Jakarta, detikharianpos.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) meminta KPK memberikan perhatian dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu diuji secara hukum.
Hal ini disampaikan Formapas dalam aksi pertama di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, (08/10/26).
Formapas Malut mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan dan melakukan penelusuran hukum secara menyeluruh.
Dua kasus besar yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini menyeret nama pejabat teras Kota Ternate, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara menggunakan dana APBD Kota Ternate tahun 2018 sebesar Rp2,8 miliar.
Perkara ini menyeret nama Rizal Marsaoly yang pada saat peristiwa tersebut terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.
Formapas Malut juga membeberkan kronologi yang dinilai janggal:
• Pemkot Ternate melalui panitia pembebasan lahan membayar Rp2,8 miliar kepada pihak swasta bernama Noke Yapen. Pembayaran didasarkan pada sertifikat lama Nomor 227 Tahun 1972.
Klaim sertifikat tersebut sebenarnya telah ditolak dan dinyatakan kalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 191/K/pdt/2013, yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya kasus masa lalu, Formapas Malut juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang baru saja terjadi. Mereka membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, Pemkot Ternate merealisasikan anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,7 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Formapas menduga ada indikasi kuat penyelewengan yang tidak sesuai peruntukan dalam realisasi miliaran dana bansos tersebut.
Mereka menilai Rizal merupakan figur kunci yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebijakan anggaran tersebut.
“Kami mendesak KPK RI untuk tidak tinggal diam. Periksa semua pihak yang terlibat, telusuri temuan LHP BPK, dan usut tuntas dugaan kerugian negara di Kota Ternate demi keadilan hukum,” tegas perwakilan massa aksi di depan Gedung KPK.
Formapas menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II Senin 12 Oktober 2026 di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk konsistensi Formapas Malut dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap berbagai persoalan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Formapas menegaskan bahwa aksi jilid II ini bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan upaya untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi memperoleh tindak lanjut yang konkret dari lembaga berwenang.
Dalam aksi tersebut, Formapas Malut kembali akan menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Sejumlah persoalan yang akan didorong untuk ditelusuri meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara pada 2018 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar, realisasi dana bantuan sosial dan hibah tahun anggaran 2023, serta program Om Ojek Andalan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Selain itu, Formapas Malut juga mendesak KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 dengan alokasi sekitar Rp1,6 miliar.
Formapas turut meminta penelusuran terhadap proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar serta persoalan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp1 miliar.
Seluruh nilai dan dugaan tersebut, menurut Formapas, perlu diperiksa berdasarkan dokumen anggaran, hasil audit, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun menegaskan bahwa aksi jilid II merupakan bentuk komitmen organisasi untuk terus mengawal persoalan dugaan korupsi di Kota Ternate hingga memperoleh kejelasan hukum.
Menurut Formapas, jabatan publik dan kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan. Karena itu, Formapas mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Formapas juga akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Ternate dalam penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi Formapas Malut, pengulangan aksi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen kontrol sosial untuk mendorong institusi penegak hukum bekerja secara terbuka dan bertanggung jawab.










































