Haltim, Detikharianpos.com — Persoalan antara masyarakat Subaim dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) terkait aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi lahan warga belum menemukan titik temu. Mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum menghasilkan kejelasan, sehingga warga mengambil langkah dengan memboikot aktivitas kendaraan perusahaan di jalan hauling.
Pemerintah Daerah Halmahera Timur bersama dinas terkait dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian hadir untuk mencari solusi sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Kehadiran pemerintah diharapkan tidak sekadar menjadi forum mediasi, tetapi mampu menghasilkan solusi konkret yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga agar aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kadim Ternate, warga Subaim, mengatakan aksi pemboikotan dilakukan karena hasil mediasi sebelumnya belum memberikan kepastian dari pihak perusahaan.
“Mediasi tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, PT ARA. Sehingga kami masyarakat memboikot aktivitas perusahaan yang melintasi lahan masyarakat,” ujar Kadim.
Selain persoalan penggunaan lahan dan akses jalan hauling, warga juga menyoroti dugaan dampak debu dari aktivitas kendaraan perusahaan terhadap lingkungan dan tanaman perkebunan masyarakat.
Kadim menilai dampak debu tidak hanya berpotensi mengenai tanaman yang berada di sekitar jalan hauling, tetapi juga dapat terbawa angin ke wilayah lain.
“Dampak limbah udara tidak hanya berdampak pada tanaman sekitar. Kami menduga bisa saja limbah udara terbawa angin dan berdampak ke wilayah lain,” katanya.
Keluhan mengenai kondisi tanaman juga disampaikan Rahmat Ale, warga Subaim. Ia mengatakan sejumlah tanaman perkebunan miliknya, seperti pala, cokelat, dan kelapa, turut terdampak oleh kondisi yang terjadi di sekitar wilayah aktivitas kendaraan perusahaan.
“Tanaman kami seperti pala, cokelat, dan kelapa juga terdampak. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi terhadap tanaman masyarakat,” ujar Rahmat Ale.
Menurut Rahmat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan perkebunan masyarakat yang menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan dinas terkait melakukan pemeriksaan secara objektif di lapangan untuk memastikan kondisi lingkungan serta mengetahui apakah terdapat dampak aktivitas perusahaan terhadap tanaman dan lahan masyarakat.
Dugaan dampak lingkungan tersebut, kata warga, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian oleh instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada klaim dari salah satu pihak.
Kadim kembali meminta Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menghadirkan solusi konkret karena persoalan tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami masyarakat meminta kepada pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera mencari solusi, karena dampaknya juga mengakibatkan masyarakat tidak bisa beraktivitas,” tegasnya.
Warga berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada mediasi, tetapi menghasilkan kesepakatan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian bagi seluruh pihak.
Pemerintah juga diharapkan dapat menjadi mediator yang objektif dengan mempertemukan masyarakat dan perusahaan untuk membahas secara menyeluruh persoalan lahan, penggunaan jalan hauling, dampak terhadap tanaman perkebunan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu aktivitas ekonomi maupun menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan antara warga Subaim dan pihak perusahaan masih dalam proses pencarian solusi melalui pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan dinas terkait.


































