SOFIFI, Detikharianpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua oknum pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka masing-masing berinisial S (38) dan F (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik pada Selasa (4/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa khusus yang digunakan untuk kepentingan gugatan perdata.
Dalam perkara tersebut, tiga orang yang tercantum sebagai pemberi kuasa, yakni SS, JL, dan AS, mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa dimaksud. Dugaan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melalui Kepala Subdirektorat Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Iya benar, kami telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, masing-masing berinisial S dan F,” ujar Kompol Haris saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pelapor berinisial SS terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
“Perkaranya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus gugatan perdata,” katanya.
Kompol Haris menjelaskan, setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku hingga menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum pada tahap berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda kategori VI. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Kompol Haris.
Related posts:
Pemkab Halteng Siapkan Program RTLH untuk 105 Rumah Terdampak Gempa di Yeysowo
September 10, 2026Daerah
Mabapura Membara, Pemboikotan Jilid II Guncang Aktivitas Antam Group
September 8, 2026Daerah
Dari Puskesmas hingga Rumah Warga, Momen Humanis Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji di Damuli
September 8, 2026Daerah
Sekda Haltim Sidak Puskesmas Saramaake, Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Terabaikan
September 7, 2026Daerah
BKMT Haltim Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Desa
September 5, 2026Daerah
Cegah Karhutla Sat Samapta Polres Sula Insentifkan Patroli Edukasi Petani Hindari Kegitan Pembakaran...
September 5, 2026Daerah
Sekda Haltim Buka Mubes I IKT, Pesan Persatuan Jadi Prioritas Organisasi
September 5, 2026Daerah
Karhutla Seluas Tiga Hektare di Desa Sawadai Petugas Gabungan Dan Masyarakat Gerak Cepat Padamkan Ap...
September 5, 2026Daerah
Api Berkobar hingga Larut Malam, TNI-Polri, PT JAS dan Warga Berusaha Padamkan Karhutla di Wasile Ti...
September 5, 2026Daerah
Pengaduan Buruh Belum Mendapat Kepastian, Moh Farid Ibrahim Minta Komisi II DPRD Haltim Turun Tangan
September 3, 2026Daerah
Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Ternate Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan
September 3, 2026Daerah
Dua Hari Jaringan Internet Telkomsel di Wasile Lumpuh, Warga Beralih ke Indosat
September 2, 2026Daerah
HPMM Mabapura Desak Pemda dan Perusahaan Penuhi Hak Masyarakat: Jangan Sampai Tuntutan Berubah Jadi ...
September 1, 2026Daerah
Persada Cup I Resmi Dibuka, Semarakkan Olahraga dan Kebersamaan di Desa Akedaga
Agustus 31, 2026Daerah
Dari Dodaga Cup I Menuju Prestasi, Ketua KONI Haltim Dorong Talenta Muda dan Gaungkan Sportivitas
Agustus 30, 2026Daerah
Dua Anak Perempuan di Halsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Agustus 29, 2026Daerah
Cokaiba FAST Buli 2026 Ditutup di Buli Karya, Pesan Leluhur Fagogoru Tak Boleh Ikut Berakhir
Agustus 29, 2026Daerah
Cegah Pohon Tumbang, Pemerintah, TNI-Polri, PLN, Gimalaha Lolobata dan Kapita Roni Wasile Bersama Wa...
Agustus 29, 2026Daerah
Parade Cokaiba di Buli Islam: Budaya, Persaudaraan, dan Generasi Muda Menjaga Identitas Fagogoru
Agustus 28, 2026Daerah
Goes to School Edukasi Pelajar Dalam Rangka Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan
Agustus 26, 2026Daerah
Ancaman Lingkungan Dibalik Aktivitas Galian C Warga Minta Polisi Dan Dinas Terkait Segera Telusuri
Agustus 25, 2026Daerah
Kapolda Malut Temui Esau Sidemo, Nelayan yang Hilang 26 Hari di Samudra Pasifik
Agustus 23, 2026Daerah
Pemkot Ternate Bakal Terapkan Retribusi Dan Penataan Pedagang Ngaralamo
Agustus 21, 2026Daerah
Asap Masih Mengepul, Personel Gabungan Kembali Berupaya Padamkan Karhutla di Tubo
Agustus 21, 2026Daerah
Dorong Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Wakapolda Malut Buka FGD Kepemimpinan Nasional
Agustus 21, 2026Daerah
Polsek Pulau Makian Perketat Upaya Pencegahan Peredaran Miras Dan Sosialisai Tujuh Program Kapolda.
Agustus 21, 2026Daerah
Usai Salat Magrib, Bupati Ikram Sambangi Damkar: Disiplin, Etika, dan Pengabdian Jadi Pesan Utama
Agustus 20, 2026Daerah
Tiga Tower Merah Putih Aktif di HUT ke-81 RI, Akses Komunikasi Warga Halteng Makin Terbuka
Agustus 19, 2026Daerah
Jelang JKPI Sekda Ternate Dorong Pelayanan Dishub Dan Evaluasi Kedisiplinan ASN
Agustus 19, 2026Daerah
Kunjungan Di Halbar Kapolda Malut Tekankan Profesionalisme dan Pencegahan Miras
Agustus 19, 2026Maluku Utara
KM Bunda Maria Rute Ternate–Bacan Dilaporkan Karam di Perairan Suo–Papaceda
Agustus 13, 2026Daerah
Dugaan Intimidasi Tiga Wartawan di Obi, Tim Polda Malut Disorot dan Publik Menanti Klarifikasi
Agustus 10, 2026Daerah
Dugaan Intimidasi Wartawan di Obi, PWOD Desak Kapolri Turun Tangan
Agustus 9, 2026Daerah
Merdeka yang Sebenarnya Harus Sampai ke Tiap-Tiap Desa, Termasuk Desa Persiapan Lukulamo
Agustus 7, 2026Daerah
Tiga Hari Tak Kunjung Pulang, Nelayan Asal Koititi Masih Dalam Pencarian
Agustus 6, 2026Daerah
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow