Ternate, Detikharianpos.com – GPM kembali menyoroti Sejumlah perusahaan tambang, yang diduga kuat mangkir dari kewajiban membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga menembus angka miliaran rupiah.
Hal ini disampailan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Rabu (02/09/2026) kemarin.
Fungsionaris GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, dengan lantang menyatakan bahwa setiap investor yang mengeruk kekayaan alam di Maluku Utara wajib tunduk pada aturan daerah. Salah satu yang paling disorot adalah PT Wana Kencana Mineral (WKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada perusahaan yang masih mengantongi tunggakan alias utang pajak jumbo kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.440.839.750,00, yaitu PT WKM,” tegas Yuslandi
GPM menilai PT WKM beserta sejumlah korporasi lainnya telah mengangkangi berbagai regulasi krusial terkait pajak daerah.
Yuslan mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta Kajati Maluku Utara melaporkan masalah ini ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pusat. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada PT WKM dan perusahaan pembangkang lainnya, ” ujar Yuslan.
Selain urusan air permukaan, kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sektor pertambangan Maluku Utara juga menjadi perhatian
Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan PKB dari empat perusahaan besar mencapai Rp6.623.279.794,00.
Berikut daftar perusahaan yang menunggak PKB:
• PT A (Halmahera Timur): Rp600.462.428,00PT FH (Halmahera Timur): Rp208.709.277,00PT IWIP (Halmahera Tengah): Rp146.799.652,00PT Wana Kencana Mineral (WKM): Belum membayar PAP sebesar Rp5.436.667.250,00
Bobroknya tata kelola pajak ini kian benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III-2025. LHP Nomor: 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang terbit tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporan tersebut mengungkap fakta mengejutkan.
Maluku Utara berpotensi kehilangan penerimaan PAP minimal sebesar Rp6.111.415.871,00 akibat adanya delapan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara ilegal alias belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).
Ironisnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD PPD setempat mengaku baru mengetahui adanya pemanfaatan air permukaan tersebut saat BPK melakukan audit di lapangan.
Selain itu, ditemukan juga kasus PT MAS yang hingga kini belum bisa dipungut pajaknya karena masih tersangkut pengurusan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).
Berdasarkan hasil perhitungan minimal BPK sepanjang tahun 2024 dan 2025, berikut adalah rincian 8 instansi dan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum dipungut pajaknya:
• PT WKM: Rp5.440.839.750,00PDAM Halmahera Selatan: Rp389.162.923,00PDAM Pulau Morotai: Rp92.717.537,00PDAM Kabupaten Halmahera Tengah: Rp86.284.539,50PDAM Kabupaten Halmahera Utara: Rp42.069.887,50PDAM Kepulauan Sula: Rp29.723.935,00PDAM Kabupaten Taliabu: Rp25.059.099,00PT MT: Rp5.558.200,00
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen sejumlah perusahaan tersebut yakni PT WKM, PT MT, serta masing-masing Kepala PDAM Kabupaten terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai skandal tunggakan pajak ini.
Related posts:
Polres Ternate Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental, Integritas, dan Profesionalisme Personel
September 3, 2026Maluku Utara
Lewat Dialog RRI, Polda Malut Gaungkan Gerakan Bersama Cegah Karhutla
September 3, 2026Maluku Utara
Seriusi Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Pemkot Ternate Rencanakan Penambahan Am...
September 3, 2026Maluku Utara
Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Ternate Sambangi Warga dan Sampaikan Imbauan
September 3, 2026Daerah
Korem 152/Baabullah Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Pencak Silat Militer
September 2, 2026Ternate
Dituding Selingkuh di Hotel, RM Bantah: Affendi Hanya Anak Kos, Suami Saya Salah Paham
September 2, 2026Maluku Utara
Semangat HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Ternate Hadir Beri Motivasi bagi WBP Perempuan
September 2, 2026Maluku Utara
Perkuat Sinergitas, Kapolres Ternate Kunjungi Lapas Perempuan Kelas III Ternate
September 2, 2026Maluku Utara
Satlantas Polres Ternate Ungkap Perkembangan Kasus Tabrakan Beruntun di Toboko
September 2, 2026Maluku Utara
Bahas 7 Program Prioritas Kapolda Maluku Utara: Jajaran Polsek Pulau Makian Gelar Rakor Bersama Fork...
September 2, 2026Maluku Utara
Digerebek Suami, Dugaan Perselingkuhan Ibu Bhayangkari di Morotai Mencuat
September 2, 2026Maluku Utara
Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Maluku Utara Siap Tingkatkan Kesiapsiagaan
September 1, 2026Polri
Soal Keterlamabatan Rujukan Pasien Di Pulau Moti, Dinkes Ternate Beri Penjelasan
September 1, 2026Ternate
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras
September 1, 2026Maluku Utara
Tumpukan Limbah Ban Bekas Milik PT IWIP Hangus Terbakar. Pengelolaan Lingkungan Perusahaan Dipertany...
Agustus 31, 2026Peristiwa
Pimpin Langsung Apel Pagi, Kapolres Ternate Tekankan Profesionalitas dan Integritas Personel dalam M...
Agustus 31, 2026Maluku Utara
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat...
Agustus 31, 2026Polri
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Agustus 31, 2026Polri
Dua Anak Perempuan di Halsel Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
Agustus 29, 2026Daerah
Buntut Dugaan KDRT Dan Perselingkuhan Oknum Anggota Polda Malut Terancam Di PTDH
Agustus 27, 2026Maluku Utara
HMI Kritik Dan Soroti Kematian Warga Moti, Layakan Kesehatan Di kepulauan Dipertanyakan
Agustus 27, 2026Ternate
Bupati Halteng Apresiasi Pemuda Weda Lestarikan Budaya Cogoipa
Agustus 27, 2026Maluku Utara
Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum, Lapas Perempuan Ternate Bangun Sinergi dengan APH
Agustus 27, 2026Maluku Utara
Cinta Rasul, Semangat Berubah: Lapas Perempuan Ternate dan WIA Peringati Maulid Nabi 1448 H
Agustus 27, 2026Maluku Utara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, URC Sat Reskrim Polres Ternate Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Razia ...
Agustus 27, 2026Maluku Utara
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian, Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
Agustus 26, 2026Maluku Utara
Lapas Perempuan Ternate Perkuat Strategi Kehumasan dan Pelayanan Informasi
Agustus 26, 2026Maluku Utara
Goes to School Edukasi Pelajar Dalam Rangka Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan
Agustus 26, 2026Daerah
Motor Dicuri Pengunjung Dan Pihak Hotel Muara Inn Nyaris Baku Hantam
Agustus 25, 2026Maluku Utara
11 Jam Menunggu Rujukan, Pasien Di Puskesmas Pulau Moti Meninggal, Pemkot Diminta Evaluasi Rujukan P...
Agustus 24, 2026Maluku Utara
Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Dalam Mobil, Perempuan Berusia 21 Tahun Di Ternate Laporkan ...
Agustus 24, 2026Maluku Utara
Kapolda Malut Temui Esau Sidemo, Nelayan yang Hilang 26 Hari di Samudra Pasifik
Agustus 23, 2026Daerah
Polres Ternate Siapkan Mediasi Kedua Pihak Tawuran Antarkelompok Di Ternate Berhasil Diredam
Agustus 22, 2026Maluku Utara
Bupati Halteng Hadiri Wisuda Unkhair, Sampaikan Orasi Ilmiah tentang Transformasi APBD
Agustus 22, 2026Maluku Utara
Hari Juang Polri 2026, Kapolda Maluku Utara Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Agustus 21, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow