Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Sula, Detikharianpos.com — Aktivitas pembukaan lahan perkebunan di Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan. Pasalnya, hasil pemeriksaan lapangan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan sebagian areal yang dibuka berada di dalam kawasan hutan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 24 Juli 2026 itu mencatat total areal yang telah dibuka mencapai sekitar 29,89 hektare. Rinciannya, 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung.

Tiga lokasi tersebut disebut menggunakan nama Kebun Bahagia 1, Kebun Bahagia 2, dan Kebun Bahagia 3.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Fifian belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar pengelolaan melalui skema Hutan Desa.

Saat ditemui pada Senin (21/9/2026), Basyuni menyebut kegiatan tersebut tidak melanggar hukum apabila memiliki dasar perizinan.

«“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujar Basyuni.»

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dokumen dan kelembagaan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.

Hutan Desa merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki mekanisme, persetujuan, kelembagaan, serta ketentuan pengelolaan tersendiri. Karena itu, keberadaan persetujuan pengelolaan perlu dibuktikan dengan dokumen yang jelas, termasuk mengenai lembaga penerima persetujuan, lokasi, luas areal, serta bentuk kegiatan yang diperbolehkan.

Penelusuran Detikharianpos.com di lapangan juga menemukan adanya perbedaan informasi.

Di Desa Fukweu, seorang tokoh masyarakat mengaku tidak mengetahui keberadaan lembaga pengelola Hutan Desa sebagaimana yang disebutkan.

«“Kalau soal pengelola Hutan Desa, katong seng tahu. Katong baru dengar nama lembaga desa itu,” ujarnya.»

Keterangan serupa disampaikan seorang aparat Desa Wainin.

Sementara di Desa Malbufa, seorang warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut juga mengaku tidak mengetahui adanya pembentukan lembaga Hutan Desa di kawasan yang dimaksud.

Perbedaan informasi antara keterangan Dinas Kehutanan dan sejumlah warga di tiga desa tersebut membuat status serta dasar legalitas pengelolaan kawasan perlu diperjelas.

Terlebih, Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanan Maluku Utara, Hi. Ahmad Zakih, S.Hut., menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan Hutan Lindung memiliki ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak serta-merta membolehkan pembukaan lahan atau land clearing.

Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula menerbitkan Surat Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang pemberitahuan penghentian seluruh aktivitas dalam kawasan hutan.

Surat tersebut diterbitkan setelah pemeriksaan lapangan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di sejumlah lokasi.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albar, meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar legalitas pengelolaan lahan tersebut.

Menurut Faiz, apabila benar terdapat persetujuan pengelolaan Hutan Desa, maka dokumen dan informasi terkait harus dapat dijelaskan kepada publik.

READ  Soal Keterlamabatan Rujukan Pasien Di Pulau Moti, Dinkes Ternate Beri Penjelasan

“Jangan hanya menyebut sudah ada izin. Tunjukkan alas izin yang sah,” tegasnya.

Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur Hutan Desa sebagai salah satu skema Perhutanan Sosial. Namun, keberadaan skema tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh bentuk kegiatan di dalam kawasan hutan diperbolehkan.

Setiap kegiatan tetap harus mengacu pada persetujuan yang diberikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rencana pengelolaan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pembukaan lahan di Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu tidak hanya menyangkut luas areal yang telah dibuka, tetapi juga menyangkut kejelasan status kawasan, dokumen persetujuan, lembaga pengelola, serta bentuk kegiatan yang diperbolehkan di dalam kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterkaitannya dengan perkebunan yang menjadi objek pemeriksaan KPH.

Detikharianpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Fifian Adeningsih Mus maupun Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.

