JAKARTA, Detikharianpos.com – Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/8/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, APMM menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut mereka, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tidak boleh berhenti di tengah jalan, terlebih dana tersebut berasal dari uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pembangunan Papua.
APMM menyoroti fakta bahwa Yunus Wonda, selaku Ketua Harian Panitia Besar PON XX Papua, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebagai saksi. Mereka juga menyebut adanya pengembalian dana sebesar Rp15 miliar, yang terdiri dari Rp10 miliar pada Agustus 2025 dan Rp5 miliar pada Desember 2025.
Meski demikian, APMM menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Mereka mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, APMM juga mengingatkan bahwa sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, yakni Roy Letlora, Theodorus Rumbiak, Vera Parinussa, dan Reky Douglas Ambrauw.
Dalam pernyataannya, APMM menyebut dugaan penyimpangan dana PON XX Papua diduga terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, pencairan dana, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dan proses audit. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, mereka menilai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi dasar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Melalui aksi tersebut, APMM menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Papua menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, independen, transparan, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
4. Menuntut pemulihan kerugian negara secara maksimal dan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak yang diistimewakan atau dilindungi oleh kekuasaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Uang rakyat Papua harus diselamatkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” demikian pernyataan APMM.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB di depan Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara dugaan korupsi dana PON XX Papua dilakukan secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. (Bung Noel)
Penulis : Bung Noel








































