Ternate, Detikharianpos.com – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, M. Asrul, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Asrul, upaya Kejari Haltim yang telah meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi.
“Kami dari DPD GMNI Maluku Utara mendukung penuh langkah Kejari Halmahera Timur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Covid-19. Kasus ini harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan anggaran tersebut,” ujar Asrul, Jumat (12/6/2026).
Asrul menegaskan bahwa dana penanganan Covid-19 merupakan anggaran yang sangat penting karena diperuntukkan bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat pada masa darurat pandemi. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka para pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Haltim, Ahmad Bagir, yang menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran akan diperiksa tanpa pengecualian, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat atau mengetahui proses penggunaan anggaran tersebut harus memberikan keterangan agar kasus ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memastikan akan memeriksa Sekda Haltim sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring pendalaman alat bukti.
Kejari Haltim juga telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sehingga perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, total anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur mencapai Rp9.075.953.300. Dari jumlah tersebut, penyidik fokus menelusuri pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan senilai sekitar Rp2.431.027.800 yang diduga bermasalah.
M. Asrul berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga ditemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
“Kami mengawal dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Haltim. Harapan masyarakat sangat besar agar kasus ini dituntaskan secara profesional demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya
Penulis : Amat


































