Sanana, detikharianpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kepulauan Sula ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (5/11/2026).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi. Saleh Marasabessy, Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Sula Tito Eliandi, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gazali, Sekda Muhlis Soamole, serta perwakilan dari Kodim 1510/Sula dan Lapas Kelas IIB Sanana.
Dalam laporan resminya, Kejari Kepulauan Sula menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan 31 perkara tindak pidana umum yang terjadi selama periode Mei hingga November 2026. Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 24 perkara dengan acara pemeriksaan biasa dan 7 perkara melalui acara pemeriksaan cepat atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Adapun berbagai barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan meliputi:
485 botol minuman keras.
Narkotika jenis sabu seberat 0,6457 gram.
4 buah senjata tajam berupa parang dan pisau beserta 2 buah sarung pisau.
47 buah pakaian.
108 lembar kartu remi/joker.
1 unit telepon genggam (handphone), serta sejumlah barang bukti lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh barang bukti sitaan tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Langkah tegas Kejari Kepulauan Sula ini mendapat apresiasi penuh dari unsur penegak hukum lainnya, termasuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan. Kami berharap sinergitas antara Kejaksaan, Polri, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait terus terjaga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Kapolres.
Melalui sinergitas yang solid antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah ini, Kejari Kepulauan Sula bersama unsur Forkopimda berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum yang maksimal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.



























