DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 terkait pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut memuat sejumlah pengaturan yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari kesempatan kerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan dan penegakan hukum.

 

Sejumlah poin penting bagi pekerja

1. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi

Salah satu ketentuan baru yang mendapat perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

2. Perlindungan pekerja perempuan

UU ini memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3. Dana cadangan pesangon dan JKP

Regulasi baru juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Perlindungan dari diskriminasi

Prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama diperkuat dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

5. Penguatan perlindungan saat PHK

Ketentuan mengenai PHK ditempatkan secara khusus dalam UU baru. Regulasi ini juga mengatur dana cadangan pesangon sebagai bagian dari perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

6. Keselamatan dan kesehatan kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem K3 dan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan serta pengendalian risiko di tempat kerja.

7. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat

Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di masing-masing daerah. Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

8. Perlindungan peserta pemagangan

Peserta pemagangan mendapatkan kepastian mengenai status pemagangan, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial serta sertifikat pemagangan.

9. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas

UU baru memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas serta mendorong kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja.

10. Perlindungan bagi pekerja dengan pola kerja fleksibel

Regulasi memperluas ruang lingkup perlindungan untuk pola kerja fleksibel guna merespons perkembangan dunia kerja dan jenis pekerjaan baru di masa mendatang.

11. Informasi lowongan kerja lebih terbuka

Pemerintah memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah penipuan serta informasi lowongan kerja fiktif.

12. Penguatan kompetensi dan sertifikasi

Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam aturan baru, BNSP ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

READ  Insiden di Gunung Besi Lirang, Pengendara Motor Terjatuh Diduga Dipicu Manuver Mobil Hindari Genangan

13. Penguatan perlindungan pekerja alih daya di BUMN

UU juga mengatur penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

Serikat buruh pertanyakan proses pembahasan

Di sisi lain, pengesahan UU tersebut mendapat sorotan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, menyatakan kecewa karena menurutnya serikat buruh tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan pasal demi pasal.

Jumisih mengatakan, KPBI sebelumnya memang sempat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi terkait hubungan kerja, upah, pesangon dan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses pembahasan lanjutan hingga RUU tersebut disahkan.

KPBI juga mempertanyakan akses terhadap draf RUU yang telah dibahas.

Selain persoalan proses pembahasan, KPBI menyoroti pengawasan ketenagakerjaan dan persoalan PHK. Serikat buruh juga mempertanyakan ketentuan waktu kerja karena sebelumnya terdapat perdebatan mengenai usulan penambahan waktu kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.

Sementara itu, pemerintah menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Related posts:

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua

September 16, 2026
Nasional

Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...

September 15, 2026
Jakarta

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel

September 14, 2026
Jakarta

SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

September 14, 2026
Jakarta

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, IJEN Serukan Doa Keselamatan

September 14, 2026
Nasional

Polisi Ungkap Identitas Dua Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 12, 2026
Nasional

Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronolog...

September 12, 2026
Jakarta

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...

September 9, 2026
Nasional

Bupati Ikram Tekankan Pengabdian Tenaga Kesehatan dalam Orasi Ilmiah Wisuda Universitas Tamalatea

September 5, 2026
Nasional

Dukung Peningkatan SDM di Daerah, Bupati Halteng Ikram M. Sangadji Raih Penghargaan Mitra Individu T...

September 4, 2026
Nasional

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti

Agustus 31, 2026
Polri

BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan Operasional SPPG, Mitra Diminta Laporkan Oknum

Agustus 30, 2026
Nasional

APMM Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Agustus 6, 2026
Jakarta

Diduga Alihkan Dana Proyek, Mantan Kuasa Direktur PT Astama Adhi Karya Dilaporkan ke Polda Metro Jay...

Agustus 1, 2026
Hukum

AKPERSI Minta Presiden Tak Generalisasi Wartawan atas Pernyataan "Londo Ireng"

Juli 25, 2026
Nasional

GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim

Juli 22, 2026
Jakarta

Final Piala Dunia 2026 Makin Panas, Ayah Erik Yakin Argentina Angkat Trofi

Juli 19, 2026
Nasional

Bupati Ubaid Yakub Buka TMMD ke-129 di Haltim, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa

Juli 15, 2026
Nasional

Siswa SMP Asal Halmahera Tengah Raih Penghargaan Khusus dari NASA Lewat Program Vulnerability Disclo...

Juli 11, 2026
Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk
Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan
Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi
LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027
Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26 WIT

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:53 WIT

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:36 WIT

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:08 WIT

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Berita Terbaru

Halmahera Timur

IKT dan DPC IPEKB Haltim Bagikan 1.000 Masker kepada Warga Kota Maba

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:18 WIT

error: Content is protected !!