Singkawang/kalbar, Detikharianpos.com — Pernyataan Ketua DPRD Kota Singkawang terkait aktivitas galian C di Kota Singkawang kini justru menjadi sorotan publik. Di tengah pernyataannya yang menyebut aktivitas pertambangan galian C di Singkawang Semua ilegal, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan dirinya dengan salah satu lokasi usaha galian C di wilayah Singkawang Tengah. Kamis (4/9/2026)
Dalam sebuah forum dengar pendapat, Ketua DPRD Singkawang berinisial S disebut menyampaikan pernyataan tegas bahwa aktivitas pertambangan galian C di Kota Singkawang tidak memiliki legalitas yang sah. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya lokasi galian C yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya sendiri,pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media pada minggu (7/9/2026)
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika seluruh aktivitas galian C disebut ilegal, bagaimana dengan lokasi yang diduga berkaitan dengan seorang pimpinan DPRD?
Sejumlah pemberitaan lokal menyebut terdapat lokasi sekitar satu hektare di wilayah Singkawang Tengah yang masih melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material.
Informasi mengenai siapa pemilik atau pengelola sebenarnya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Warga Minta Jangan Tebang Pilih
Aktivitas kendaraan pengangkut material juga disebut menjadi keresahan sebagian warga. Mobilitas dump truck dan material tanah dinilai berpotensi menimbulkan debu serta mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pengawasan terhadap masyarakat atau pengusaha tambang tertentu, tetapi juga memeriksa seluruh lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau memang ilegal, harus ditindak. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut orang yang memiliki jabatan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Desakan tersebut dinilai beralasan mengingat persoalan galian C di Singkawang bukan perkara baru. Pada 2022, Polres Singkawang juga mencatat adanya audiensi masyarakat terkait aktivitas galian C di Jalan Bunfui, Kelurahan Sijangkung. Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta penertiban dan penegakan aturan terhadap aktivitas galian C.
APH Diminta Buka Status Perizinan
Sorotan utama saat ini bukan semata-mata mengenai siapa pemilik sebuah lokasi tambang, tetapi apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemegang izin, siapa pengelolanya, serta apakah aktivitasnya sesuai dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Karena itu, warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap lokasi-lokasi galian C yang masih beroperasi.
Jika sebuah lokasi terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila lokasi yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas,
dokumen tersebut perlu dibuka dan dijelaskan kepada publik agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Jangan Sampai Pernyataan Berbalik Menjadi Bumerang
Pernyataan bahwa “semuanya ilegal” semestinya menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih serius. Namun, ketika muncul informasi bahwa pimpinan DPRD sendiri diduga berkaitan dengan usaha galian C, publik tentu berhak meminta penjelasan.
Apakah lokasi tersebut benar miliknya? Siapa pengelolanya? Apakah memiliki izin? Dan jika memiliki izin, izin apa yang digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar klaim atau bantahan.
Masyarakat juga meminta APH memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Hukum harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, baik masyarakat biasa maupun pejabat publik.
Hingga saat ini, status legalitas lokasi yang dikaitkan dengan Ketua DPRD tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang tidak benar.
Publik kini menunggu: apakah APH akan turun tangan memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh, atau polemik galian C di Singkawang kembali berhenti sebatas pernyataan dan saling tuding?
Penulis : ricky wiranto










































