Jakarta, detikharianpos.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 terkait pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut memuat sejumlah pengaturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari kesempatan kerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah poin penting bagi pekerja
1. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi
Salah satu ketentuan baru yang mendapat perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
2. Perlindungan pekerja perempuan
UU ini memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Dana cadangan pesangon dan JKP
Regulasi baru juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Perlindungan dari diskriminasi
Prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama diperkuat dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
5. Penguatan perlindungan saat PHK
Ketentuan mengenai PHK ditempatkan secara khusus dalam UU baru. Regulasi ini juga mengatur dana cadangan pesangon sebagai bagian dari perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.
6. Keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem K3 dan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan serta pengendalian risiko di tempat kerja.
7. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di masing-masing daerah. Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
8. Perlindungan peserta pemagangan
Peserta pemagangan mendapatkan kepastian mengenai status pemagangan, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial serta sertifikat pemagangan.
9. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas
UU baru memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas serta mendorong kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja.
10. Perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja fleksibel
Regulasi memperluas ruang lingkup perlindungan untuk pola kerja fleksibel guna merespons perkembangan dunia kerja dan jenis pekerjaan baru di masa mendatang.
11. Informasi lowongan kerja lebih terbuka
Pemerintah memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah penipuan serta informasi lowongan kerja fiktif.
12. Penguatan kompetensi dan sertifikasi
Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam aturan baru, BNSP ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13. Penguatan perlindungan pekerja alih daya di BUMN
UU juga mengatur penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
Serikat buruh pertanyakan proses pembahasan
Di sisi lain, pengesahan UU tersebut mendapat sorotan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, menyatakan kecewa karena menurutnya serikat buruh tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan pasal demi pasal.
Jumisih mengatakan, KPBI sebelumnya memang sempat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi terkait hubungan kerja, upah, pesangon dan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses pembahasan lanjutan hingga RUU tersebut disahkan.
KPBI juga mempertanyakan akses terhadap draf RUU yang telah dibahas.
Selain persoalan proses pembahasan, KPBI menyoroti pengawasan ketenagakerjaan dan persoalan PHK. Serikat buruh juga mempertanyakan ketentuan waktu kerja karena sebelumnya terdapat perdebatan mengenai usulan penambahan waktu kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.
Sementara itu, pemerintah menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.










































