Oleh: Risman Taha
Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA)
Aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan investasi dan eksploitasi sumber daya alam. Di balik kegiatan tersebut, terdapat tanggung jawab hukum, kewajiban perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan maupun pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA), Risman Taha, menyoroti serius sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur.
Sorotan tersebut merujuk pada informasi hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025.
Berdasarkan informasi temuan yang menjadi perhatian BEM UNUTARA, terdapat empat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan pembuangan atau pemanfaatan air limbah tanpa dilengkapi dokumen perizinan teknis. Kedua, belum tersedianya tenaga kerja bersertifikat sesuai ketentuan. Ketiga, persoalan kewajiban pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keempat, jalur pengangkutan material atau hauling yang disebut melintasi Sungai Tewil.
Menurut Risman, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT ANI tidak boleh berlindung di balik investasi, sementara kepatuhan terhadap hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab utama perusahaan. Investasi harus berjalan sesuai aturan, bukan justru mengabaikan kewajiban hukum,” tegas Risman.
Ia menilai, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin perlindungan lingkungan hidup.
Halmahera Timur tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam, sementara risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial harus ditanggung masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, BEM UNUTARA juga menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan saham PT ANI dengan nama Tomi Soeharto. Risman meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut melalui dokumen resmi kepemilikan saham dan struktur perusahaan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada PT ANI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga harus menjangkau perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam aktivitas operasional pertambangan, yakni PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ.
Setiap perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran, hubungan kontraktual, legalitas operasional, serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan pertambangan.
“Seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada perusahaan yang terlepas dari tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas operasional pertambangan,” ujarnya.
Empat Tuntutan BEM UNUTARA
Atas berbagai persoalan tersebut, Risman Taha menyampaikan empat tuntutan BEM UNUTARA kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Mendesak Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT ANI dan mencabut IUP perusahaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pencabutan izin.
2. Mendesak Mabes Polri menelusuri dugaan keterkaitan Tomi Soeharto dalam kepemilikan saham PT ANI serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
3. Mendesak Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ guna memastikan legalitas, tanggung jawab, serta keterlibatan masing-masing perusahaan dalam aktivitas operasional pertambangan.
4. Mendesak Polres Halmahera Timur melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BWS Maluku Utara terkait pengelolaan Sungai Tewil, khususnya menyangkut fungsi sungai, perlindungan kawasan sungai, serta dugaan dampak aktivitas jalur hauling terhadap sungai tersebut.
Risman menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perusahaan yang mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menunjukkan komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Halmahera Timur bukan hanya tempat untuk mengambil kekayaan alam. Ada masyarakat yang hidup di dalamnya, ada lingkungan yang harus dijaga, dan ada masa depan daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta seluruh instansi berwenang tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” tutup Risman.



























