Tiga Perwira Tinggi Tersangka, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal dan penegakan hukum tanpa pandang jabatan menyusul penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Johnny mengatakan, penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari tindakan personel yang melanggar hukum.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Johnny.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari personel yang bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, Polri menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Polri Tegaskan Kasus Bukan Kebijakan Institusi

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ia menyebutkan, proses pemeriksaan saat ini dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Jajaran Irwasum juga melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar berjalan secara profesional dan proporsional.

Asep Edi menambahkan, Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar penggunaan sistem penyadapan tetap sesuai prosedur.

Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha yang turut menjadi sasaran.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

READ  Pengukuran Ulang Lahan TKBM oleh BPN di Akehuda Jadi Polemik Polres Ternate Kawal Cegah Konflik

Bareskrim menyatakan penanganan perkara masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 258 KUHP berkaitan dengan tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan milik kepolisian untuk kepentingan di luar prosedur penegakan hukum.

Komitmen Polri untuk bersih ke dalam kini diuji melalui proses penanganan perkara tersebut. Publik menantikan agar penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun berdasarkan pangkat maupun jabatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related posts:

Skandal 'Operasi Senyap' Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!

November 3, 2026
Jakarta

Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

November 3, 2026
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

November 3, 2026
Nasional

Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusi...

November 3, 2026
Nasional

LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

November 2, 2026
Nasional

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan

November 2, 2026
Jakarta

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Oktober 29, 2026
Nasional

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Sasar Bobong–Wayo, Patroli Reserse Polres Taliabu Temukan Miras

Oktober 23, 2026
Polri

Kapolda Maluku Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal melalui Program Poliran

Oktober 22, 2026
Ternate

Polda Malut Edukasi Pelajar, Bangun Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba

Oktober 22, 2026
Maluku Utara

Perang terhadap Narkoba! Kapolda Malut Tekankan Pengungkapan Jaringan hingga ke Pemasok

Oktober 21, 2026
Maluku Utara

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Kepemilikan 194,6 Gram Ganja di Ternate

Oktober 21, 2026
Ternate

Jelang Operasi Patuh Kieraha 2026, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Oktober 21, 2026
Ternate

Polda Maluku Utara Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Bina Generasi Muda

Oktober 20, 2026
Maluku Utara

Cegah Paham Ekstremisme Sejak Dini, Pelajar di Ternate Diberi Edukasi Densus 88

Oktober 20, 2026
Ternate

Setetes Darah, Sejuta Harapan! Bidhumas Polda Malut dan Polres Ternate Gelar Donor Darah Sambut HUT ...

Oktober 20, 2026
Ternate

Polres Ternate dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di TPA Buku Deru-Deru Terus Berlanjut

Oktober 20, 2026
Ternate

Pimpin Pengaturan Lalu Lintas, Kapolres Ternate Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 19, 2026
Polri

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kapolda Maluku Utara dan Ketua Bhayangkari Daerah Sampaikan Ucapan HKGB ke-74

Oktober 19, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme pada Hari Jadi ke-24 Propam Polr...

Oktober 18, 2026
Ternate

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Sinergi Polri dan Masyarakat, Gotong Royong di Kelurahan Salero Perkuat Kepedulian Lingkungan

Oktober 17, 2026
Ternate

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolres Ternate Bersama PJU Panen Sayur Pakcoy di Halaman Mako

Oktober 15, 2026
Ternate

Bacarita Kieraha, Cara Baru Polda Malut Menyerap Aspirasi Publik

Oktober 14, 2026
Maluku Utara

Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Gunakan Masker untuk Melindungi Diri dari Asap Karhutla

Oktober 13, 2026
Maluku Utara

Polres Ternate Bagikan Masker Ke Pengendara Sekaligus Imbau Tertib Berlalu Lintas

Oktober 13, 2026
Maluku Utara

Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Polres Ternate Jalani Verifikasi Tim Astama Rena Polri

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

Kombes Pol. Azhar Nugroho, Ditunjuk sebagai Dirresnarkoba Polda Maluku Utara

Oktober 12, 2026
Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal ‘Operasi Senyap’ Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!
Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional
LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan
MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa
SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 03:04 WIT

Tiga Perwira Tinggi Tersangka, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 13:50 WIT

Skandal ‘Operasi Senyap’ Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIT

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

Selasa, 3 November 2026 - 05:22 WIT

Usai Putusan MA dan MK, Deddy Sitorus PDIP Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional

Senin, 2 November 2026 - 10:30 WIT

LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!