Halsel, Detikharianpos.com – Dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai kecaman dari organisasi pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026), saat ketiga wartawan media online melakukan peliputan dan konfirmasi terkait dugaan aktivitas penebangan serta pengolahan kayu ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah personel kepolisian yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara berada di lokasi ketika para wartawan hendak melakukan konfirmasi.
Namun, proses peliputan disebut berlangsung dalam situasi yang tidak kondusif. Salah seorang wartawan mengaku diminta menghapus dokumentasi foto yang telah diambil dalam rangka kegiatan jurnalistik.
Selain itu, diduga terjadi penghinaan secara verbal. Salah seorang oknum yang disebut sebagai pimpinan tim diduga melontarkan ucapan kepada wartawan:
> “Kamu HOMO ya, masa kamu mau konfirmasi empat mata sama saya.”
Ucapan tersebut menuai kecaman karena dinilai merendahkan martabat wartawan dan tidak mencerminkan sikap profesional dalam menjalankan tugas.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, mengecam dugaan perlakuan tersebut.
Feri menegaskan, apabila dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi dan penghinaan terhadap wartawan terbukti, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi antara wartawan dan oknum aparat.
> “Ini bukan sekadar persoalan oknum. Kalau benar ada pejabat atau pimpinan yang terlibat, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh. Kapolri tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Feri, Minggu (9/8/2026).
Menurut Feri, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang melakukan konfirmasi dan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan seharusnya dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Ia juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kemerdekaan pers serta larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
> “Undang-Undang Pers sudah memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Kalau benar ada pemaksaan penghapusan dokumentasi dan intimidasi terhadap wartawan, maka ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai justru aparat penegak hukum yang diduga mengabaikan aturan yang seharusnya mereka tegakkan,” ujarnya.
PWOD Minta Keberadaan Aparat di Lokasi Diusut
PWOD juga meminta Mabes Polri mengusut keberadaan aparat di lokasi yang saat itu menjadi objek peliputan wartawan.
Feri menyebut adanya informasi bahwa aparat diduga datang menggunakan fasilitas dari pihak tertentu. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
> “Kalau ada informasi bahwa mereka menggunakan fasilitas pihak tertentu, itu harus diperiksa. Siapa yang menyediakan, untuk kepentingan apa, dan dalam kapasitas apa aparat berada di lokasi. Jangan sampai muncul konflik kepentingan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Tujuan keberadaan aparat, kegiatan yang dilakukan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi juga perlu dijelaskan secara transparan.
Feri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga profesionalitas dan etika institusi.
> “Perilaku arogan, intimidatif, apalagi jika benar menghina wartawan, tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Kalau terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
PWOD mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Empat tuntutan PWOD yakni:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Maluku Utara yang diduga terlibat.
2. Meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan profesional.
3. Memberikan sanksi tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
4. Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kapolri harus memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai laporan internal. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara terbuka sesuai aturan. Jangan sampai wartawan di daerah merasa tidak aman ketika menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Feri.
PWOD menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers dan prinsip negara hukum.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum.
> “Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat dan menjunjung hukum, bukan menjadi pihak yang ditakuti ketika wartawan menjalankan tugas,” tegas Feri.
PWOD berharap Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri segera memastikan fakta sebenarnya dengan memeriksa para wartawan yang berada di lokasi, personel yang bertugas, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pimpinan tim maupun jajaran Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ucapan penghinaan, permintaan penghapusan dokumentasi, dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.






































