Haltim, Detikharianpos.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Halmahera Timur (Haltim) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berdampak terhadap lahan pertanian, sumber air, serta kehidupan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua SPI Cabang Halmahera Timur, Nurhakiki, menyatakan masifnya aktivitas industri pertambangan di wilayah tersebut dinilai telah memicu berbagai persoalan lingkungan yang dirasakan masyarakat, khususnya petani di Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, dan Subaim.
Menurut Nurhakiki, pada 6 Mei 2026 hujan berintensitas tinggi menyebabkan banjir di kawasan perkebunan warga. Banjir tersebut membawa sedimentasi lumpur merah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
Ia menjelaskan, sedimentasi lumpur mengakibatkan sejumlah kebun petani tertimbun, sumber air menjadi keruh, serta beberapa titik mata air tidak lagi layak digunakan. Lumpur juga dilaporkan masuk hingga ke lokasi permukiman warga yang berada di area perkebunan.
“Berdasarkan hasil investigasi SPI Halmahera Timur, sekitar 20 kebun petani terdampak langsung akibat banjir dan sedimentasi lumpur tersebut,” kata Nurhakiki dalam pernyataan sikap yang diterima media ini.
SPI juga menerima keterangan dari warga yang menyebut kondisi sungai dan sumber air sebelum adanya aktivitas pertambangan jauh lebih bersih. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan sedimentasi disebut semakin sering terjadi.
Selain berdampak pada lahan pertanian, SPI menyebut sedimentasi juga mulai memengaruhi irigasi bendungan yang mengairi Sungai Opiyang dan area persawahan warga. Warga turut melaporkan kondisi air sungai yang diduga tercemar sehingga tidak lagi dimanfaatkan sebagai sumber air minum ternak.
Nurhakiki mengatakan masyarakat juga menemukan ikan dan biota sungai mati. Ketika sedimentasi terbawa hingga ke wilayah pesisir, kondisi tersebut disebut turut memengaruhi ekosistem laut. Warga bahkan mengaku warna air sungai berubah menjadi cokelat dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir.
Dalam pernyataannya, SPI menyebut masyarakat menduga dampak lingkungan tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur, di antaranya PT Arumba Jaya Perkasa, PT JAS, PT ARA, PT Priven, dan PT Position.
SPI menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak petani sebagaimana diatur dalam UNDROP atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Petani dan Masyarakat Pedesaan. Selain itu, SPI juga mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas kondisi tersebut, SPI Halmahera Timur meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan investigasi lapangan. Organisasi tersebut juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat.
Nurhakiki menegaskan keselamatan petani, perlindungan lahan pertanian, serta keberlangsungan sumber pangan masyarakat harus menjadi perhatian utama di tengah perkembangan industri pertambangan di Halmahera Timur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian masyarakat.
Penulis : Amat

































