Jakarta, Detikharianpos.com – Direktur Utama PT Astama Adhi Karya melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan kuasa direktur perusahaan berinisial MFB ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil proyek perusahaan. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (31/7/2026) dan telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5604/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum pelapor, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., mengatakan laporan dibuat setelah kliennya menemukan dugaan pengalihan dana hasil proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor.
“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan saudara MFB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan klien kami,” kata Mursid.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Astama Adhi Karya memperoleh pekerjaan pemasangan instalasi listrik dan air di lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam pelaksanaan proyek itu, Direktur Utama memberikan surat kuasa kepada MFB untuk membantu mengurus administrasi dan mengawasi jalannya pekerjaan hingga selesai.
Menurut Mursid, proyek tersebut telah diselesaikan sepenuhnya dan pembayaran dari pihak pemberi kerja telah dilakukan secara penuh. Namun, dana hasil pekerjaan itu diduga tidak disetorkan ke rekening PT Astama Adhi Karya.
“Klien kami menduga dana pembayaran proyek justru dialihkan ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Direktur Utama selaku pemberi kuasa,” ujarnya.
Mursid menegaskan, surat kuasa yang diberikan kepada MFB hanya sebatas menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan proyek. Dalam surat kuasa tersebut, kata dia, tidak terdapat kewenangan untuk mengalihkan atau memindahkan dana pembayaran proyek ke rekening pihak lain.
“Karena tidak ada kewenangan untuk memindahkan dana tersebut, kami menilai tindakan itu telah melampaui batas kewenangan yang diberikan kepada terlapor. Atas dasar itulah klien kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Astama Adhi Karya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp99.500.000.
Dalam laporannya, MFB diduga melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada MFB melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 08515614xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan. (*)
Related posts:
Diduga Dipengaruhi Miras, Pertikaian Dua Pria di Taliabu Utara Berakhir Maut
Juli 31, 2026AKPERSI Minta Presiden Tak Generalisasi Wartawan atas Pernyataan "Londo Ireng"
Juli 25, 2026Final Piala Dunia 2026 Makin Panas, Ayah Erik Yakin Argentina Angkat Trofi
Juli 19, 2026Bupati Ubaid Yakub Buka TMMD ke-129 di Haltim, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa
Juli 15, 2026Siswa SMP Asal Halmahera Tengah Raih Penghargaan Khusus dari NASA Lewat Program Vulnerability Disclo...
Juli 11, 2026Demokrasi Tidak Meminta Rakyat Diam
Juli 7, 2026Ketika Desa Dipaksa Menanggung Ongkos Negara yang Gagal Menata Dirinya
Juli 6, 2026Angkatan Muda Togale Haltim Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakale...
Juni 30, 20261.000 Bibit Durian Bantuan Dinas Pertanian Mati, Warga Talaga Jaya Minta Evaluasi Penyaluran
Juni 25, 2026Salimah dan BKMT Haltim Bentuk Panitia Bersama Ansyithah Muharram di Tutuling Jaya, Usung Tema "Hijr...
Juni 20, 2026GEMMU Jabodetabek Demo Kejagung dan Kementerian PU, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Bendungan Irig...
Juni 17, 2026Ketua GRIB Haltim Soroti Tuntutan Kompensasi Lahan Masyarakat Lingkar Tambang PT Alam Raya Abadi
Juni 13, 2026Kapolres Singkawang Berikan Penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Berprestasi, Apresiasi Dedikasi untuk...
Juni 11, 2026Pemerintah Kota Singkawang Percepat Program Penyediaan 4.000 Rumah Layak Huni
Juni 11, 2026Harga Pertamax Naik, DPR dan Pemerintah Siapkan Stimulus, Migrasi ke Pertalite Diprediksi Meningkat ...
Juni 11, 2026Dukung Kebijakan Prabowo Ganti Kepala BGN, Mislan Syarif Optimistis MBG Lebih Efektif
Juni 4, 2026Perkuat Kelembagaan, Ketum AKPERSI Serahkan SK Pengurus DPD Banten
Mei 17, 2026Dugaan Bom Ikan di Laut Natuna Dibongkar, TNI AL Amankan Kapal dan ABK
Mei 10, 2026PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penipuan Bettravel Indonesia Perkasa di Ternate
Mei 4, 2026Polres Banggai Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online Terkait Kasus Saling Lapor
April 22, 2026Paradoks Penegakan Hukum di Banggai, Korban Berubah Jadi Terlapor
April 22, 2026DPRD Taliabu Soroti Polda Malut, Kasus Jalan Rabat Beton Rp16 Miliar Tak Jelas
April 16, 2026Polisi Tangkap Polisi di Bengkayang, Brigadir DN Diduga Bawa Sabu 2 Kilogram
April 14, 2026DPP AKPERSI dan LIRA Perkuat Sinergi Kawal Demokrasi dan Kebebasan Pers
Maret 12, 2026Rakernas APDESI Merah Putih Tekankan Peran Strategis Desa Menyiapkan Generasi Emas 2045
Februari 7, 2026Legalitas PT TJM Janggal, Publik Desak Aliong Mus Dimintai Keterangan
Desember 1, 2025Sumber Berita: Mursid Ar Rahman/ Advokat








































