Halmahera timur, detikharianpos.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah pelanggaran lingkungan dan administrasi pertambangan yang disebut tercantum dalam surat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Maluku Utara Nomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dokumen yang dirujuk BEM UNUTARA, sejumlah persoalan yang disoroti meliputi dugaan belum adanya persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Selain itu, perusahaan disebut belum memiliki alat ukur debit air limbah. Area Exportable Final Ore (EFO) juga diduga melebihi luasan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi.
Dokumen tersebut juga disebut memuat dugaan keberadaan kantor perusahaan, mes karyawan, dan bengkel kerja (workshop) di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pembangunan fasilitas tersebut turut dipersoalkan karena diduga belum dilengkapi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
BEM UNUTARA juga menyoroti kondisi tanggul bukaan tambang dan saluran drainase yang dilaporkan tidak terawat, kolam pengendapan (sediment pond) yang disebut penuh dan tidak dikeruk, serta fasilitas pengolahan air limbah tambang yang dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Selain persoalan lingkungan, BEM UNUTARA menyebut PT ANI tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Desak Transparansi Pemeriksaan dan Pengusutan Kematian Jumanta
BEM UNUTARA meminta pemerintah membuka surat beserta lampiran pemeriksaan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran tersebut kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui hasil evaluasi dan tindak lanjut yang telah maupun akan dilakukan oleh instansi terkait.
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, BEM UNUTARA turut mendesak Polda Maluku Utara mengusut secara transparan peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Jumanta, seorang pengendara sepeda motor.
Risman Taha meminta kepolisian mendalami seluruh fakta dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut BEM UNUTARA, dugaan keterkaitan antara persoalan operasional pertambangan dan kecelakaan yang menewaskan Jumanta harus diperiksa berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan. Karena itu, kepolisian diminta mengungkap penyebab kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Tiga Tuntutan BEM UNUTARA
Atas persoalan tersebut, BEM UNUTARA menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan langkah konkret pemeriksaan terhadap PT ANI, termasuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran lingkungan dan administrasi pertambangan.
Kedua, meminta pemerintah mencabut IUP PT ANI apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, mendesak Polda Maluku Utara mengusut secara transparan kematian Jumanta serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Risman menegaskan bahwa persoalan pertambangan dan lingkungan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Jangan biarkan pelanggaran pertambangan dan lingkungan berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat serta lingkungan Halmahera Timur,” tegas Risman.
BEM UNUTARA berharap kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemeriksaan, hasil evaluasi, serta langkah penegakan hukum yang akan ditempuh.
Hingga berita ini disiapkan, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT ANI serta instansi terkait.









































