Kepulauan Sula, Detikharianpos.com — Aktivitas pembukaan lahan perkebunan di Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan. Pasalnya, hasil pemeriksaan lapangan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan sebagian areal yang dibuka berada di dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 24 Juli 2026 itu mencatat total areal yang telah dibuka mencapai sekitar 29,89 hektare. Rinciannya, 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung.
Tiga lokasi tersebut disebut menggunakan nama Kebun Bahagia 1, Kebun Bahagia 2, dan Kebun Bahagia 3.
Aktivitas pembukaan lahan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Fifian belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar pengelolaan melalui skema Hutan Desa.
Saat ditemui pada Senin (21/9/2026), Basyuni menyebut kegiatan tersebut tidak melanggar hukum apabila memiliki dasar perizinan.
«“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujar Basyuni.»
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dokumen dan kelembagaan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.
Hutan Desa merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki mekanisme, persetujuan, kelembagaan, serta ketentuan pengelolaan tersendiri. Karena itu, keberadaan persetujuan pengelolaan perlu dibuktikan dengan dokumen yang jelas, termasuk mengenai lembaga penerima persetujuan, lokasi, luas areal, serta bentuk kegiatan yang diperbolehkan.
Penelusuran Detikharianpos.com di lapangan juga menemukan adanya perbedaan informasi.
Di Desa Fukweu, seorang tokoh masyarakat mengaku tidak mengetahui keberadaan lembaga pengelola Hutan Desa sebagaimana yang disebutkan.
«“Kalau soal pengelola Hutan Desa, katong seng tahu. Katong baru dengar nama lembaga desa itu,” ujarnya.»
Keterangan serupa disampaikan seorang aparat Desa Wainin.
Sementara di Desa Malbufa, seorang warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut juga mengaku tidak mengetahui adanya pembentukan lembaga Hutan Desa di kawasan yang dimaksud.
Perbedaan informasi antara keterangan Dinas Kehutanan dan sejumlah warga di tiga desa tersebut membuat status serta dasar legalitas pengelolaan kawasan perlu diperjelas.
Terlebih, Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanan Maluku Utara, Hi. Ahmad Zakih, S.Hut., menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan Hutan Lindung memiliki ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak serta-merta membolehkan pembukaan lahan atau land clearing.
Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula menerbitkan Surat Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang pemberitahuan penghentian seluruh aktivitas dalam kawasan hutan.
Surat tersebut diterbitkan setelah pemeriksaan lapangan menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di sejumlah lokasi.
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albar, meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar legalitas pengelolaan lahan tersebut.
Menurut Faiz, apabila benar terdapat persetujuan pengelolaan Hutan Desa, maka dokumen dan informasi terkait harus dapat dijelaskan kepada publik.
“Jangan hanya menyebut sudah ada izin. Tunjukkan alas izin yang sah,” tegasnya.
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 mengatur Hutan Desa sebagai salah satu skema Perhutanan Sosial. Namun, keberadaan skema tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh bentuk kegiatan di dalam kawasan hutan diperbolehkan.
Setiap kegiatan tetap harus mengacu pada persetujuan yang diberikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rencana pengelolaan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan pembukaan lahan di Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu tidak hanya menyangkut luas areal yang telah dibuka, tetapi juga menyangkut kejelasan status kawasan, dokumen persetujuan, lembaga pengelola, serta bentuk kegiatan yang diperbolehkan di dalam kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterkaitannya dengan perkebunan yang menjadi objek pemeriksaan KPH.
Detikharianpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Fifian Adeningsih Mus maupun Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.










































