Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanana, detikharianpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kepulauan Sula ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (5/11/2026).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Kepulauan Sula Hi. Saleh Marasabessy, Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Sula Tito Eliandi, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gazali, Sekda Muhlis Soamole, serta perwakilan dari Kodim 1510/Sula dan Lapas Kelas IIB Sanana.

Dalam laporan resminya, Kejari Kepulauan Sula menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan 31 perkara tindak pidana umum yang terjadi selama periode Mei hingga November 2026. Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 24 perkara dengan acara pemeriksaan biasa dan 7 perkara melalui acara pemeriksaan cepat atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Adapun berbagai barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan meliputi:

485 botol minuman keras.

Narkotika jenis sabu seberat 0,6457 gram.

4 buah senjata tajam berupa parang dan pisau beserta 2 buah sarung pisau.

47 buah pakaian.

108 lembar kartu remi/joker.

1 unit telepon genggam (handphone), serta sejumlah barang bukti lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh barang bukti sitaan tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.

Langkah tegas Kejari Kepulauan Sula ini mendapat apresiasi penuh dari unsur penegak hukum lainnya, termasuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula.

READ  Kie Raha Aman, Polres Kepulauan Sula Razia Miras di Titik Rawan Kamtibmas

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan. Kami berharap sinergitas antara Kejaksaan, Polri, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait terus terjaga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Kapolres.

Melalui sinergitas yang solid antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah ini, Kejari Kepulauan Sula bersama unsur Forkopimda berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum yang maksimal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Isu Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Seret Oknum TNI di Sula, Dandim Bergerak Cepat Beri Klarifikasi 
Kie Raha Aman, Polres Kepulauan Sula Razia Miras di Titik Rawan Kamtibmas
Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan
Cegah Karhutla Sat Samapta Polres Sula Insentifkan Patroli Edukasi Petani Hindari Kegitan Pembakaran Lahan
Kesepakatan Damai Dinilai Tak Dipenuhi, Mantan Direktur PDAM Sula Minta Polres Lanjutkan Kasus Dugaan Penggelapan
Penikaman di Waikafia, Keluarga Korban Minta Penanganan Serius Aparat
Ketua PSSI Sula Bantah Klarifikasi KONI, Sebut Seleksi Sepak Bola Tidak Sesuai Mekanisme
KONI Sula Tanggapi Kisruh Seleksi Sepak Bola Porprov, Ketua Tim Seleksi Jelaskan Kronologi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:24 WIT

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:47 WIT

Heboh Isu Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Seret Oknum TNI di Sula, Dandim Bergerak Cepat Beri Klarifikasi 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIT

Kie Raha Aman, Polres Kepulauan Sula Razia Miras di Titik Rawan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 13:49 WIT

Pembukaan 29,89 Hektare di Sula Disorot, Legalitas Hutan Desa Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:15 WIT

Cegah Karhutla Sat Samapta Polres Sula Insentifkan Patroli Edukasi Petani Hindari Kegitan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!