Jakarta, Detikharianpos.com – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU) Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, Selasa (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Bendungan Irigasi di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp34 miliar.
Koordinator Lapangan GEMMU Jabodetabek, Alfi Abusar, menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI dan Kementerian PU RI segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Menurutnya, bendungan yang baru selesai dibangun itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga mengalami kerusakan dan menyebabkan luapan air saat hujan.
“Kerusakan bendungan tersebut berdampak pada perkebunan warga yang terdampak banjir. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Alfi dalam orasinya.
Selain itu, GEMMU juga mendesak Komisi V DPR RI agar melakukan investigasi lapangan terhadap proyek bendungan irigasi tersebut. Mereka menilai proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 itu mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat, bahkan sebelum manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Menurut Alfi, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menilai kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ketika sebuah proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah mengalami kerusakan dalam waktu singkat, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggarannya,” katanya.
Dalam aksi tersebut, GEMMU Jabodetabek menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU RI untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib.
2. Meminta Komisi V DPR RI melakukan investigasi terhadap proyek Bendungan Irigasi Desa Sangowo senilai Rp34 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
3. Mendesak dilakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan BWS Maluku Utara secara menyeluruh.
4. Meminta Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan bendungan irigasi di Desa Sangowo.
Hingga aksi berakhir, massa meminta agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI, Kementerian PU RI, dan Komisi V DPR RI guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara tersebut.
Sumber Berita: GEMMU

































