Jakarta, detikharianpos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance tersebut tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan MK sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
MK Tak Dapat Mendiskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Menurut MK, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diajukan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden, sementara yang bersangkutan kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies dalam persidangan.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak memerintahkan pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan dengan dalil bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan tersebut.
Related posts:
Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Oktober 6, 2026Nasional
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja
Oktober 6, 2026Nasional
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
Oktober 5, 2026Nasional
Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk
Oktober 2, 2026Nasional
Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan
Oktober 1, 2026Nasional
Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi
September 30, 2026Nasional
LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027
September 30, 2026Nasional
Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun
September 27, 2026Nasional
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks
September 24, 2026Nasional
Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan
September 20, 2026Nasional
Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah
September 19, 2026Nasional
Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif
September 19, 2026Nasional
AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit
September 19, 2026Nasional
BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026
September 18, 2026Nasional
Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan
September 17, 2026Nasional
Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''
September 16, 2026Nasional
Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026
September 16, 2026Jakarta
TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua
September 16, 2026Nasional
Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...
September 15, 2026Jakarta
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel
September 14, 2026Jakarta
SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat
September 14, 2026Jakarta
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, IJEN Serukan Doa Keselamatan
September 14, 2026Nasional
Polisi Ungkap Identitas Dua Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
September 12, 2026Nasional
Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronolog...
September 12, 2026Jakarta
Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Perempuan Hamil, Keluarga Minta Kapolda Bertindak...
September 9, 2026Nasional
Bupati Ikram Tekankan Pengabdian Tenaga Kesehatan dalam Orasi Ilmiah Wisuda Universitas Tamalatea
September 5, 2026Nasional
Dukung Peningkatan SDM di Daerah, Bupati Halteng Ikram M. Sangadji Raih Penghargaan Mitra Individu T...
September 4, 2026Nasional
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Maluku Utara, Wakapolda hingga Dir Reskrimsus Berganti
Agustus 31, 2026Polri
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan Operasional SPPG, Mitra Diminta Laporkan Oknum
Agustus 30, 2026Nasional
APMM Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
Agustus 6, 2026Jakarta
Diduga Alihkan Dana Proyek, Mantan Kuasa Direktur PT Astama Adhi Karya Dilaporkan ke Polda Metro Jay...
Agustus 1, 2026Hukum
AKPERSI Minta Presiden Tak Generalisasi Wartawan atas Pernyataan "Londo Ireng"
Juli 25, 2026Nasional
GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim
Juli 22, 2026Jakarta
Final Piala Dunia 2026 Makin Panas, Ayah Erik Yakin Argentina Angkat Trofi
Juli 19, 2026Nasional
Bupati Ubaid Yakub Buka TMMD ke-129 di Haltim, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa
Juli 15, 2026Nasional
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow