Maluku Utara, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan mempertanyakan kepastian pelaksanaan sanksi denda administratif terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang disebut melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Trimegah Bangun Persada (TBP), dan PT Karya Wijaya (KW). Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pernyataan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, total denda administratif terhadap keempat perusahaan itu mencapai sekitar Rp7,9 triliun.
Koordinator Lapangan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, Selsius Pulotenga, menilai penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus disertai transparansi dan tindakan nyata.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman pengenaan sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan kewajiban pembayaran denda, penghentian aktivitas yang melanggar ketentuan, serta pemulihan kawasan hutan yang terdampak.
Ia menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara, mengancam lingkungan hidup, dan berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.
“Semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi karpet merah bagi kepentingan korporasi,” demikian sikap yang disampaikan Selsius.
Empat Perusahaan Tambang Jadi Sorotan
Dalam pernyataan tersebut, Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan menyebut empat perusahaan tambang nikel yang menjadi sorotan berdasarkan luasan kawasan hutan yang diduga digunakan tanpa PPKH.
Rinciannya, PT Weda Bay Nickel disebut memiliki luasan 444,42 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral 234,04 hektare, PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, seluas 79,27 hektare, serta PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, seluas 51,33 hektare.
Besaran denda tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan.
Dalam keputusan tersebut, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare.
Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pernyataan Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan, rincian denda masing-masing perusahaan adalah PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sekitar Rp500 miliar.
Selsius mempertanyakan sejauh mana realisasi penagihan denda tersebut. Ia meminta Satgas PKH dan kementerian terkait membuka informasi mengenai status penagihan, pembayaran, serta tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kewajiban denda telah dipenuhi dan bagaimana pemerintah memastikan kawasan hutan yang terdampak mendapatkan pemulihan.
Desak Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Denda
Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan juga mendesak Ketua Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, agar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan empat perusahaan tersebut.
Selsius menilai pengenaan denda administratif tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab hukum lainnya apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Ia meminta pemerintah menelusuri seluruh dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan kerusakan lingkungan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, serta kewajiban perusahaan dalam melakukan pemulihan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana.
Rencanakan Konsolidasi dan Aksi Boikot 5 November
Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan menyatakan akan menggelar konsolidasi dan aksi boikot pada Kamis, 5 November 2026.
Aksi tersebut direncanakan menyasar sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan, yakni:
1. Kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
3. Kantor PT Weda Bay Nickel (WBN).
4. Kantor PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).
5. Kantor PT Trimegah Bangun Persada (TBP).
6. Kantor PT Karya Wijaya (KW).
Melalui aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah memberikan kepastian mengenai penagihan denda, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.
Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan juga meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin.
Selsius menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan perusahaan.
Ia berharap pemerintah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Negara harus hadir dan hukum harus berdiri di atas semua kelompok dan golongan,” tegasnya.



























