Ternate – Ketua Bidang Hukum DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, S.H., mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah besar tenaga kerja lokal yang dilakukan oleh PT. Mutual Realiti Invesment, kontraktor yang beroperasi pada wilayah tambang PT. Arumba Jaya Perkasa (PT. AJP) di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Jainal Barmawi, laporan yang diterima DPD GMNI Maluku Utara menunjukkan banyak pekerja lokal dirumahkan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja. Namun, di saat yang bersamaan diduga terdapat masuknya tenaga kerja warga negara asing (TKA) dalam jumlah yang cukup banyak untuk mengisi posisi pengawas umum di lokasi pertambangan.
“Apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah wajib memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja asing telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Penggunaan TKA tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja nasional,” tegas Jainal.
DPD GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penggunaan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan tertentu, memiliki dasar perizinan yang sah, dilakukan untuk jabatan tertentu, serta mengutamakan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain itu, DPD GMNI Maluku Utara meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur yang dipimpin Richard Sangaji agar segera memanggil pihak perusahaan dan melakukan pemeriksaan terhadap proses PHK yang terjadi.
GMNI menilai perlu adanya penghentian sementara operasional PT. Mutual Realiti Invesment selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung agar tersedia ruang dan waktu bagi pemerintah, perusahaan, pekerja, serta masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai alasan PHK terhadap tenaga kerja lokal dan dugaan perekrutan tenaga kerja asing.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik ketenagakerjaan, serta memastikan seluruh hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jainal.
Di sisi lain, DPD GMNI Maluku Utara juga menyoroti aspek perizinan lingkungan PT. Arumba Jaya Perkasa. Menurut GMNI, pemerintah harus memastikan seluruh dokumen lingkungan perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan operasional berjalan secara penuh.
GMNI meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kepatuhan PT. AJP terhadap seluruh kewajiban administrasi, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjamin bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPD GMNI Maluku Utara menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara apabila tuntutan investigasi tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak tinggal diam. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, DPD GMNI Maluku Utara akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk kontrol sosial agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT. Arumba Jaya Perkasa,” tutup Jainal Barmawi.
Related posts:
DPD GMNI Malut Sebut Abubakar Abdullah The Rising Star karena Terbuka Berdialog dengan Mahasiswa
Oktober 23, 2026Maluku Utara
Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Berikan Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada 7 Prajurit...
Oktober 23, 2026Maluku Utara
Polda Malut Edukasi Pelajar, Bangun Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba
Oktober 22, 2026Maluku Utara
Perang terhadap Narkoba! Kapolda Malut Tekankan Pengungkapan Jaringan hingga ke Pemasok
Oktober 21, 2026Maluku Utara
Polda Maluku Utara Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Bina Generasi Muda
Oktober 20, 2026Maluku Utara
Dorong Wirausaha dan Pemberdayaan UMKM APINDO Malut Jajaki Kerjasama Dengan Unkhair
Oktober 20, 2026Maluku Utara
Perkuat Persaudaraan dan Basis Organisasi, IKT Haltim Dorong Pendataan Warga di 10 Kecamatan
Oktober 19, 2026Maluku Utara
Kapolda Maluku Utara dan Ketua Bhayangkari Daerah Sampaikan Ucapan HKGB ke-74
Oktober 19, 2026Maluku Utara
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polisi di Maluku Utara Gelar Aksi Peduli
Oktober 19, 2026Maluku Utara
SeOPMI Haltim Apresiasi Kepedulian Sekda Kota Ternate, Tunggakan Air Asrama Mahasiswa Dilunasi
Oktober 19, 2026Maluku Utara
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Maluku Utara
Oktober 17, 2026Maluku Utara
Satreskrim Polres Ternate Bongkar Dugaan Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Oktober 17, 2026Maluku Utara
Pascakebakaran TPA Buku Deru-Deru, Tim Gabungan Polres Ternate dan Instansi Terkait Lakukan Upaya Ta...
Oktober 15, 2026Maluku Utara
Bacarita Kieraha, Cara Baru Polda Malut Menyerap Aspirasi Publik
Oktober 14, 2026Maluku Utara
Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Gunakan Masker untuk Melindungi Diri dari Asap Karhutla
Oktober 13, 2026Maluku Utara
Polres Ternate Bagikan Masker Ke Pengendara Sekaligus Imbau Tertib Berlalu Lintas
Oktober 13, 2026Maluku Utara
Kapolres Ternate Perkuat Karakter dan Kesadaran Hukum Pelajar melalui Apel Bersama di SMP Negeri 1
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Polres Ternate Jalani Verifikasi Tim Astama Rena Polri
Oktober 12, 2026Maluku Utara
SEOPMI Haltim Soroti Anggaran Mes BPK Malut Rp854 Juta, Desak Transparansi APBD
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Kombes Pol. Azhar Nugroho, Ditunjuk sebagai Dirresnarkoba Polda Maluku Utara
Oktober 12, 2026Maluku Utara
Peduli Warga Terdampak Asap Karhutla, KOPIGORA Haltim Salurkan 2.500 Masker
Oktober 11, 2026Maluku Utara
Dinilai Membebani Pasien, Rencana Penerapan Retribusi di RSUD Labuha Ditolak DPRD
Oktober 10, 2026Maluku Utara
DPD NasDem Halmahera Timur Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus dan Rakerda Akhir Oktober 2026
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Lewat Patroli Dialogis Polwan Polda Malut Dekatkan Diri dengan Warga
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Ikram M. Sangadji: Nilai Ekonomi Nikel Harus Dirasakan Seluruh Masyarakat Halteng
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Di IWIP, Sherly Tjoanda Disambut Meriah, Prabowo Langsung Melontarkan Candaan
Oktober 9, 2026Maluku Utara
Investasi IWIP Capai 20 Miliar Dolar AS, Serap Lebih dari 100 Ribu Tenaga Kerja
Oktober 8, 2026Maluku Utara
PERNYATAAN SIKAP BEM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA MALUKU UTARA
Oktober 8, 2026Halmahera Timur
Rosan Ungkap Ambisi Indonesia Bangun Ekosistem Lengkap Baterai EV hingga Daur Ulang
Oktober 8, 2026Maluku Utara
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai Listrik dan 4 Proyek Industri di IWIP Halmahera Tengah
Oktober 8, 2026Maluku Utara
Pemilik THM di Sofifi Pekerjakan Gadis 17 Tahun Sebagai LC. Diamankan Polisi
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Polres Pulau Taliabu Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Karhutla
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Kecelakaan Tambang dan Tanggung Jawab Pemerintah: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Lapas Perempuan Ternate Panen Kacang Tanah, Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Pemkot Ternate Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 16 Oktober
Oktober 7, 2026Maluku Utara
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow