Oleh: Herbianto Firman Juba, S.I.Kom
Pertambangan bukan sekadar aktivitas menggali dan mengambil sumber daya alam. Di balik setiap operasi pertambangan terdapat rangkaian perizinan, kajian teknis, kajian lingkungan, rencana kerja, anggaran, serta kewajiban keselamatan yang seharusnya menjadi satu kesatuan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) memberikan dasar legalitas. Feasibility Study (FS) memberikan gambaran mengenai kelayakan teknis dan ekonomi suatu proyek. AMDAL memberikan batas serta pengendalian terhadap dampak lingkungan. Sementara RKAB menerjemahkan rencana tersebut ke dalam kegiatan dan anggaran tahunan.
Namun, ada satu aspek yang seharusnya menjadi benang merah dari seluruh proses tersebut: keselamatan manusia.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah kegiatan pertambangan tidak semestinya hanya diukur dari berapa ton mineral yang berhasil diproduksi, berapa besar investasi yang masuk, atau berapa besar penerimaan negara yang diperoleh.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa banyak pekerja yang dapat pulang ke rumah dengan selamat?
Ketika Kecelakaan Terjadi, Jangan Hanya Mencari Siapa yang Salah
Setiap kecelakaan tambang seharusnya menjadi alarm bagi perusahaan dan pemerintah.
Ketika terjadi fatality, longsor, kecelakaan alat berat, kegagalan infrastruktur tambang, atau insiden lainnya, respons pertama tentu harus memastikan korban mendapatkan pertolongan. Namun setelah itu, harus muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah kecelakaan tersebut benar-benar murni akibat kesalahan individu, atau terdapat kegagalan sistem yang lebih luas?
Jangan sampai setiap kecelakaan hanya berakhir pada kesimpulan bahwa penyebabnya adalah human error.
Manusia memang dapat melakukan kesalahan. Justru karena manusia memiliki keterbatasan, sistem keselamatan dibangun untuk mencegah satu kesalahan berkembang menjadi sebuah tragedi.
Jika seorang operator melakukan kesalahan, perlu ditanyakan apakah kompetensinya telah diverifikasi dan pelatihannya memadai.
Jika seorang pekerja melanggar prosedur, perlu ditanyakan apakah prosedur tersebut sudah jelas, realistis, dipahami, dan benar-benar diterapkan.
Jika terjadi kegagalan alat, perlu dilihat bagaimana sistem inspeksi, pemeliharaan, dan perawatannya.
Jika terjadi longsor, perlu ditanyakan apakah desain tambang, kajian geoteknik, pemantauan, serta pengendalian risikonya telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dan jika kecelakaan berulang terjadi di suatu perusahaan, pertanyaannya menjadi lebih serius: di mana fungsi pengawasan dan evaluasinya?
Pemerintah Bukan Hanya Pemberi Izin
Pemerintah memiliki posisi strategis dalam dunia pertambangan. Pemerintah bukan hanya pihak yang memberikan kewenangan perizinan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika sebuah perusahaan telah memiliki IUP, FS, dokumen lingkungan, serta persetujuan RKAB, bukan berarti tanggung jawab keselamatan berhenti pada meja administrasi.
Justru di sinilah pengawasan harus bekerja.
Dokumen yang baik tidak otomatis berarti kegiatan di lapangan berjalan dengan baik.
Sebuah perusahaan bisa memiliki prosedur keselamatan yang sangat lengkap di atas kertas. Namun pertanyaan sebenarnya adalah: apakah prosedur tersebut benar-benar diterapkan di lapangan?
Apakah toolbox meeting benar-benar dilakukan? Apakah inspeksi dilaksanakan secara konsisten? Apakah setiap temuan ditindaklanjuti? Apakah pekerja memiliki ruang dan kewenangan untuk menghentikan pekerjaan yang dianggap tidak aman? Apakah kontraktor mendapatkan standar keselamatan yang sama? Apakah target produksi pernah mengalahkan pertimbangan keselamatan?
Dan yang tidak kalah penting: apakah pengawasan pemerintah mampu menemukan persoalan sebelum persoalan tersebut berubah menjadi kecelakaan?
