Kepulauan Sula, Detikharianpos.com — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menyoroti pembukaan lahan sekitar 5,2 hektare di kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
LATAMLA mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU, yang menyebut aktivitas pembukaan lahan tersebut tidak melanggar aturan karena telah memiliki dasar pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial Hutan Desa.
Pernyataan itu disampaikan Basyuni saat ditemui di Hotel Said Bela, Ternate, Senin (21/9/2026).
“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujar Basyuni.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar. Ia meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut.
Faiz juga mempertanyakan pemasangan plang larangan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula di lokasi yang disebut menjadi areal pembukaan lahan.
“Kalau memang sudah ada izin, izin dari mana? Mengapa Petugas KPH Kepulauan Sula justru memasang plang larangan membuka lahan hutan lindung tersebut?” kata Faiz.
Menurut LATAMLA, status sebagai lokasi Perhutanan Sosial Hutan Desa tidak berarti seluruh bentuk aktivitas otomatis diperbolehkan. Pengelolaan kawasan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertahankan fungsi utama Hutan Lindung.
LATAMLA menyebut pemanfaatan kawasan Hutan Lindung antara lain dapat berkaitan dengan jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu dan kegiatan agroforestri, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merusak fungsi lindung kawasan.
Faiz menegaskan bahwa Perhutanan Sosial pada prinsipnya memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat melalui kelembagaan yang ditetapkan, bukan menjadi dasar untuk melakukan pembukaan kawasan secara bebas.
“Tujuan perhutanan sosial adalah memberikan legalitas akses bagi warga lokal melalui lembaga desa seperti LPHD atau BUMDes, bukan untuk mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan komersial bebas,” ujarnya.
LATAMLA selanjutnya meminta kejelasan mengenai seluruh proses administrasi pengelolaan Hutan Desa, mulai dari kelembagaan, proposal, peta lokasi, verifikasi lapangan hingga persetujuan dari kementerian yang berwenang.
Menurut Faiz, apabila benar telah terdapat persetujuan resmi, pemerintah perlu menjelaskan status dan cakupan lokasi tersebut kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah ada SK resmi, harus dijelaskan kepada publik. Termasuk mengapa KPH Kepulauan Sula memasang plang larangan di lokasi tersebut,” katanya.
Selain meminta klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, LATAMLA mendesak aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas pembukaan kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi.
LATAMLA juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Dalam siaran persnya, LATAMLA menyebut adanya dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Namun, informasi tersebut merupakan klaim dari LATAMLA dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Bupati Kepulauan Sula maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.
LATAMLA menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena kawasan Hutan Lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, ekosistem dan perlindungan lingkungan.
Lembaga tersebut meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka informasi mengenai status hukum serta perizinan lokasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Related posts:
Kecelakaan Tragis di Puncak Kawinet, Satu Pengendara Dinyatakan Meninggal Dunia
September 22, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
September 21, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Ungkap Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah, Dana Teridentifikasi Rp3,93 Miliar
September 21, 2026Maluku Utara
Owner Zahra Berkah Sahriyani Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ternate
September 19, 2026Maluku Utara
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Resmi Jabat Kapolres Halmahera Timur
September 18, 2026Maluku Utara
Dugaan Pungutan Rp25 Juta per Kades, FORMAHSEL Jakarta Desak KPK Periksa Kadis PMD Halsel
September 17, 2026Press Release
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan
September 17, 2026Maluku Utara
Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda Diamankan
September 17, 2026Maluku Utara
Kapolda Malut Pimpin Sertijab Wakapolda, Dirreskrimsus dan Kapolres Haltim
September 17, 2026Maluku Utara
Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah
September 17, 2026Maluku Utara
Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026
September 16, 2026Jakarta
Panen Perdana Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas
September 16, 2026Maluku Utara
Tersangka Masih Bebas Beraktivitas, KOPRI PMII Ternate Desak Penyidik Segera Bertindak
September 15, 2026Maluku Utara
Rektor Unkhair Targetkan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Raih Hasil Terbaik pada Asesme...
September 15, 2026Maluku Utara
Kebakaran Lahan di Dekat SPBU Gotalamo, Personel Polres Pulau Morotai Gerak Cepat Padamkan Api
September 15, 2026Maluku Utara
Anggota Polres Morotai Di-PTDH, Kapolres Sebut Terkait Kasus Asusila LGBT
September 14, 2026Maluku Utara
Gempa M6,2 Guncang Maluku Utara, Getaran Terasa hingga Halmahera Timur
September 14, 2026Maluku Utara
Wali Kota Temui Lurah se- Ternate Selatan, Sampah Jadi Prioritas Penanganan
September 10, 2026Maluku Utara
Sebanyak 21 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Motif Kebakaran Ban Bekas Di PT. IWIP
September 10, 2026Maluku Utara
Disinyalir Tak Kantongi Izin, Galian C Ilegal Eksis Beroperasi GPM Desak Kejati Malut Segera Periksa
September 9, 2026Ternate
Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Meningkat, Masyarakat Sekitar Diimbau Tetap Waspada
September 9, 2026Maluku Utara
Rakernis Reskrim Polda Malut 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum dan Kepastian Hukum
September 9, 2026Maluku Utara
Kecelakaan Kerja di Babang, Petugas PLN Diduga Tersengat Listrik Saat Bertugas
September 8, 2026Maluku Utara
Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...
September 8, 2026Maluku Utara
Tingkatkan Kompetensi Calon Guru, Mahasiswa FKIP Unkhair Ikuti Magang Berdampak
September 8, 2026Maluku Utara
Ditreskrimum Polda Malut Tahan Tersangka Penipuan dan TPPU di Pulau Taliabu
September 7, 2026Maluku Utara
Tegas, Kapolda Malut Pecat Dengan Tidak Hormat 21 Personel Akibat Pelanggaran Berat
September 7, 2026Maluku Utara
KOREM 152/BAABULLAH DUKUNG PENUH PENCANANGAN GERAKAN INDONESIA AKTIF KORMI MALUKU UTARA 2026
September 6, 2026Maluku Utara
Ahmad Zakaria 52 Tahun Belum Pernah Terima Bantuan, Dinsos Ternate Diminta Cek Data dan Beri Penjela...
September 6, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Pastikan Laporan Dugaan Penganiayaan Yang Melibatkan Oknum Polisi Tetap Diproses, Ini...
September 6, 2026Maluku Utara
Polsek Ternate Selatan Amankan Puluhan Kantong Captikus di Pelabuhan Ferry Bastiong
September 6, 2026Maluku Utara
Gandeng BPVP Ternate, FIB Unkhair Dorong Mahasiswa Kuasai Kompetensi Kerja
September 5, 2026Maluku Utara
Cegah Bullying Sejak Dini, Polres Ternate Berikan Penyuluhan Hukum kepada Para Pelajar
September 4, 2026Maluku Utara
Sat Resnarkoba Polres Ternate Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kelurahan Skep, Seorang Pria Diam...
September 4, 2026Maluku Utara
Peduli Lingkungan, Korem 152/Baabullah Bersihkan Kawasan Bandara Sultan Baabullah
September 4, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow