Jakarta, Detikharianpos.com– Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Melalui aksi tersebut, FORMAHSEL menyuarakan dugaan penyimpangan pada tiga proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan total nilai kontrak mencapai Rp57,05 miliar.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Koordinator aksi FORMAHSEL, Alfian Sangaji, menyebut tiga proyek tersebut dikerjakan oleh PT Modern Cipta Karya (MCK) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan. FORMAHSEL mendesak KPK menelusuri dugaan penyimpangan tersebut serta memeriksa Kepala Dinas PUPR berinisial MIP dan pihak kontraktor.
FORMAHSEL menyatakan, dugaan yang mereka suarakan merujuk pada data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, terutama terkait perbedaan antara kemajuan fisik pekerjaan dan target yang tercantum dalam jadwal kontrak. Dalam siaran persnya, mereka menguraikan tiga proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Proyek pertama yang disoroti ialah pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan ke hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20.241.800.000. Menurut data yang dicantumkan FORMAHSEL, kontrak pekerjaan tersebut bernomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025, tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.
FORMAHSEL menyebut pembayaran proyek pertama telah mencapai Rp4.048.360.000 atau 20 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, berdasarkan data kemajuan pekerjaan per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14, realisasi fisik tercatat 36,30 persen, sedangkan target sesuai jadwal kontrak sebesar 61,67 persen. Dengan demikian, terdapat selisih 25,37 poin persentase antara realisasi dan target pekerjaan.
Proyek kedua yang disampaikan dalam siaran pers tersebut ialah peningkatan jalan ke hotmix ruas Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang, dengan nilai kontrak Rp20.208.000.000. FORMAHSEL mencantumkan nomor kontrak 620/132.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025, tertanggal 31 Juli 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 154 hari kalender hingga 31 Desember 2025.
Untuk proyek kedua, FORMAHSEL menyebut pembayaran telah mencapai Rp4.041.600.000 atau 20 persen dari nilai kontrak. Adapun kemajuan fisik per 31 Oktober 2025, pada minggu ke-14, tercatat 11,08 persen, sedangkan target dalam jadwal kontrak mencapai 37,66 persen. Data tersebut menunjukkan selisih 26,58 poin persentase antara realisasi fisik dan target yang direncanakan.
Proyek ketiga yang menjadi perhatian FORMAHSEL ialah pekerjaan perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, dengan nilai kontrak Rp16.604.961.359. Dalam siaran persnya, FORMAHSEL mencantumkan nomor kontrak 620/51/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025, tertanggal 10 April 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.
Menurut data yang disampaikan FORMAHSEL, pembayaran proyek ketiga mencapai Rp10.378.100.849 atau sekitar 62,50 persen dari nilai kontrak. Namun, kemajuan fisik per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-30 tercatat sebesar 63,43 persen, sementara target sesuai jadwal kontrak mencapai 90,11 persen. Selisih antara realisasi fisik dan target tersebut sebesar 26,68 poin persentase.
Berdasarkan rincian dalam siaran pers tersebut, total nilai kontrak ketiga proyek mencapai Rp57.054.761.359 atau sekitar Rp57,05 miliar. FORMAHSEL menilai perbedaan capaian fisik dengan target dalam jadwal kontrak pada ketiga pekerjaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Selain mempersoalkan kemajuan pekerjaan, FORMAHSEL juga menduga adanya pengaturan dalam proses tender yang menguntungkan PT MCK. Dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan aksi demonstrasi. Karena itu, FORMAHSEL meminta KPK menelusuri proses pengadaan dan pelaksanaan proyek melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Melalui aksi tersebut, FORMAHSEL mendesak KPK RI segera memanggil dan meminta keterangan Kadis PUPR Halmahera Selatan berinisial MIP serta Direktur Utama PT MCK. Mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang disampaikan dan mengungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi Alfian Sangaji, sebagaimana tercantum dalam siaran pers FORMAHSEL, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan tersebut hingga tuntas. FORMAHSEL menyatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya mendorong penelusuran terhadap penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sumber: FORMAHSEL









































