Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dan terhormat dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran.

Deddy menilai putusan MA tersebut perlu dilihat bersama pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Deddy, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat negara.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Selain mendesak Gibran mundur, Deddy juga meminta Wakil Presiden tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai polemik terkait persyaratan pendidikan tersebut telah menimbulkan persoalan dalam pemerintahan dan menjadi catatan dalam perjalanan politik nasional.

Deddy juga menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR RI sudah sepantasnya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deddy mendorong agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu didalami secara menyeluruh agar seluruh prosesnya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Putusan MA dan MK Jadi Sorotan

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dalam putusan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara itu, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya. Namun, MK tidak menjatuhkan putusan pemberhentian ataupun pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Perkembangan putusan kedua lembaga peradilan itu kembali memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran serta kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.

Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

READ  Akun Fake Bermunculan di Media Sosial, PWI Taliabu Serukan Verifikasi Informasi

Pernyataan Deddy Sitorus tersebut merupakan sikap dan desakan politik terkait persoalan yang berkembang setelah putusan MA dan MK.

Related posts:

Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

November 3, 2026
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

November 3, 2026
Nasional

LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

November 2, 2026
Nasional

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

November 2, 2026
Jakarta

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Oktober 29, 2026
Nasional

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...

Oktober 29, 2026
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Oktober 26, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan
MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa
SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:52 WIT

Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIT

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

Selasa, 3 November 2026 - 05:22 WIT

Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional

Senin, 2 November 2026 - 06:21 WIT

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:46 WIT

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!