Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK, Kerugian Negara Rp524 Juta

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera timur, detikharianpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan Nurridha Asmayati Kiye, SKM., M.Kes., alias NAK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp524.562.000.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim melakukan serangkaian penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, hingga pengumpulan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOK yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujar Aji.

Perhitungan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Aji mengungkapkan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK tersebut. Dugaan itu meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung.

Dokumen yang diduga bermasalah tersebut mencakup tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap atau stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Menurut Aji, dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Aji menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

READ  Bangun Kemandirian Nelayan, Pemda Taliabu Perluas Akses KUR di Desa Pancoran

Nurridha diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts:

Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore

Oktober 29, 2026
Maluku Utara

IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate

Oktober 28, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel

Oktober 28, 2026
Maluku Utara

Perkuat Perlindungan Hak Hukum Warga Binaan, LPP Ternate Gandeng Dua LBH

Oktober 27, 2026
Maluku Utara

Ajak Personel Jadi Teladan Peduli Lingkungan Kapolda Maluku Utara Lakukan Green Policing Bersama Mas...

Oktober 27, 2026
Maluku Utara

Perkuat Seni Islami, Gubernur Sherly Janjikan 500 Rebana untuk Pembinaan Qasidah di Maluku Utara

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Ketulusan Mama Tina Pikey Hadiahkan Noken Bertuliskan IMS, Sentuh Hati Bupati Halteng

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Gubernur Sherly dan Permaisuri Boki Alwia Husen Beri Penghargaan kepada Tokoh Pelestari Budaya

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Fokus Tekankan Disiplin dan Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Utara Gelar Operasi Patuh Kie Raha 2...

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Wakapolda Maluku Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2026

Oktober 26, 2026
Maluku Utara

Respons Cepat ANTAM Group, TNI, dan Warga Padamkan Kebakaran di Tongata

Oktober 25, 2026
Halmahera Timur

DPD GMNI Malut Sebut Abubakar Abdullah The Rising Star karena Terbuka Berdialog dengan Mahasiswa

Oktober 23, 2026
Maluku Utara

IKT Haltim Apresiasi Sambutan Hangat untuk Kontingen Tidore

Oktober 23, 2026
Halmahera Timur

Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Berikan Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada 7 Prajurit...

Oktober 23, 2026
Maluku Utara

Polda Malut Edukasi Pelajar, Bangun Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba

Oktober 22, 2026
Maluku Utara

SeOPMI HALTIM Desak Kades-Kades di Kecamatan Maba Selatan Tegas Sikapi Lintasan Tongkang di Perairan...

Oktober 22, 2026
Halmahera Timur

IKT Haltim Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Faturahman Djaguna di Yogyakarta

Oktober 22, 2026
Halmahera Timur

IKT Haltim Sambut Hangat Kontingen Kota Tidore Kepulauan pada HKG-PKK ke-54 Maluku Utara

Oktober 21, 2026
Halmahera Timur

Perang terhadap Narkoba! Kapolda Malut Tekankan Pengungkapan Jaringan hingga ke Pemasok

Oktober 21, 2026
Maluku Utara

SEOPMI Haltim Desak Pemerintah Periksa Aktivitas Tongkang di Perairan Maba Selatan

Oktober 20, 2026
Halmahera Timur

Polda Maluku Utara Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Bina Generasi Muda

Oktober 20, 2026
Maluku Utara

IKT Haltim Siapkan Penjemputan Kontingen HKG-PKK Kota Tidore Kepulauan

Oktober 20, 2026
Halmahera Timur

Dorong Wirausaha dan Pemberdayaan UMKM APINDO Malut Jajaki Kerjasama Dengan Unkhair 

Oktober 20, 2026
Maluku Utara

Perkuat Persaudaraan dan Basis Organisasi, IKT Haltim Dorong Pendataan Warga di 10 Kecamatan

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Kapolda Maluku Utara dan Ketua Bhayangkari Daerah Sampaikan Ucapan HKGB ke-74

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polisi di Maluku Utara Gelar Aksi Peduli

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

SeOPMI Haltim Apresiasi Kepedulian Sekda Kota Ternate, Tunggakan Air Asrama Mahasiswa Dilunasi

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Indosat Siapkan Jalur Jaringan Alternatif, Kualitas Layanan di Wasile Timur Ditingkatkan

Oktober 19, 2026
Halmahera Timur

BEM UNUTARA Desak ESDM dan KLH Periksa PT ANI, Minta IUP Dicabut Jika Pelanggaran Terbukti

Oktober 18, 2026
Halmahera Timur

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Maluku Utara

Oktober 17, 2026
Maluku Utara

Surat Panggilan Belum Ditandatangani, Farid Ibrahim Pertanyakan Penanganan Disnakertrans Haltim

Oktober 17, 2026
Halmahera Timur

Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan

Oktober 17, 2026
Maluku Utara

DPD NasDem Haltim Matangkan Persiapan Pelantikan dan Rakerda, Fokus Konsolidasi Pemilu 2029

Oktober 15, 2026
Halmahera Timur

Pascakebakaran TPA Buku Deru-Deru, Tim Gabungan Polres Ternate dan Instansi Terkait Lakukan Upaya Ta...

Oktober 15, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga
Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore
IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate
Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel
Perkuat Perlindungan Hak Hukum Warga Binaan, LPP Ternate Gandeng Dua LBH
Ajak Personel Jadi Teladan Peduli Lingkungan Kapolda Maluku Utara Lakukan Green Policing Bersama Masyarakat   
Perkuat Seni Islami, Gubernur Sherly Janjikan 500 Rebana untuk Pembinaan Qasidah di Maluku Utara
Ketulusan Mama Tina Pikey Hadiahkan Noken Bertuliskan IMS, Sentuh Hati Bupati Halteng

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:52 WIT

Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Buli sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK, Kerugian Negara Rp524 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:53 WIT

Atasi Krisis Air di Tidore, Menteri PU Percepat Penyaluran Air Bersih ke Gurabunga

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:58 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Disambut Hangat Wali Kota Muhammad Sinen di Tidore

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:20 WIT

IKT Haltim Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nasri Abubakar sebagai Ketua IKT Kota Ternate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:41 WIT

Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah Putra-Putri Daerah dan Perumahan Dinas Personel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!