Halsel, Detikharianpos.com – Dugaan intimidasi terhadap tiga wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi.
Tiga wartawan dari Sidikkasus.co.id, Jejakkasus45.com.id, dan Infopulau.com mengaku mengalami perlakuan yang dinilai mengintimidasi ketika berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah personel Polda Maluku Utara yang berada di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para wartawan melihat sekitar 20 personel yang disebut berasal dari Polda Maluku Utara berada di Penginapan Najwir dan Miswar (N&M). Keberadaan personel tersebut kemudian hendak dikonfirmasi wartawan untuk mengetahui tujuan dan agenda mereka di Pulau Obi.
Dalam proses konfirmasi tersebut, salah seorang wartawan, Dino dari Jejakkasus45.com.id, mengambil foto menggunakan perangkat pribadinya. Pengambilan gambar itu kemudian dipersoalkan oleh sejumlah personel.
Dino mengaku diminta hingga dipaksa menghapus foto yang telah diambil.
“Foto itu diambil sebagai bukti tatap muka saat permintaan konfirmasi. Saat mengetahui ada pengambilan gambar, saya dipaksa menghapus oleh beberapa orang oknum polisi Polda Malut,” ujar Dino, sebagaimana diberitakan Infopulau.com.
Setelah kejadian tersebut, para wartawan disebut meminta kesempatan bertemu langsung dengan komandan tim untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan personel Polda Malut di Pulau Obi, sekaligus meminta klarifikasi terkait persoalan penghapusan foto.
Menurut keterangan yang diberitakan Infopulau.com, dalam situasi tersebut juga terdapat ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, khususnya dalam memperoleh informasi dan meminta konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.
Di tengah keberadaan tim Polda Malut di Pulau Obi, turut beredar informasi mengenai dugaan pertemuan sejumlah personel dengan pihak-pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas dan bisnis sianida di wilayah tersebut.
Salah satu nama yang beredar adalah pengusaha yang dikenal dengan sapaan Hi. Anto-Anto, yang disebut-sebut bertemu dengan sejumlah personel di sebuah penginapan di Desa Jikotamo.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pertemuan dengan seseorang yang dikenal dengan sapaan Mantri Sur, yang disebut-sebut sebagai koordinator tambang emas di kawasan Obilaatu.
Namun, informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas pertambangan maupun bisnis tertentu.
Publik Menanti Penjelasan Polda Malut
Dugaan intimidasi terhadap wartawan dan informasi mengenai keberadaan tim Polda Malut di Pulau Obi kini menjadi perhatian publik.
Polda Maluku Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan agenda personelnya di Pulau Obi, termasuk memberikan klarifikasi atas dugaan perlakuan yang dialami ketiga wartawan tersebut.
Klarifikasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi serta untuk memastikan persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan profesional antara aparat penegak hukum dan insan pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip jurnalistik.
Karena itu, setiap persoalan antara aparat dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Polda Maluku Utara yang dimuat dalam naskah ini terkait dugaan intimidasi maupun informasi mengenai keberadaan tim di Pulau Obi.







































