SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera timur, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Kawasaki DG 6379 X yang dikendarai korban dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380 yang bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya.

Proses hukum atas kecelakaan tersebut masih berjalan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

M. Sabihi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT ANI, terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan, penggunaan jalan umum, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sabihi.

Soroti Persoalan Andalalin

Selain persoalan keselamatan, SMUK juga menyoroti status dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT ANI.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, sebelumnya menyatakan bahwa dokumen Andalalin PT ANI hingga September 2026 belum disusun.

Menurut Dwi, Dishub Haltim sebelumnya telah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan crossing.

Perusahaan juga telah diminta memasang rambu lalu lintas, mengatur pergerakan kendaraan, serta melakukan pembersihan dan penyiraman jalan secara rutin.

Dishub Haltim bersama PT ANI sebelumnya menggelar pertemuan pada 20 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu kesepakatannya adalah dokumen Andalalin PT ANI ditargetkan selesai pada 2025.

Namun, berdasarkan keterangan Dwi, hingga September 2026 dokumen tersebut disebut belum disusun.

Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di sekitar akses perusahaan. Meski demikian, Dwi tidak menyatakan bahwa belum tersusunnya Andalalin merupakan penyebab kecelakaan.

SMUK Minta Penanganan Menyeluruh

M. Sabihi juga meminta aparat penegak hukum mengusut kecelakaan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.

Menurut Sabihi, pemeriksaan perlu mencakup SOP pengoperasian kendaraan berat, kelayakan kendaraan, prosedur keluar-masuk kendaraan perusahaan, sistem pengamanan ketika kendaraan melintasi jalan umum, kondisi jalan crossing dan perempatan, keberadaan petugas pengatur lalu lintas, kompetensi operator, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” ujar Sabihi.

Dorongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan dan sistem pengawasan di kawasan operasional PT ANI juga sebelumnya disampaikan sejumlah pihak.

DPD KNPI Halmahera Timur, misalnya, meminta investigasi terhadap sistem pengamanan akses, kondisi jalan, rambu dan marka, serta pengawasan lalu lintas kendaraan di kawasan operasional perusahaan.

Kendaraan Disebut Milik Perusahaan Mitra

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PT ANI menyebut kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), perusahaan mitra PT ANI.

Pihak perusahaan juga disebut masih melakukan investigasi untuk memastikan kondisi pengamanan kendaraan ketika melintasi jalan umum pada saat kejadian.

READ  Harga Kopra dan Arang Berfluktuasi, Petani Wayamli Desak Pemda dan Pemprov Maluku Utara Lakukan Intervensi Pasar

M. Sabihi meminta seluruh informasi tersebut diperiksa melalui proses hukum agar kronologi kejadian dan pihak yang memiliki tanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Lima Tuntutan SMUK

Atas persoalan tersebut, SMUK menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, SMUK mendesak Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolri dan Kapolda Maluku Utara dalam penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan warga tersebut.

Kedua, SMUK meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas produksi PT ANI, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan ketentuan yang diwajibkan. SMUK juga meminta penghentian aktivitas produksi apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menjadi dasar untuk melakukan penghentian tersebut.

Ketiga, SMUK meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI dan perusahaan mitranya.

Keempat, SMUK mendesak kepolisian mengusut kecelakaan secara menyeluruh, termasuk prosedur operasional dan sistem pengawasan kendaraan berat ketika melintasi jalan umum.

Kelima, apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, SMUK meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Sabihi menegaskan bahwa kecelakaan yang menewaskan Jumanta harus menjadi momentum evaluasi terhadap aspek keselamatan aktivitas kendaraan berat yang bersinggungan dengan jalan umum.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselamatan masyarakat tidak terabaikan dan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya mengenai status Andalalin, penerapan K3, dan sistem pengamanan kendaraan berat di area operasional perusahaan.

Related posts:

Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Sejumlah Wilayah Haltim, Fagogoru Institute Bersuara

September 30, 2026
Halmahera Timur

SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI

September 30, 2026
Halmahera Timur

Musdes RKPDes 2027 di Wasile Timur Bahas Program Prioritas Desa

September 30, 2026
Halmahera Timur

Jalan Lolobata–Foly Dinilai Bantu Mobilitas Warga, Karang Taruna Beri Apresiasi

September 30, 2026
Halmahera Timur

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

September 30, 2026
Maluku Utara

Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat

September 30, 2026
Maluku Utara

Bupati Halmahera Timur Dukung Gerakan Tanam Padi PM-AAS di Wasile

September 30, 2026
Halmahera Timur

Asap Kembali Selimuti Wasile Timur, Warga Diimbau Waspada saat berkendara dan Gunakan Masker

September 29, 2026
Halmahera Timur

Kecelakaan Maut Libatkan Kendaraan Operasional PT ANI, Solidaritas Mahasiswa Desak Pengusutan Menyel...

