Jakarta, detikharianpos.com — Wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan kritis dan hutan terdegradasi untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel memicu kekhawatiran terkait potensi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Wacana tersebut mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan gagasan pemanfaatan hutan terdegradasi untuk mendukung pengembangan biodiesel B50 hingga B100 dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hashim, yang merupakan adik Presiden Prabowo Subianto, mengatakan pengembangan biofuel diarahkan untuk memanfaatkan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, bukan hutan primer.
“Itu yang sebetulnya yang sumber karhutla. Hutan-hutan rusak itu. Yang B50, B100 itu kita menuju ke swasembada energi dari biofuel, kita mau pakai dari tanah, dari hutan degradasi, hutan rusak. Bukan hutan primer,” kata Hashim.
Ia juga menyebut gagasan tersebut mendapat tanggapan positif dari dunia internasional. Namun, dalam pernyataannya, Hashim belum menjelaskan secara terperinci lokasi, status kawasan, serta skema pemanfaatan lahan seluas 12,7 juta hektare tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebutuhan bahan baku biodiesel dan kekhawatiran mengenai kemungkinan perluasan perkebunan sawit ke kawasan yang saat ini masih memiliki fungsi ekologis.
Program B50 hingga B100 dan kebutuhan bahan baku
B50 merupakan bahan bakar diesel dengan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil. Sementara itu, B100 merujuk pada bahan bakar yang seluruhnya berasal dari biodiesel.
Pengembangan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Meski demikian, pemanfaatan hutan terdegradasi untuk mendukung produksi biofuel masih membutuhkan kejelasan mengenai jenis tanaman yang akan dikembangkan, lokasi lahan, status kawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan kritis Indonesia mencapai sekitar 12,74 juta hektare berdasarkan data hingga Desember 2024. Angka tersebut merupakan data lahan kritis nasional dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh lahan itu dapat dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Aktivis lingkungan ingatkan risiko alih fungsi hutan
Juru Kampanye Senior Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai wacana pemanfaatan jutaan hektare lahan tersebut berisiko apabila tidak disertai keterbukaan data mengenai lokasi dan status kawasan.
Ia mengingatkan agar pernyataan mengenai ketersediaan lahan tidak langsung ditafsirkan sebagai perintah untuk mencari dan mengonversi kawasan hutan tanpa pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan sampai itu dianggap menjadi perintah. Karena tidak ada 12 juta hektare lahan, kemudian timnya mencari… kemudian mereka mengkonversi hutan-hutan yang masih produktif,” katanya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan terjadinya alih fungsi kawasan yang masih memiliki tutupan vegetasi dan fungsi ekologis. Karena itu, kejelasan status lahan dinilai penting sebelum pemerintah menentukan bentuk pemanfaatannya.
Peneliti Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, juga menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilepaskan dari faktor struktural, termasuk persoalan tata kelola dan pemanfaatan lahan.
Ia menyinggung kebakaran hutan besar yang pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 1982–1983, yang disebut membakar sekitar tiga juta hektare hutan.
“Kebakaran ini sebenarnya perkara struktural,” kata Sri Palupi.
Menurutnya, persoalan kerusakan hutan perlu ditangani dengan memperhatikan penyebab dan tata kelola kawasan, bukan semata-mata melihat lahan yang rusak sebagai potensi untuk dimanfaatkan secara ekonomi.
Pakar kehutanan soroti produktivitas kebun sawit
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hero Marhaento, mempertanyakan urgensi pembukaan lahan baru untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel.

Ia menilai peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang sudah ada dapat menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan domestik, ekspor, serta pengembangan biodiesel B50 hingga B100.
“ Asal produktivitasnya ditambah,” ujarnya.
Hero juga menjelaskan bahwa sebagian lahan kritis berada di dalam kawasan hutan. Mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), ia menyebut sekitar enam juta hektare lahan kritis berada di kawasan hutan.
Menurutnya, lahan kritis yang berada di dalam kawasan hutan perlu menjadi perhatian dalam program rehabilitasi dan tidak serta-merta dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Itu by regulation (secara aturan) dan by ethic (etika) sudah enggak boleh ditanam sawit,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut harus mempertimbangkan ketentuan peraturan yang berlaku serta fungsi ekologis hutan.
Wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan untuk mendukung biodiesel B50 hingga B100 pun masih menyisakan pertanyaan mengenai lokasi, status kawasan, jenis tanaman yang akan dikembangkan, dan mekanisme pelaksanaannya.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar upaya mencapai swasembada energi tidak mengabaikan perlindungan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: Kementerian Kehutanan, Bloomberg Technoz, serta keterangan narasumber dalam materi pemberitaan.









































