Pontianak, Detikharianpos.com – Solidaritas Masyarakat Pontianak (SOLMADAPAR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Ir. H. Juanda, Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Barat.
Puluhan peserta aksi tampak menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara di depan gerbang kantor PLN. Pengamanan dilakukan oleh personel Polresta Pontianak bersama unsur TNI untuk memastikan jalannya aksi tetap berlangsung tertib.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan PLN yang mengenakan atribut perusahaan turun menemui massa dan melakukan dialog dengan koordinator aksi.
Melalui orasinya, SOLMADAPAR menyampaikan lima tuntutan kepada PLN. Pertama, menghentikan pemadaman listrik bergilir dan memberikan pelayanan listrik selama 24 jam. Kedua, meminta PLN menjelaskan secara terbuka penyebab defisit daya dan gangguan pembangkit listrik di Kalimantan Barat.
Ketiga, massa mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara senilai Rp5 triliun yang menurut mereka diduga berdampak terhadap pasokan bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Keempat, meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen PLN Wilayah Kalimantan Barat apabila dinilai tidak mampu mengatasi persoalan kelistrikan.
Koordinator aksi dalam orasinya menyatakan masyarakat menginginkan pelayanan listrik yang lebih baik karena pemadaman dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari warga.
Setelah berlangsung sekitar 30 menit, perwakilan PLN menerima aspirasi yang disampaikan massa. Dalam dialog tersebut, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat serta menyatakan akan terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, menambah pasokan listrik, dan mempercepat penanganan pengaduan pelanggan.
Aksi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan surat tuntutan kepada pihak PLN.
SOLMADAPAR menyatakan akan memberikan waktu selama 14 hari kepada PLN untuk menunjukkan perbaikan pelayanan. Apabila belum terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, organisasi tersebut berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Related posts:
Tim Hukum Libertus Hansen Soroti Perbedaan Lokasi Objek Sengketa Tanah
Juni 30, 2026Sekber dan Podcast Satukata Resmi Beroperasi, Hadirkan Wadah Kolaborasi Insan Media
Juni 29, 2026Polres Singkawang Gelar Upacara PTDH terhadap Bripda Fitri Riansyah
Juni 11, 2026Polres Singkawang Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Merek GATI, Amankan Ratusan Slop
Juni 4, 2026Dugaan Bom Ikan di Laut Natuna Dibongkar, TNI AL Amankan Kapal dan ABK
Mei 10, 2026Lapas Singkawang Gelar Apel HALINAR, Gandeng TNI-Polri dan BNN Razia Blok Hunian
Mei 9, 2026Hari Buruh 2026, IWO Indonesia Singkawang: Buruh dan Media Adalah Mitra Strategis dalam Mengawal Dem...
Mei 1, 2026Operasional 9 Dapur MBG Singkawang Disetop, Indikasi Kelalaian Pengawasan IPAL
April 21, 2026Dapur MBG di Singkawang Utara Disorot, Standarisasi IPAL Dipertanyakan
April 15, 2026Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram
April 14, 2026Penulis : Ricki Wiranto








































