsek Ternate Utara Dalami Penyeba...
September 17, 2026Ternate
Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026
September 16, 2026Jakarta
Panen Perdana Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas
September 16, 2026Maluku Utara
Unit Resmob Polsek Ternate Utara Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Terduga Pelaku Diamankan
September 16, 2026Ternate
Tersangka Masih Bebas Beraktivitas, KOPRI PMII Ternate Desak Penyidik Segera Bertindak
September 15, 2026Maluku Utara
Kajari Ternate Sambangi LPP, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemasyarakatan
September 15, 2026Ternate
Cegah Gangguan Kamtib, LPP Ternate Gandeng TNI-Polri Geledah Kamar WBP
September 15, 2026Ternate
Personel Polres Ternate Bersama TNI dan Warga Berjibaku Padamkan Karhutla di Kelurahan Tubo
September 15, 2026Ternate
Memasuki Hari Ketiga Bocah Hilang di Perairan Dufa-Dufa Belum Ditemukan, Timsar Perluas Pencarian.
September 15, 2026Ternate
Rektor Unkhair Targetkan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Raih Hasil Terbaik pada Asesme...
September 15, 2026Maluku Utara
Kebakaran Lahan di Dekat SPBU Gotalamo, Personel Polres Pulau Morotai Gerak Cepat Padamkan Api
September 15, 2026Maluku Utara
Anggota Polres Morotai Di-PTDH, Kapolres Sebut Terkait Kasus Asusila LGBT
September 14, 2026Maluku Utara
Gempa M6,2 Guncang Maluku Utara, Getaran Terasa hingga Halmahera Timur
September 14, 2026Maluku Utara
Waspada Bullying! Sikum Polres Ternate Bekali Pelajar dengan Pemahaman Hukum
September 14, 2026Ternate
Perahu Terbalik di Pantai Tulang Ikan, Dufa-Dufa 1 Orang Dinyatakan Hilang Dan 1 Korban Meninggal Du...
September 13, 2026Ternate
Tak Tunggu Lama, Polisi Bergerak Setelah Laporan Tawuran Masuk Melalui Nomor Pengaduan Kapolres Tern...
September 12, 2026Ternate
Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Amankan Ratusan Botol Miras dari Kapal Penumpang Asal Manado
September 12, 2026Ternate
Kapolres Ternate Sampaikan Selamat HUT ke-81 RRI, Dorong Media Terus Jadi Sumber Informasi Tepercaya
September 12, 2026Ternate
Pengukuran Ulang Lahan TKBM oleh BPN di Akehuda Jadi Polemik Polres Ternate Kawal Cegah Konflik
September 12, 2026Polri
Ditlantas Polda Malut Agendakan Bakti Sosial Dan Salurkan Sembako Kepada Ojol
September 11, 2026Ternate
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow