Ternate, detikharianpos.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara berinisial YWH dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MHAJ.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam keterangan pers, Senin (5/10/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara setelah mengantongi sejumlah alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Matheos.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa 45 saksi, menghadirkan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan surat, termasuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada 2021 hingga 2023 di Disperindag Provinsi Maluku Utara.
“Atas hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar,” terang Matheos.
Kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami penyidik.
Penyidik juga masih mendalami mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran, kewenangan masing-masing pihak, serta dugaan peran kedua tersangka dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik mengagendakan waktu untuk melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka,” tandas Matheos.
Related posts:
Cegah Api Meluas Korem 152/Baabullah Terjunkan Personel Tangani Karhutla di TPA Takome Ternate,
Oktober 6, 2026Ternate
Ajak Warga Jaga Ketertiban Ruang Publik Kabid Humas: Ruang Publik Tanggung Jawab Bersama
Oktober 6, 2026Maluku Utara
Dava Kresna #26 Raih Podium 1 Road Race Pocket Mini Trail 50 CC di Sofifi
Oktober 5, 2026Maluku Utara
Lapas Perempuan Ternate Cek Kamar Hunian, Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi WBP
Oktober 5, 2026Maluku Utara
HUT ke-81 TNI, Danrem 152/)Babullah Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat
Oktober 5, 2026Maluku Utara
Mahasiswa Unkhair Ajari KWT Maliaro Bikin Pestisida Hayati Dari Trichoderma.
Oktober 5, 2026Maluku Utara
Wali Kota Ternate Minta KNPI Tak Sekadar Kritis, Tapi Hadir dengan Solusi
Oktober 4, 2026Ternate
Kebakaran Lahan TPA Takome Diperkirakan Seluas 3 Hektare, Petugas Masih Berupaya Padamkan Api
Oktober 4, 2026Ternate
Disnakertrans Haltim Klarifikasi Kasus Farid, Hak Pekerja Disebut Telah Dibayarkan
Oktober 3, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Dukung Program Perlinsos, Personel Ikuti Aktivasi IKD dan Pendaftaran Agen Perlinsos
Oktober 3, 2026Ternate
Berawal dari Puntung Rokok, Kebakaran Bisa Mengancam Lingkungan : Ini Imbauan Polres Ternate
Oktober 3, 2026Ternate
Peringati HUT Propam Polri ke-24, Propam Polres Ternate Sembangi Anak-Anak Panti Asuhan
Oktober 3, 2026Ternate
Api Melanda Kawasan Taman Love Ternate hingga Dini Hari
Oktober 2, 2026Ternate
Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat
Oktober 2, 2026Maluku Utara
Pemkot Ternate Percepat Progres KPDBU APJ Wali Kota Tekankan Kepatuhan Tahapan
Oktober 2, 2026Maluku Utara
75 Pucuk Senjata hingga 1.039 Amunisi Diserahkan Warga, Pangdam XV/Pattimura Apresiasi Pendekatan Hu...
Oktober 2, 2026Maluku Utara
Wali Kota Ternate Lantik 11 Pejabat Eselon II. Ini Daftarnya
Oktober 1, 2026Ternate
Samurai Menolak Rencana Kebijakan Parkir Berbayar, Kualitas Fasilitas Kesehatan RSUD Labuha Perlu Be...
Oktober 1, 2026Halmahera Selatan
Walikota Ternate Dorong Keadilan Ruang dalam RUU Derah Kepulauan
Oktober 1, 2026Ternate
Satu Tersangka yang Dicari Serahkan Diri, Kapolda Malut Apresiasi Sikap Kooperatif
Oktober 1, 2026Maluku Utara
Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarak...
Oktober 1, 2026Maluku Utara
SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Soroti Persoalan Andalalin
September 30, 2026Maluku Utara
Demo Di Kantor DPRD Ternate Berakhir Ricuh. DPRM Protes Manipulasi Lokasi Reses
September 30, 2026Maluku Utara
Sebanyak 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut, Kapolda Apresiasi Kesadaran Masyarakat
September 30, 2026Maluku Utara
Sejumlah Kepsek Di Kota Ternate Diberhentikan Sepihak Meski SK Masih Berlaku
September 29, 2026Maluku Utara
Dua Tersangka Konflik Banemo - Sibenpopo Serahkan Diri, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian
September 28, 2026Maluku Utara
PKM FEB Unkhair Dorong Tata Kelola Rantai Pasok Kelapa
September 28, 2026Maluku Utara
Fajri Barakati Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Fahmi Abukasim sebagai Ketua PB IKT Pulau Morotai
September 27, 2026Maluku Utara
Penyidikan Kematian Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap Empat Kejanggalan
September 27, 2026Maluku Utara
Tindak Lanjut Pengaduan terhadap PT MRI Dipertanyakan, Farid Minta Perhatian Pemkab Haltim
September 27, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Ungkap Tabrak Lari Viral di Medsos, Barang Bukti Diserahkan ke Unit Laka
September 26, 2026Maluku Utara
Kabid BPKAD Haltim Beri Klarifikasi Soal Polemik Air Asrama Mahasiswa
September 26, 2026Maluku Utara
SeOPMI Haltim Kecam Respons Kabid BPKAD soal Kondisi Asrama Mahasiswa
September 26, 2026Maluku Utara
GP Ansor Minta Proses Hukum Kasus Sibenpopo Ditangani Proefesional Dan Transparan
September 26, 2026Maluku Utara
Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah
September 26, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow