Halmahera timur, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menelusuri prosedur operasional kendaraan berat serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Korban diketahui bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan berat R10 jenis Sinotruk Howo 380 yang digunakan dalam aktivitas operasional PT ANI.
Berdasarkan informasi awal, kendaraan berat tersebut sedang bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada saat bersamaan, korban melaju dari arah Maba menuju Gotowasi.
Kedua kendaraan kemudian bertemu di kawasan perempatan hingga terjadi tabrakan. Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan, M. Sabihi, meminta kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Menurut Sabihi, penyelidikan tidak seharusnya hanya berhenti pada pemeriksaan pengemudi. Aparat juga perlu menelusuri prosedur penggunaan kendaraan berat, sistem pengawasan kendaraan yang keluar dan masuk area perusahaan, kelayakan kendaraan, kondisi titik perempatan, hingga penerapan standar keselamatan di sekitar wilayah operasional.
«“Kami mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada pengemudi. Harus diperiksa bagaimana kendaraan berat itu bisa keluar dari area perusahaan, bagaimana prosedur keselamatannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, dan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan,” ujar M. Sabihi.»
Ia mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan dan mengakibatkan korban jiwa perlu menjadi perhatian serius terhadap penerapan standar keselamatan, terutama pada aktivitas kendaraan berat yang bersinggungan dengan pengguna jalan umum.
Sabihi juga menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dan alat bukti.
«“Satu nyawa manusia telah hilang. Karena itu, hukum harus bekerja secara terang dan adil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»
Desak Pemeriksaan Penerapan K3
Selain meminta kepolisian melakukan pengusutan, Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI.
M. Sabihi meminta pengawas ketenagakerjaan dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan standar keselamatan dalam aktivitas perusahaan telah diterapkan sesuai ketentuan.
«“ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan harus turun langsung. Periksa sistem K3 PT ANI, termasuk SOP kendaraan berat, jalur keluar-masuk kendaraan, pengawasan di titik rawan, kompetensi operator, kelayakan kendaraan, serta sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat yang menggunakan jalan di sekitar wilayah operasi,” katanya.»
Menurut Sabihi, pemeriksaan tersebut penting karena aktivitas kendaraan berat perusahaan bersinggungan langsung dengan masyarakat yang menggunakan jalan di sekitar wilayah operasional.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran atau kegagalan memenuhi kewajiban keselamatan, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Pemerintah Evaluasi Izin Pertambangan
Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan perizinan PT ANI apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Mereka meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui kementerian dan lembaga terkait mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk mempertimbangkan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila ditemukan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sabihi menegaskan, evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.
«“Jangan sampai setelah korban berjatuhan baru semua pihak sibuk berbicara tentang K3. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas sebelum aktivitas operasional perusahaan dijalankan,” ujarnya.»
Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan berharap kasus tersebut dapat diusut secara terbuka dan profesional sehingga penyebab kecelakaan, faktor yang berkontribusi terhadap kejadian, serta pihak yang memiliki tanggung jawab dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, tuntutan evaluasi dan pengusutan tersebut merupakan sikap Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi.









































