DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan tersebut sebagai kado terindah bagi para buruh. Menurutnya, keputusan itu sekaligus menjadi bentuk pemenuhan komitmen DPR dalam memperjuangkan aspirasi pekerja.

Dikutip dari pemberitaan resmi DPR RI, Dasco menyampaikan pernyataan tersebut saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI setelah rapat paripurna.

“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco.

Ia menegaskan bahwa aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya kalangan pekerja, menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” katanya.

Perkuat Hak dan Kepastian Hukum Pekerja

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama pada Senin (5/10/2026). Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat pelindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha.

Menurut laporan DPR RI, RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Penyusunan regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan pengaturan ketenagakerjaan tersendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaksanaan Undang-Undang Jadi Perhatian

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Namun, efektivitas regulasi tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan ketentuan, pengawasan, dan penegakan hukum di lapangan.

Pelindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan yang adil, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan pemberi kerja menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapannya.

DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam proses legislasi. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, penerapan aturan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan pelindungan pekerja dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dapat diwujudkan.

READ  Final Piala Dunia 2026 Makin Panas, Ayah Erik Yakin Argentina Angkat Trofi

 

Sumber: DPR RI

Related posts:

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua

September 16, 2026
Nasional

Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...

September 15, 2026
Jakarta

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel

September 14, 2026
Jakarta

SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

September 14, 2026
Jakarta

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, IJEN Serukan Doa Keselamatan

September 14, 2026
Nasional

Polisi Ungkap Identitas Dua Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 12, 2026
Nasional

Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronolog...

September 12, 2026
Jakarta

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...

September 9, 2026
Nasional

Bupati Ikram Tekankan Pengabdian Tenaga Kesehatan dalam Orasi Ilmiah Wisuda Universitas Tamalatea

September 5, 2026
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI AD di Maluku Utara
Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran
Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR
PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly
Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU
Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIT

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:35 WIT

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIT

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:51 WIT

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI AD di Maluku Utara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIT

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!