JAKARTA, Detikharianpos.com – Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/8/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, APMM menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut mereka, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tidak boleh berhenti di tengah jalan, terlebih dana tersebut berasal dari uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pembangunan Papua.
APMM menyoroti fakta bahwa Yunus Wonda, selaku Ketua Harian Panitia Besar PON XX Papua, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebagai saksi. Mereka juga menyebut adanya pengembalian dana sebesar Rp15 miliar, yang terdiri dari Rp10 miliar pada Agustus 2025 dan Rp5 miliar pada Desember 2025.
Meski demikian, APMM menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Mereka mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, APMM juga mengingatkan bahwa sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, yakni Roy Letlora, Theodorus Rumbiak, Vera Parinussa, dan Reky Douglas Ambrauw.
Dalam pernyataannya, APMM menyebut dugaan penyimpangan dana PON XX Papua diduga terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, pencairan dana, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dan proses audit. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, mereka menilai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi dasar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Melalui aksi tersebut, APMM menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Papua menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, independen, transparan, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
4. Menuntut pemulihan kerugian negara secara maksimal dan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak yang diistimewakan atau dilindungi oleh kekuasaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Uang rakyat Papua harus diselamatkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” demikian pernyataan APMM.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB di depan Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara dugaan korupsi dana PON XX Papua dilakukan secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. (Bung Noel)
Related posts:
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks
September 24, 2026Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah
September 19, 2026Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif
September 19, 2026BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026
September 18, 2026Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan
September 17, 2026Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''
September 16, 2026Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026
September 16, 2026Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...
September 15, 2026Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel
September 14, 2026SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat
September 14, 2026Kasus Vila Loga Montana Ternate, Berlanjut Di Meja Podcast Syukur Mandar, Nurjaya Ceritakan Kronolog...
September 12, 2026BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan Operasional SPPG, Mitra Diminta Laporkan Oknum
Agustus 30, 2026GPM Maluku Utara Kepung KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal dan Periksa Sekda Haltim
Juli 22, 2026AKPERSI Tebar Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Maret 8, 2026AKPERSI Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Medsos Anak
Maret 6, 2026Penulis : Bung Noel










































