Ternate, Detikharianpos.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal.
Aktivitas pengerukan pasir, batu, tanah urug, hingga kerikil tanpa izin resmi ini ditengarai marak beroperasi di sejumlah wilayah strategis Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Tak hanya membidik legalitas tambang, GPM juga menuntut aparat penegak hukum menelusuri aliran material tersebut. Kuat dugaan, hasil galian yang merusak lingkungan ini sengaja dipasok untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan aktivitas yang diduga ilegal ini masih eksis dan beroperasi secara terang-terangan. Di Kota Ternate, titik pengerukan terpantau berada di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate. Sementara di Kota Tidore Kepulauan, aktivitas serupa terdeteksi di Kelurahan Toloa.
Menurutnya, jika pengerukan ini benar-benar berjalan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, maka dampaknya akan sangat fatal. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian administrasi semata, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian ekologis dan tata ruang daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan, menelusuri di lapangan, dan memanggil sejumlah pemilik dugaan tambang galian C tersebut,” tegas Yuslan dalam keterangan persnya, pads Selasa (08/09/2026).
GPM juga mempertanyakan komitmen serta perkembangan penanganan kasus oleh Polda Maluku Utara. Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan telah memeriksa tiga orang terduga pemilik tambang galian C yang berinisial AT, JW, dan F.Namun, Yuslan menyayangkan hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum maupun kelanjutan dari pemeriksaan tersebut.
Mandeknya kasus ini memicu spekulasi publik dan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tambang ilegal.
“Masyarakat butuh transparansi. Jangan sampai pemeriksaan kemarin hanya sekadar formalitas tanpa ada tindak lanjut yang konkret,” ungkap Yuslan.
GPM mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih dari itu, aktivitas destruktif ini juga berpotensi menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pengoperasian galian C di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.
Oleh karena itu, GPM mendesak Kejati Malut melakukan investigasi menyeluruh mulai dari status legalitas tambang, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, hingga mengaudit proyek-proyek yang menampung material dari galian C bermasalah tersebut.
Related posts:
Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Meningkat, Masyarakat Sekitar Diimbau Tetap Waspada
September 9, 2026Maluku Utara
Pastikan Pelayanan Publik Optimal, Irwasda Polda Maluku Utara Tinjau SPKT Polres Ternate
September 9, 2026Ternate
Rakernis Reskrim Polda Malut 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum dan Kepastian Hukum
September 9, 2026Maluku Utara
Kecelakaan Kerja di Babang, Petugas PLN Diduga Tersengat Listrik Saat Bertugas
September 8, 2026Maluku Utara
Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...
September 8, 2026Maluku Utara
Tingkatkan Kompetensi Calon Guru, Mahasiswa FKIP Unkhair Ikuti Magang Berdampak
September 8, 2026Maluku Utara
Ditreskrimum Polda Malut Tahan Tersangka Penipuan dan TPPU di Pulau Taliabu
September 7, 2026Maluku Utara
Tegas, Kapolda Malut Pecat Dengan Tidak Hormat 21 Personel Akibat Pelanggaran Berat
September 7, 2026Maluku Utara
KOREM 152/BAABULLAH DUKUNG PENUH PENCANANGAN GERAKAN INDONESIA AKTIF KORMI MALUKU UTARA 2026
September 6, 2026Maluku Utara
Ahmad Zakaria 52 Tahun Belum Pernah Terima Bantuan, Dinsos Ternate Diminta Cek Data dan Beri Penjela...
September 6, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Pastikan Laporan Dugaan Penganiayaan Yang Melibatkan Oknum Polisi Tetap Diproses, Ini...
September 6, 2026Maluku Utara
Polsek Ternate Selatan Amankan Puluhan Kantong Captikus di Pelabuhan Ferry Bastiong
September 6, 2026Maluku Utara
Gandeng BPVP Ternate, FIB Unkhair Dorong Mahasiswa Kuasai Kompetensi Kerja
September 5, 2026Maluku Utara
Cegah Bullying Sejak Dini, Polres Ternate Berikan Penyuluhan Hukum kepada Para Pelajar
September 4, 2026Maluku Utara
Sat Resnarkoba Polres Ternate Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kelurahan Skep, Seorang Pria Diam...
September 4, 2026Maluku Utara
Peduli Lingkungan, Korem 152/Baabullah Bersihkan Kawasan Bandara Sultan Baabullah
September 4, 2026Maluku Utara
Perkuat Bantuan Hukum FH Unkhair Jalin Kerja Sama Alumni dan Puluhan Kantor Advokat
September 4, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental, Integritas, dan Profesionalisme Personel
September 3, 2026Maluku Utara
Sejumlah Perusahaan Tambang Diduga Mangkir Bayar Pajak GPM Desak Kejati Malut Segera Beri Sanksi Teg...
September 3, 2026Maluku Utara
Lewat Dialog RRI, Polda Malut Gaungkan Gerakan Bersama Cegah Karhutla
September 3, 2026Maluku Utara
Seriusi Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Pemkot Ternate Rencanakan Penambahan Am...
September 3, 2026Maluku Utara
Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Ternate Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan
September 3, 2026Daerah
Korem 152/Baabullah Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Pencak Silat Militer
September 2, 2026Ternate
Dituding Selingkuh di Hotel, RM Bantah: Affendi Hanya Anak Kos, Suami Saya Salah Paham
September 2, 2026Maluku Utara
Semangat HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Ternate Hadir Beri Motivasi bagi WBP Perempuan
September 2, 2026Maluku Utara
Perkuat Sinergitas, Kapolres Ternate Kunjungi Lapas Perempuan Kelas III Ternate
September 2, 2026Maluku Utara
Satlantas Polres Ternate Ungkap Perkembangan Kasus Tabrakan Beruntun di Toboko
September 2, 2026Maluku Utara
Bahas 7 Program Prioritas Kapolda Maluku Utara: Jajaran Polsek Pulau Makian Gelar Rakor Bersama Fork...
September 2, 2026Maluku Utara
Digerebek Suami, Dugaan Perselingkuhan Ibu Bhayangkari di Morotai Mencuat
September 2, 2026Maluku Utara
Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Maluku Utara Siap Tingkatkan Kesiapsiagaan
September 1, 2026Polri
Soal Keterlamabatan Rujukan Pasien Di Pulau Moti, Dinkes Ternate Beri Penjelasan
September 1, 2026Ternate
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras
September 1, 2026Maluku Utara
Tumpukan Limbah Ban Bekas Milik PT IWIP Hangus Terbakar. Pengelolaan Lingkungan Perusahaan Dipertany...
Agustus 31, 2026Peristiwa
Pimpin Langsung Apel Pagi, Kapolres Ternate Tekankan Profesionalitas dan Integritas Personel dalam M...
Agustus 31, 2026Maluku Utara
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat...
Agustus 31, 2026Polri
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow