LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak pemerintah agar tidak hanya mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga menuntut pertanggungjawaban berupa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta pemulihan lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan Mujahir Sabihi, Departemen Ekologi Eksekutif Nasional LMND. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam laporan sebelumnya, luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sementara itu, dalam keterangannya, LMND menyoroti perkembangan penegakan hukum kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan organisasi tersebut, hingga Oktober 2026 terdapat 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah tersebut, empat korporasi disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni:

1. PT HKI (Singapura).

2. PT AI (Singapura).

3. PT RKA (Malaysia).

4. PT API (Korea Selatan).

Sementara 16 korporasi lainnya disebut merupakan perusahaan dalam negeri, yaitu:

1. PT BOS.

2. PT AER.

3. PT SKM.

4. PT WLJ.

5. PT SAE.

6. PT BSLT.

7. PT CGUK.

8. PT FSL.

9. PT BPK.

10. PT PW.

11. PT BWL.

12. PT MIB.

13. PT STP.

14. PT JMS.

15. PT RAS.

16. PT MAS.

LMND juga menyebut modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka antara lain kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat kebakaran lahan.

Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 98, Pasal 99, hingga Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Besarnya skala karhutla sepanjang 2026 juga diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober 2026.

Mengutip kajian pakar ekonomi makro, analis kebijakan, sekaligus akademisi yang menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Teguh Yudo Wicaksono, nilai kerugian tersebut berpotensi meningkat hingga sekitar Rp204 triliun apabila pola kebakaran pada sisa musim ini mengikuti kondisi yang terjadi pada 2015 dan 2019.

Estimasi tersebut merupakan hasil kajian yang menggunakan data dan metode benefit transfer berbasis studi Bank Dunia.

Menurut Sabihi, rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan bencana ekologis, melainkan juga berkaitan dengan pengawasan, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Ia menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan pembagian masker kepada masyarakat. Pemerintah harus menelusuri penyebab kebakaran, mengusut dugaan keterlibatan korporasi, serta memastikan setiap perusahaan yang terbukti melanggar hukum menerima sanksi tegas.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, segera cabut seluruh izin perusahaan. Ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang serius,” tegasnya.

LMND menilai pencabutan izin usaha harus diikuti dengan kewajiban korporasi untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan lingkungan.

Tanggung jawab perusahaan, menurut LMND, tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif, tetapi harus mencakup seluruh kerugian yang terbukti timbul akibat aktivitas perusahaan yang menyebabkan atau memperparah kebakaran.

READ  Polres Ternate Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi KRYD dan Tes Urine Di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Kewajiban tersebut meliputi kompensasi atas kerugian ekonomi masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan, serta berbagai dampak sosial yang dialami warga di sekitar wilayah terdampak.

Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan maupun lahan yang mengalami kerusakan.

Dalam pemberitaan CNN Indonesia, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan jajarannya untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat dalam karhutla.

Presiden menyampaikan:

“Saya perintahkan jajaran untuk cabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat karhutla. Kita akan masif menangani itu, mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak lagi bisa bertindak biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum.”

LMND memandang pernyataan Presiden tersebut sebagai komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan dan instruksi, tetapi harus memastikan seluruh proses investigasi, penegakan hukum, pencabutan izin, hingga pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.

Sabihi mengatakan, komitmen tersebut juga harus dikawal melalui persatuan nasional dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat terdampak.

Pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan atau justru memberikan ruang bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawabnya.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan justru terbebas dari kewajiban hukum. Negara harus hadir membela masyarakat dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terbukti ditimbulkannya,” tegas Sabihi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Oleh karena itu, Sabihi mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi.

Bagi LMND, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan rakyat, keberlangsungan ekosistem, keadilan ekologis, serta masa depan lingkungan hidup Indonesia.

Pembangunan dan investasi, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis.

Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dibela.

Related posts:

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

November 2, 2026
Jakarta

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Oktober 29, 2026
Nasional

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...

Oktober 29, 2026
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Oktober 26, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua

September 16, 2026
Nasional

Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...

September 15, 2026
Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan
MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa
SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang
Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh
Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:30 WIT

LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

Senin, 2 November 2026 - 06:21 WIT

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:46 WIT

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIT

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:08 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!