Jakarta, detikharianpos.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal dan penegakan hukum tanpa pandang jabatan menyusul penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Johnny mengatakan, penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari tindakan personel yang melanggar hukum.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Johnny.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari personel yang bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, Polri menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Polri Tegaskan Kasus Bukan Kebijakan Institusi
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menyebutkan, proses pemeriksaan saat ini dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Jajaran Irwasum juga melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar berjalan secara profesional dan proporsional.
Asep Edi menambahkan, Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar penggunaan sistem penyadapan tetap sesuai prosedur.
Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Tiga Perwira Tinggi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha yang turut menjadi sasaran.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas atau log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Bareskrim menyatakan penanganan perkara masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 258 KUHP berkaitan dengan tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan milik kepolisian untuk kepentingan di luar prosedur penegakan hukum.
Komitmen Polri untuk bersih ke dalam kini diuji melalui proses penanganan perkara tersebut. Publik menantikan agar penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun berdasarkan pangkat maupun jabatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



























