SOFIFI, Detikharianpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua oknum pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka masing-masing berinisial S (38) dan F (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik pada Selasa (4/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa khusus yang digunakan untuk kepentingan gugatan perdata.
Dalam perkara tersebut, tiga orang yang tercantum sebagai pemberi kuasa, yakni SS, JL, dan AS, mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa dimaksud. Dugaan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melalui Kepala Subdirektorat Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
> “Iya benar, kami telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, masing-masing berinisial S dan F,” ujar Kompol Haris saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pelapor berinisial SS terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
> “Perkaranya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus gugatan perdata,” katanya.
Kompol Haris menjelaskan, setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku hingga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum pada tahap berikutnya.
> “Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda kategori VI. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut.
> “Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Kompol Haris.








































