Halsel, Detikharianpos.com – Tiga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diduga mengalami intimidasi dan penghinaan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian yang disebut bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026), saat para wartawan melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penebangan liar serta pengolahan dan penampungan kayu secara ilegal di salah satu pangkalan kayu milik seseorang yang dikenal dengan nama Tris alias Mas Tri, di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah anggota kepolisian Polda Malut terlihat berada di sekitar penginapan N&M (Najwir dan Miswar), yang lokasinya berada di depan pangkalan kayu tersebut.
Kehadiran personel kepolisian itu kemudian menarik perhatian para wartawan. Mereka berupaya memperkenalkan diri sekaligus meminta konfirmasi terkait tujuan dan agenda kedatangan tim Polda Malut ke Pulau Obi.
Namun, salah seorang yang disebut sebagai komandan tim belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan keberadaan mereka di lokasi tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika salah seorang wartawan bernama Dino, warga Obi, mengambil dokumentasi di depan penginapan N&M. Dalam foto tersebut terlihat dua rekan wartawan bersama sejumlah anggota kepolisian yang berada di depan penginapan.
Menurut Dino, dokumentasi tersebut diambil sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah bertemu dan meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Namun, Dino mengaku kemudian didesak oleh beberapa orang yang disebut sebagai anggota Polda Malut untuk menghapus foto tersebut.
“Foto itu diambil sebagai bukti tatap muka saat permintaan konfirmasi. Saat mengetahui ada pengambilan gambar, saya dipaksa menghapus oleh beberapa orang oknum polisi Polda Malut,” ujar Dino.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi tersebut, salah seorang yang disebut sebagai komandan tim Polda Malut dan belum diketahui identitasnya menyatakan bahwa foto tersebut diambil tanpa persetujuan.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pemaksaan penghapusan foto. Para wartawan kemudian kembali meminta kesempatan untuk berbicara secara langsung dengan komandan tim tersebut.
Permintaan itu disampaikan dengan maksud menyampaikan informasi serta temuan yang diperoleh selama melakukan peliputan di wilayah Pulau Obi.
Namun, menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, permintaan tersebut justru mendapat respons yang dinilai merendahkan profesi dan martabat wartawan.
Wartawan mengaku mendapat lontaran kata “HOMO”, yang disebut disampaikan ketika mereka meminta kesempatan berbicara secara empat mata.
> “Ngana (kamu) ‘HOMO’ ka apa sehingga ajak tatap muka empat mata,” demikian ucapan yang menurut pengakuan wartawan dilontarkan oleh komandan tim tersebut.
Ucapan tersebut dinilai tidak pantas apabila benar disampaikan oleh seorang anggota kepolisian kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dugaan intimidasi dan penghinaan itu disebut terjadi di hadapan salah seorang penyidik Polsek Obi, Briptu Jufitra Sangadji, yang berada di lokasi saat kejadian.
Kehadiran sejumlah anggota Polda Malut di Pulau Obi juga menjadi perhatian, terutama karena keberadaan mereka disebut berada di sekitar lokasi yang menjadi objek peliputan wartawan terkait dugaan aktivitas penebangan, pengolahan, dan penampungan kayu ilegal.
Sebelum peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi, dua orang karyawan perusahaan kayu PT Wijaya Karya Indonesia (WKI) yang beroperasi di wilayah Sosepe, Kecamatan Obi, yakni Abu bersama seorang rekannya, disebut mengaku melakukan penjemputan terhadap tim kepolisian Polda Malut menggunakan speedboat milik perusahaan tersebut.
Informasi itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak PT WKI maupun Polda Malut untuk memastikan tujuan, agenda, serta hubungan kedatangan tim kepolisian dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Peristiwa dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi dan penghinaan terhadap wartawan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan pemaksaan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik patut dipertanyakan dari perspektif kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, Polda Maluku Utara diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai identitas personel yang berada di lokasi, tujuan kedatangan tim ke Pulau Obi, serta kronologi sebenarnya terkait dugaan pemaksaan penghapusan foto dan ucapan yang disebut menghina wartawan.
Konfirmasi dari pihak kepolisian penting agar pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut sebagai komandan tim Polda Malut belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan intimidasi dan penghinaan tersebut.






































