Halmahera timur, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Utara terkait penanganan kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat dalam aktivitas operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul meninggalnya seorang warga bernama Jumanta dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 06.00 WIT, di kawasan perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Kawasaki DG 6379 X yang dikendarai korban dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380 yang keluar dari area perusahaan menuju jalan raya.
M. Sabihi mengatakan, kecelakaan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat sebagai perkara yang melibatkan pengemudi kendaraan. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional kendaraan berat dan keselamatan masyarakat di sekitar area perusahaan.
“Kapolri wajib mengusut seluruh rangkaian prosedur karena ini berkaitan dengan nyawa manusia. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabihi.
SMUK meminta sejumlah aspek diperiksa, antara lain SOP pengoperasian dan kelayakan kendaraan berat, prosedur kendaraan keluar dan masuk area perusahaan, sistem pengamanan saat kendaraan melintasi jalan umum, kondisi perempatan dan jalan crossing, serta keberadaan dan fungsi petugas pengatur lalu lintas.
Selain itu, SMUK meminta pemeriksaan terhadap kompetensi operator kendaraan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lalu lintas dan keselamatan.
Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan pihak PT ANI yang diberitakan MalutPost. Perusahaan menyebut kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan merupakan milik PT Pesona Indo Makmur (PIM), yang disebut sebagai mitra PT ANI.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa kendaraan yang beroperasi pada prinsipnya mendapat pengamanan petugas ketika melintasi jalan umum. Namun, perusahaan masih melakukan investigasi untuk memastikan apakah petugas berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Atas hal tersebut, Sabihi meminta proses hukum dilakukan secara transparan. Ia menegaskan, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Enam Tuntutan SMUK
SMUK kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Utara terkait penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Jumanta.
Kedua, meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan produksi PT ANI apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan alasan dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghentian sementara.
Ketiga, meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI dan perusahaan mitranya.
Keempat, mendesak kepolisian mengusut kecelakaan secara menyeluruh, termasuk aspek operasional dan sistem pengawasan kendaraan berat, bukan hanya memeriksa pengemudi.
Kelima, meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan PT ANI terhadap kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Menurut SMUK, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Halmahera Timur, dokumen tersebut telah diminta sejak 2025, namun hingga September 2026 belum disusun.
Keenam, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, SMUK meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabihi menegaskan, kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat perlu dipastikan dalam setiap aktivitas kendaraan berat yang bersinggungan dengan jalan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan PT Adhita Nikel Indonesia terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan SMUK.









