IUP, FS, AMDAL, dan RKAB Harus Terhubung dengan K3
Menurut saya, konsep ini perlu dipahami secara lebih serius oleh pemerintah maupun perusahaan karena menyangkut keselamatan manusia dan kepentingan masyarakat luas.
Keempat instrumen tersebut tidak boleh hanya berbicara mengenai legalitas, kelayakan, lingkungan, dan rencana kerja. Seluruhnya harus dikaitkan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebab sebuah kegiatan bisa saja legal, tetapi belum tentu aman.
Sebuah proyek bisa layak secara ekonomi, tetapi memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Sebuah perusahaan dapat memiliki AMDAL, tetapi pengendalian risiko di lapangan tetap bisa lemah.
Sebuah kegiatan dapat tercantum dalam RKAB, tetapi tekanan untuk mencapai target produksi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur keselamatan.
Karena itu, evaluasi terhadap kegiatan pertambangan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pelaksanaan dan efektivitas pengendalian risiko di lapangan juga harus menjadi bagian penting dari pengawasan.
Keselamatan Harus Bersifat Preventif
Salah satu kelemahan dalam budaya keselamatan adalah kecenderungan untuk bertindak setelah kecelakaan terjadi.
Padahal prinsip keselamatan seharusnya bersifat preventif.
Accident harus dicegah, bukan hanya diselidiki setelah terjadi.
Near miss harus dianggap sebagai peringatan serius.
Unsafe condition harus segera diperbaiki.
Unsafe action harus dikoreksi.
Temuan inspeksi harus ditindaklanjuti. Risiko harus dinilai sebelum pekerjaan dilakukan. Dan ketika ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan fatality, pekerjaan seharusnya dihentikan sampai risiko tersebut dapat dikendalikan.
Keselamatan tidak boleh menjadi slogan yang hanya muncul setelah kecelakaan terjadi.
Pemerintah Harus Hadir Sebelum Kecelakaan, Bukan Hanya Setelahnya
Ketika kecelakaan terjadi, perhatian publik biasanya langsung tertuju kepada perusahaan. Hal itu wajar karena perusahaan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan operasional.
Namun, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang telah berjalan.
Apakah perusahaan telah diawasi secara memadai?
Apakah temuan-temuan sebelumnya telah ditindaklanjuti?
Apakah perusahaan yang memiliki riwayat kecelakaan atau pelanggaran mendapatkan pengawasan yang lebih ketat?
Apakah rekomendasi hasil investigasi kecelakaan benar-benar dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kecelakaan tidak hanya dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Sebab tujuan investigasi bukan sekadar mencari pihak yang dapat disalahkan. Tujuan yang jauh lebih penting adalah menemukan akar persoalan dan memastikan kecelakaan yang sama tidak kembali terjadi.
Keselamatan Harus Menjadi Napas Pertambangan
Pertambangan yang baik bukanlah pertambangan yang hanya mampu menghasilkan produksi besar.
Pertambangan yang baik adalah pertambangan yang mampu menjaga keseimbangan antara legalitas, kelayakan teknis, pengelolaan lingkungan, kepentingan ekonomi, dan keselamatan manusia.
IUP memberikan dasar legalitas.
FS memberikan dasar kelayakan.
AMDAL memberikan kerangka pengelolaan lingkungan.
RKAB memberikan arah kegiatan dan anggaran.
Namun, K3 harus menjadi napas dari seluruh proses tersebut.
Sebab pada akhirnya, ukuran paling mendasar dari keberhasilan sebuah kegiatan pertambangan bukan hanya seberapa besar produksi yang dihasilkan, tetapi juga seberapa kuat perusahaan dan pemerintah memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di dalamnya dapat kembali pulang dengan selamat.
Produksi dapat dihitung dalam ton. Investasi dapat dihitung dalam rupiah. Tetapi nyawa manusia tidak memiliki nilai pengganti.










































