Jakarta, detikharianpos.com — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dan terhormat dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran.
Deddy menilai putusan MA tersebut perlu dilihat bersama pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Deddy, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat negara.
“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Selain mendesak Gibran mundur, Deddy juga meminta Wakil Presiden tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.
Ia menilai polemik terkait persyaratan pendidikan tersebut telah menimbulkan persoalan dalam pemerintahan dan menjadi catatan dalam perjalanan politik nasional.
Deddy juga menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR RI sudah sepantasnya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy mendorong agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu didalami secara menyeluruh agar seluruh prosesnya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Putusan MA dan MK Jadi Sorotan
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Dalam putusan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya. Namun, MK tidak menjatuhkan putusan pemberhentian ataupun pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Perkembangan putusan kedua lembaga peradilan itu kembali memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran serta kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.
Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan Deddy Sitorus tersebut merupakan sikap dan desakan politik terkait persoalan yang berkembang setelah putusan MA dan MK.
Related posts:
Skandal 'Operasi Senyap' Guncang Mabes Polri: Jenderal Bintang 4 Diduga Nekat Sadap Presiden!
November 3, 2026Jakarta
Bahlil Lantik Eks Direktur Distribusi PLN Jadi Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
November 3, 2026Nasional
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
November 3, 2026Nasional
LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Dicabut Izinnya, Wajib Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan
November 2, 2026Nasional
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Pernyataannya soal Hati Nurani Jadi Sorotan
November 2, 2026Jakarta
MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa
Oktober 29, 2026Nasional
SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...
Oktober 29, 2026Nasional
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Oktober 29, 2026Nasional
Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang
Oktober 29, 2026Nasional
Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan
Oktober 26, 2026Nasional
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh
Oktober 19, 2026Nasional
Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Oktober 17, 2026Nasional
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Oktober 17, 2026Nasional
Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...
Oktober 17, 2026Nasional
Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran
Oktober 16, 2026Nasional
Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR
Oktober 16, 2026Press Release
PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly
Oktober 10, 2026Nasional
Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU
Oktober 9, 2026Nasional
Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara
Oktober 7, 2026Nasional
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima
Oktober 7, 2026Nasional
Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Oktober 6, 2026Nasional
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja
Oktober 6, 2026Nasional
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
Oktober 5, 2026Nasional
Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk
Oktober 2, 2026Nasional
Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan
Oktober 1, 2026Nasional
Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi
September 30, 2026Nasional
LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027
September 30, 2026Nasional
Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun
September 27, 2026Nasional
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks
September 24, 2026Nasional
Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan
September 20, 2026Nasional
Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah
September 19, 2026Nasional
Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif
September 19, 2026Nasional
AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit
September 19, 2026Nasional
BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026
September 18, 2026Nasional
Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan
September 17, 2026Nasional
Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow