Ternate, Detikharianpos.com – DPD GMNI Maluku Utara menyesalkan langkah pelaporan hukum terhadap sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik terkait pelayanan RSUD Jailolo. Terlebih, salah satu pihak yang ikut menyampaikan aspirasi tersebut merupakan aktivis mahasiswa yang selama ini terlibat dalam perjuangan isu-isu kerakyatan dan pengawasan pelayanan publik.
Menurut Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, kritik yang disampaikan mahasiswa tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kritik yang disampaikan mahasiswa, apalagi oleh kader organisasi kemahasiswaan yang memiliki tradisi intelektual dan fungsi kontrol sosial, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Jangan sampai ruang kritik yang dijamin konstitusi justru dibalas dengan pendekatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” tegas Arjun.
Ia menegaskan bahwa persoalan pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari kebijakan publik (public policy) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap masukan, protes, maupun kritik harus dijawab dengan evaluasi dan perbaikan pelayanan, bukan dengan langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pengkritik.
“Jika setiap kritik terhadap pelayanan publik diarahkan ke ranah hukum, maka akan tercipta preseden buruk bagi demokrasi. Masyarakat akan takut menyampaikan keluhan, sementara institusi publik kehilangan kesempatan untuk menerima masukan yang konstruktif,” lanjutnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga mengingatkan bahwa mahasiswa sejak dahulu merupakan bagian penting dari kekuatan moral yang mengawal jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami berdiri bersama setiap mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara demokratis. Kritik bukan kejahatan. Menyampaikan aspirasi bukan tindak pidana. Yang harus menjadi perhatian utama adalah substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat, bukan memburu pihak yang menyuarakan kritik tersebut,” tutup Arjun Onga.
Penulis : Amat


































