Halmahera timur, detikharianpos.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengaduan pekerja atas nama Farid Moh. Ibrahim terhadap pihak perusahaan.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim, Saiful Kadir, yang membidangi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa persoalan antara Farid dan pihak perusahaan telah diselesaikan. Menurutnya, hak pekerja tersebut telah dibayarkan sekitar tiga bulan lalu.
“Kasus Farid ini sudah selesai dan haknya sudah dibayarkan sejak kurang lebih tiga bulan lalu,” ujar Saiful dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, setiap pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial perlu dilihat berdasarkan mekanisme penyelesaian yang berlaku. Salah satunya melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Menurut Saiful, dalam pemberitaan sebelumnya belum disertakan dokumen atau bukti mengenai hasil penyelesaian secara bipartit antara Farid dan pihak perusahaan.
“Kalau melihat pemberitaannya, pengaduan tersebut belum dilampirkan dengan bukti hasil penyelesaian secara bipartit,” katanya.
Saiful menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada dasarnya memiliki tahapan yang perlu ditempuh terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan sebelum berlanjut pada mekanisme penyelesaian melalui pihak ketiga.
Ia juga menerangkan bahwa Lembaga Kerja Sama Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di lingkungan perusahaan.
Selain persoalan penyelesaian hubungan industrial, Saiful turut menanggapi adanya tindakan Farid yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan kerja.
Menurut dia, apabila terdapat tindakan yang dinilai menghasut, memprovokasi, atau bertentangan dengan aturan perusahaan, hal tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan sebagai pelanggaran, termasuk kategori pelanggaran berat atau pelanggaran yang bersifat mendesak, harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pelanggaran dalam hubungan kerja, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terkait dugaan penghasutan, Saiful juga menyebut adanya ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Saiful kemudian menegaskan bahwa Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan layaknya lembaga peradilan dalam perkara perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, Disnakertrans menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
“Disnaker tidak diwajibkan mengeluarkan keputusan suatu perkara. Disnaker melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dalam proses mediasi dapat mengeluarkan anjuran tertulis sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perselisihan hubungan industrial tidak mencapai kesepakatan melalui mekanisme yang tersedia, penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam kondisi tertentu, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial sesuai jenis perselisihan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, Disnakertrans Haltim menyatakan bahwa persoalan Farid dengan pihak perusahaan telah diselesaikan dan hak pekerja disebut telah dibayarkan sekitar tiga bulan lalu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Farid Moh. Ibrahim terkait klarifikasi yang disampaikan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim.










