September 29, 2026
Halmahera Timur

Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku

September 29, 2026
Maluku Utara

Sungai Opyang Tercemar Sampah, Warga Dorong Pemerintah Lakukan Penanganan Berkelanjutan

September 29, 2026
Halmahera Timur

Serap Aspirasi Warga Cemara Jaya, Wawan Sahbudin Serahkan Hasil Reses 2025 dan Tampung Usulan Baru 2...

September 28, 2026
Halmahera Timur

Dua Tersangka Konflik Banemo - Sibenpopo Serahkan Diri, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian

September 28, 2026
Maluku Utara

PKM FEB Unkhair Dorong Tata Kelola Rantai Pasok Kelapa

September 28, 2026
Maluku Utara

Pengaduan PT MRI Tak Kunjung Jelas, Farid Soroti Sikap Nakertrans dan Diamnya Pemda

September 28, 2026
Halmahera Timur

Fajri Barakati Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Fahmi Abukasim sebagai Ketua PB IKT Pulau Morotai

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyidikan Kematian Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap Empat Kejanggalan

September 27, 2026
Maluku Utara

Tindak Lanjut Pengaduan terhadap PT MRI Dipertanyakan, Farid Minta Perhatian Pemkab Haltim

September 27, 2026
Maluku Utara

Penyaluran Air Bersih di Dua Desa Libatkan Perusahaan dan Sejumlah Pihak

September 27, 2026
Halmahera Timur

Polres Ternate Ungkap Tabrak Lari Viral di Medsos, Barang Bukti Diserahkan ke Unit Laka

September 26, 2026
Maluku Utara

Kabid BPKAD Haltim Beri Klarifikasi Soal Polemik Air Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Kecam Respons Kabid BPKAD soal Kondisi Asrama Mahasiswa

September 26, 2026
Maluku Utara

GP Ansor Minta Proses Hukum Kasus Sibenpopo Ditangani Proefesional Dan Transparan

September 26, 2026
Maluku Utara

Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah

September 26, 2026
Maluku Utara

Polda Malut: Pembunuh Ali Daud Bukan Warga Sibenpopo, Karakteristik Pelaku Mengarah ke Kelompok Noma...

September 25, 2026
Maluku Utara

Persada Cup I Berakhir Meriah, Sportivitas dan Persaudaraan Warnai Laga Final

September 25, 2026
Halmahera Timur

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Tegaskan Foto Selongsong Peluru yang Beredar di Medsos Bukan Peluru Tajam

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Percayakan Proses Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Amankan 5 Tersangka Kasus Konflik di Patani Barat, 3 Orang Masih dalam Pencarian

September 24, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

September 24, 2026
Maluku Utara

Zahira Asmal dari Cape Town Afrika Selatan, berkunjung ke Ilmu Sejarah FIB Unkhair

September 24, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Dan IAIN Ternate Perkuat Kamtibmas,Lewat sinergitas Dan Edukasi Hukum

September 24, 2026
Maluku Utara

Warga Banemo Protes Penangkapan Lima Warga, Minta Kasus Ali Abas Diungkap

September 24, 2026
Maluku Utara

PM Kesultanan Tidore: Klaim Lahan Sagu "Kalimeja" Harus Didasarkan pada Alas Hak yang Jelas

September 23, 2026
Halmahera Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Sejumlah Wilayah Haltim, Fagogoru Institute Bersuara
SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI
Musdes RKPDes 2027 di Wasile Timur Bahas Program Prioritas Desa
Jalan Lolobata–Foly Dinilai Bantu Mobilitas Warga, Karang Taruna Beri Apresiasi
Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses
Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat
Bupati Halmahera Timur Dukung Gerakan Tanam Padi PM-AAS di Wasile
Asap Kembali Selimuti Wasile Timur, Warga Diimbau Waspada saat berkendara dan Gunakan Masker

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIT

Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Sejumlah Wilayah Haltim, Fagogoru Institute Bersuara

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIT

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

Rabu, 30 September 2026 - 11:40 WIT

SMUK Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Maluku Utara Terkait Penanganan Kecelakaan Maut PT.ANI

Rabu, 30 September 2026 - 10:36 WIT

Musdes RKPDes 2027 di Wasile Timur Bahas Program Prioritas Desa

Rabu, 30 September 2026 - 08:28 WIT

Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses

Berita Terbaru

Halmahera Timur

SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:27 WIT

Halmahera Timur

Musdes RKPDes 2027 di Wasile Timur Bahas Program Prioritas Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:36 WIT

error: Content is protected !!