Halmahera timur, Detikharianpos.com — Perdana Menteri Kesultanan Tidore, Ishak Naser, meminta setiap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dalam sengketa di kawasan Saguan, Kali Meja, Desa Rawamangun, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, memiliki alas hak yang jelas.
Sengketa tersebut menyangkut lahan sagu kalimeja, Hal itu disampaikan Ishak saat dikonfirmasi wartawan di Aula kantor Camat Wasile, Rabu (23/9/2026).
Ishak mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan bahwa suatu tanah merupakan miliknya. Namun, klaim tersebut harus disertai dasar kepemilikan atau alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya begini, silakan saja semua orang berhak mengatakan sesuatu miliknya. Tetapi dalam menyatakan hak, seharusnya semua orang itu memiliki landasan atas hak yang jelas,” kata Ishak.
Ishak menjelaskan, apabila lahan yang disengketakan merupakan tanah cucatu, maka Kesultanan Tidore tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan tersebut.
Menurutnya, tanah cucatu merupakan tanah yang diberikan oleh Kesultanan berdasarkan hukum adat dan dapat menjadi dasar bagi pihak yang bersangkutan maupun ahli warisnya untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan hukum agraria.
“Kalau tanah cucatu, silakan saja, karena Kesultanan Tidore tidak lagi bisa mencampuri. Tanah cucatu itu tanah yang diberikan Kesultanan menurut hukum adat dan itu bisa menjadi alas hak yang bersangkutan ataupun ahli warisnya untuk mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan hukum agraria,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ishak juga menanggapi penyebutan Gimalaha Lolobata dalam persoalan sengketa lahan Saguan.
Ia menyebut, berdasarkan struktur hukum adat yang diketahui Kesultanan Tidore, kedudukan yang dikenal di wilayah tersebut adalah Gimalaha Wasile.
“Kalau yang diakui oleh Kesultanan itu bukan Gimalaha Lolobata, tetapi Gimalaha Wasile. Kedudukan Gimalaha Wasile pada masa itu memang ada di Lolobata,” ujarnya.
Sementara apabila terdapat Gimalaha Lolobata yang diangkat melalui struktur pemerintahan adat, kata Ishak, hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatannya, yakni Sangaji Maba.
“Kalau ada Gimalaha Lolobata, silakan tanya ke Sangaji Maba. Mungkin Sangaji mengangkatnya. Karena dari Kesultanan, yang masuk dalam struktur masyarakat hukum adat yang kami tahu hanya Gimalaha Wasile,” katanya.
Ishak menambahkan, setiap jabatan dalam struktur adat memiliki mekanisme pengangkatan dan kewenangan masing-masing. Ia mencontohkan Kapita Roni yang disebut berada dalam kewenangan Sultan, sementara Gimalaha berada dalam kewenangan Sangaji sesuai struktur adat yang berlaku.
Ishak mengungkapkan, hingga kini Kesultanan Tidore belum menerima laporan maupun permintaan resmi dari pihak-pihak yang bersengketa untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.
“Sejauh ini juga tidak ada laporan yang masuk ke Kesultanan. Saya malah baru dihubungi oleh pihak aparat kepolisian pada sisi keamanan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, apabila sengketa hendak diselesaikan di luar pengadilan dengan merujuk pada hukum adat, maka pihak-pihak yang bersengketa seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur adat.
“Penyelesaian di luar pengadilan dengan merujuk pada hukum adat, pihak-pihak yang bersengketa ini tidak pernah menghubungi pihak Kesultanan. Jadi bagaimana kita punya alasan untuk menyelesaikan masalah?” ujarnya.
Ishak menegaskan dirinya tidak dapat memberikan pendapat mengenai suatu persoalan apabila pihak-pihak yang bersengketa tidak pernah meminta pandangan atau penjelasan kepada Kesultanan.
“Apa dasar saya menyampaikan pendapat kalau orang sendiri tidak pernah meminta pendapat saya? Kira-kira saya mau berikan pendapat apa?” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil posisi di luar kewenangannya dan memilih melihat persoalan tersebut sebagai dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Saya menerima situasi yang berkembang sebagaimana apa adanya. Saya melihat hanya sebuah dinamika saja. Saya bukan juru bicara Sultan, saya adalah Perdana Menteri Sultan Tidore,” tegas Ishak.
Sengketa lahan di kawasan Saguan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan tanah, dasar hak masing-masing pihak, serta kedudukan struktur adat yang disebut dalam sengketa.
Penyelesaian selanjutnya diharapkan mengacu pada alas hak dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, riwayat penguasaan tanah, ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme adat apabila memang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.










































