Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwuk, Detikharianpos.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, serta pengrusakan dan pembakaran fasilitas parkir mobil di wilayah hukum Polres Banggai menuai sorotan. Korban dalam perkara ini justru berstatus sebagai terlapor.

Ketua tim advokat BHR, Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A, dalam keterangannya menegaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu melaporkan peristiwa yang terjadi di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.

Menurut Mustakim, laporan awal terkait dugaan pengeroyokan dan pengancaman diajukan pada 27 Maret 2026, dengan dua terlapor berinisial JS dan AS yang merupakan ayah dan anak.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, hingga hasil visum dari RSUD Luwuk. Salah satu terlapor bahkan disebut telah mengakui perbuatannya secara terbuka di media sosial.

Namun, hingga memasuki April 2026, Mustakim menilai belum ada tindakan tegas dari penyidik terhadap para terlapor, termasuk upaya paksa maupun olah tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 29 Maret 2026 kembali terjadi pengrusakan dan pembakaran tempat parkir milik kliennya, yang kemudian kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Faktanya, klien kami yang merupakan korban justru menerima undangan klarifikasi sebagai terlapor atas laporan balik,” ujar Mustakim, Rabu (22/04/2026).

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan paradoks dalam penegakan hukum, di mana korban yang telah lebih dahulu melapor justru dihadapkan pada proses hukum sebagai pihak terlapor.

Atas hal itu, Mustakim meminta perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Banggai guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Lidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Kasus Saling Lapor
DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas
Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram
Legalitas PT TJM Janggal, Publik Desak Aliong Mus Dimintai Keterangan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:40 WIT

Polres Banggai Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Kasus Saling Lapor

Rabu, 22 April 2026 - 02:59 WIT

Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor

Kamis, 16 April 2026 - 03:22 WIT

DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas

Selasa, 14 April 2026 - 10:37 WIT

Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram

Senin, 1 Desember 2025 - 01:02 WIT

Legalitas PT TJM Janggal, Publik Desak Aliong Mus Dimintai Keterangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Razia Serentak LPP Ternate, Komitmen Jaga Keamanan Lapas

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:42 WIT

Maluku Utara

Ikrar Bersama LPP Ternate, Wujudkan Lapas Bersih dan Bermartabat

Selasa, 21 Apr 2026 - 05:27 WIT