Halmahera timur, detikharianpos.com — Penanganan pengaduan Moh. Farid Ibrahim terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Mutual Reality Investment (MRI) kembali dipertanyakan.
Hingga kini, Farid mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Farid menyoroti sikap Disnakertrans Haltim yang dinilainya belum memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah disampaikan. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang disebut belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons persoalan tersebut.
Persoalan ini bermula dari keluhan Farid mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta sejumlah persoalan hubungan kerja di PT MRI. Pengaduan tersebut kemudian disampaikan kepada Disnakertrans Haltim dengan harapan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan serta memfasilitasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.
Namun, menurut Farid, proses penanganan pengaduan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian. Ia mengaku telah mengikuti sejumlah tahapan terkait laporannya, termasuk agenda mediasi. Dalam agenda tersebut, pihak PT MRI disebut tidak hadir.
Farid juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap rencana pemeriksaan kondisi ketenagakerjaan di PT MRI. Ia meminta pemerintah memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja, status hubungan kerja, serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Selain itu, Farid meminta informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing (WNA) di lingkungan perusahaan turut diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Informasi tersebut merupakan pernyataan Farid dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Bantah Tak Pernah Melapor
Polemik semakin mengemuka setelah adanya keterangan bahwa Disnakertrans Haltim belum menerima laporan resmi terkait PHK yang dimaksud Farid.
Pernyataan tersebut dibantah Farid. Ia mengaku memiliki bukti pengaduan serta surat panggilan resmi dari Disnakertrans Haltim. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dilaporkannya telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian membuat Farid mempertanyakan status dan tindak lanjut sebenarnya dari pengaduannya.
“Saya juga bingung dengan sikap Nakertrans Haltim. Terlihat seperti takut terhadap PT MRI. Kalau memang punya kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan tenaga kerja, kenapa persoalan ini sampai sekarang belum ada kepastian?” ujar Farid.
Farid Soroti Sikap Pemda
Tidak hanya Disnakertrans, Farid juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut hubungan kerja dan hak pekerja semestinya mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Saya juga heran, pemerintah daerah sampai sekarang diam. Persoalan ini sudah disampaikan, tetapi belum terlihat langkah yang benar-benar memberikan kepastian,” katanya.
Farid meminta Bupati Halmahera Timur, Sekretaris Daerah, dan DPRD Haltim memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan pengaduan ditangani secara transparan sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Farid mengaku juga telah mempertanyakan perkembangan pengaduannya kepada pihak Disnakertrans Haltim. Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran turut disampaikan sebagai salah satu kendala dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Farid menilai keterbatasan anggaran tidak semestinya membuat pengaduan pekerja kehilangan kepastian. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai status pengaduannya sekaligus menunjukkan langkah konkret dalam proses penanganannya.
Minta Dilimpahkan ke Provinsi Jika Tak Mampu
Farid menegaskan, apabila Disnakertrans Haltim merasa tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat kabupaten, maka pengaduan dapat dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut lebih baik dilakukan daripada pengaduan terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Kalau Nakertrans Haltim tidak mampu menyelesaikan masalah ini, silakan lakukan pelimpahan ke Nakertrans Provinsi. Yang penting ada kepastian dan pengaduan ini jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Farid.
Ia menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti hanya karena kendala administratif maupun keterbatasan anggaran. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh penanganan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi PT MRI dan Pemerintah
Di sisi lain, PT MRI perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan PHK sepihak, persoalan kontrak kerja, jumlah tenaga kerja, serta informasi mengenai WNA yang disebut dalam pengaduan Farid.
Disnakertrans Haltim juga perlu menjelaskan perbedaan keterangan mengenai keberadaan laporan dan dokumen pengaduan tersebut. Sementara itu, Pemkab Haltim diharapkan memberikan penjelasan mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan merespons persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disnakertrans Haltim, Pemkab Haltim, PT MRI, maupun pihak terkait lainnya atas informasi dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.









