Related posts:

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

September 24, 2026
Maluku Utara

Zahira Asmal dari Cape Town Afrika Selatan, berkunjung ke Ilmu Sejarah FIB Unkhair

September 24, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Dan IAIN Ternate Perkuat Kamtibmas,Lewat sinergitas Dan Edukasi Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Warga Banemo Protes Penangkapan Lima Warga, Minta Kasus Ali Abas Diungkap

September 24, 2026
Maluku Utara

Kunker Ke Kecamatan Pulau Ternate, Wali kota Evaluasi Kinerja Kecamatan Dan Kelurahan

September 23, 2026
Maluku Utara

LATAMLA Soroti Pembukaan Lahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Minta Legalitas Dibuka ke Publik

September 22, 2026
Maluku Utara

Kecelakaan Tragis di Puncak Kawinet, Satu Pengendara Dinyatakan Meninggal Dunia

September 22, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

September 21, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar

September 21, 2026
Maluku Utara

Owner Zahra Berkah Sahriyani Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ternate

September 19, 2026
Maluku Utara

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Resmi Jabat Kapolres Halmahera Timur

September 18, 2026
Maluku Utara

Dugaan Pungutan Rp25 Juta per Kades, FORMAHSEL Jakarta Desak KPK Periksa Kadis PMD Halsel

September 17, 2026
Press Release

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan

September 17, 2026
Maluku Utara

Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda Diamankan

September 17, 2026
Maluku Utara

Kapolda Malut Pimpin Sertijab Wakapolda, Dirreskrimsus dan Kapolres Haltim

September 17, 2026
Maluku Utara

Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah

September 17, 2026
Maluku Utara

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

Panen Perdana Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas

September 16, 2026
Maluku Utara

Tersangka Masih Bebas Beraktivitas, KOPRI PMII Ternate Desak Penyidik Segera Bertindak

September 15, 2026
Maluku Utara

Rektor Unkhair Targetkan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Raih Hasil Terbaik pada Asesme...

September 15, 2026
Maluku Utara

Kebakaran Lahan di Dekat SPBU Gotalamo, Personel Polres Pulau Morotai Gerak Cepat Padamkan Api

September 15, 2026
Maluku Utara

Anggota Polres Morotai Di-PTDH, Kapolres Sebut Terkait Kasus Asusila LGBT

September 14, 2026
Maluku Utara

Gempa M6,2 Guncang Maluku Utara, Getaran Terasa hingga Halmahera Timur

September 14, 2026
Maluku Utara

Wali Kota Temui Lurah se- Ternate Selatan, Sampah Jadi Prioritas Penanganan

September 10, 2026
Maluku Utara

Sebanyak 21 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Motif Kebakaran Ban Bekas Di PT. IWIP 

September 10, 2026
Maluku Utara

Disinyalir Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Eksis Beroperasi GPM Desak Kejati Malut Segera Periksa

September 9, 2026
Ternate

Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Meningkat, Masyarakat Sekitar Diimbau Tetap Waspada

September 9, 2026
Maluku Utara

Rakernis Reskrim Polda Malut 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum dan Kepastian Hukum

September 9, 2026
Maluku Utara

Kecelakaan Kerja di Babang, Petugas PLN Diduga Tersengat Listrik Saat Bertugas

September 8, 2026
Maluku Utara

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...

September 8, 2026
Maluku Utara

Tingkatkan Kompetensi Calon Guru, Mahasiswa FKIP Unkhair Ikuti Magang Berdampak

September 8, 2026
Maluku Utara

Ditreskrimum Polda Malut Tahan Tersangka Penipuan dan TPPU di Pulau Taliabu

September 7, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam
Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum
Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib
Zahira Asmal dari Cape Town Afrika Selatan, berkunjung ke Ilmu Sejarah FIB Unkhair
Polres Ternate Dan IAIN Ternate Perkuat Kamtibmas,Lewat sinergitas Dan Edukasi Hukum
Warga Banemo Protes Penangkapan Lima Warga, Minta Kasus Ali Abas Diungkap
Kunker Ke Kecamatan Pulau Ternate, Wali kota Evaluasi Kinerja Kecamatan Dan Kelurahan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:49 WIT

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 12:03 WIT

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIT

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 11:37 WIT

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

Kamis, 24 September 2026 - 08:16 WIT

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

Berita Terbaru

error: Content is protected !!