Maba selatan, detikharianpos.com — Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SEOPMI Haltim) mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera memeriksa aktivitas kapal tongkang di perairan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Desakan tersebut menyusul keluhan nelayan Desa Bicoli terkait aktivitas kapal di wilayah perairan setempat.
SEOPMI Haltim menilai keluhan nelayan perlu mendapat perhatian serius karena laut merupakan ruang hidup sekaligus sumber penghidupan masyarakat pesisir yang harus dilindungi.
Pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan operasional kapal tongkang dinilai penting untuk memastikan keselamatan pelayaran, melindungi wilayah tangkap nelayan, serta mencegah potensi dampak negatif terhadap ekosistem laut.
Ketua Umum SEOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan harus menjadi prioritas pemerintah dalam mengawasi aktivitas kapal tongkang di perairan Maba Selatan.
“Laut bukan milik segelintir kepentingan industri. Laut adalah ruang hidup nelayan, sumber penghidupan masyarakat pesisir, dan warisan bagi generasi mendatang. Jangan biarkan aktivitas kapal tongkang mengorbankan keselamatan, wilayah tangkap, dan hak ekonomi nelayan Bicoli,” tegas Asyadi, Selasa (20/10/2026).
Ia mendesak pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi boleh berjalan, tetapi hak-hak rakyat tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus hadir memastikan aktivitas industri tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir,” lanjutnya.
Menurut Asyadi, apabila ditemukan indikasi gangguan terhadap aktivitas penangkapan ikan, keselamatan pelayaran, maupun kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan operasional kapal tongkang, instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
SEOPMI Haltim Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, SEOPMI Haltim merujuk sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan nelayan, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran; serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pernyataan tersebut, SEOPMI Haltim menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, mendesak pemeriksaan terhadap aktivitas kapal tongkang di perairan Maba Selatan serta tindak lanjut atas keluhan nelayan Desa Bicoli.
Kedua, meminta evaluasi terhadap aspek keselamatan pelayaran, lokasi labuh kapal, dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap potensi dampak lingkungan akibat aktivitas operasional kapal maupun kegiatan industri terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, SEOPMI Haltim meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, menuntut perlindungan hak-hak nelayan serta transparansi perusahaan dalam menangani dampak aktivitas operasional yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir.
Asyadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Menurutnya, investasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan, hak ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan nelayan.
“Pemerintah jangan hanya sigap melayani investasi, tetapi juga harus hadir melindungi rakyat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, SEOPMI Haltim akan terus mendorong pengawasan terhadap aktivitas kapal tongkang guna memastikan hak-hak nelayan terlindungi.
“Lindungi nelayan, awasi tongkang, jangan korbankan rakyat demi kepentingan industri!” seru Asyadi.
SEOPMI Haltim berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera menindaklanjuti keluhan nelayan Bicoli secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas pelayaran dan industri di perairan Maba Selatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikHarianPos masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan terkait maupun instansi berwenang mengenai keluhan nelayan tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.









































