Kupang, detikharianpos.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar perkara khusus untuk menguji kembali perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Perkara tersebut berawal dari laporan Petrus Sole Ratrigis terhadap Kristoforus Haki. Sebelumnya, penyelidikan Polres TTU menyimpulkan bahwa “tidak terdapat peristiwa pidana.”
Atas kesimpulan tersebut, Ratrigis mengajukan keberatan. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta, dokumen dan pemeriksaan lapangan yang belum dituntaskan dalam proses penyelidikan sebelumnya.
Gelar perkara khusus digelar pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Ditreskrimum, Itwasda, Bidkum dan Propam Polda NTT serta jajaran Polres TTU. Pelapor dan terlapor hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Jejak Pekerjaan di 11 Lokasi Dapur MBG
Menurut Ratrigis, perkara tersebut bermula ketika Kristoforus Haki meminta dirinya menyiapkan perencanaan pembangunan dapur MBG. Permintaan tersebut, menurut Ratrigis, disertai contoh desain, pedoman, foto, video dan arahan teknis.
Ratrigis mengaku kemudian mengerjakan sejumlah pekerjaan, mulai dari survei, desain, layout, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal, pengusulan titik dapur melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN), administrasi yayasan hingga pendampingan pembangunan.
Sebanyak 11 lokasi disebut terkait dengan pekerjaan tersebut, yakni Maubesi, Sasi, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Benpasi dan Sekretariat Tem Neno.
Namun, tidak terdapat kontrak tertulis yang secara khusus mengangkat Ratrigis sebagai perencana untuk 11 dapur tersebut.
Kuasa hukum Ratrigis, Victor Emanuel Manbait, meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari ada atau tidaknya kontrak tertulis.
«“Tidak adanya kontrak tertulis tidak dengan sendirinya menghapus fakta apabila pekerjaan memang diperintahkan, dikerjakan, diterima, dan digunakan,” kata Victor.»
Menurut pihak Ratrigis, hubungan kerja tersebut dapat ditelusuri melalui komunikasi WhatsApp, instruksi, desain, dokumen perencanaan, foto, video, keterangan saksi serta hasil pekerjaan yang disebut digunakan dalam kegiatan MBG.
Ratrigis juga disebut pernah diminta mengurus dan menandatangani dokumen pembukaan rekening bank atas nama Yayasan Nekaf Mese Mafiti Matulun. Dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi pengusulan Dapur MBG kepada BGN.
Pihak pelapor menilai rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang meminta pekerjaan, siapa yang memberikan arahan, siapa yang mengerjakan serta siapa yang menggunakan hasil pekerjaan tersebut.
Pengeluaran Rp126,145 Juta
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Ratrigis menyatakan dirinya telah mengeluarkan biaya sekitar Rp126,145 juta untuk kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi atas permintaan dan persetujuan Kristoforus Haki.
Menurut pihak pelapor, bukti-bukti pengeluaran telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan.
Ratrigis juga menyebut Haki sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk mengganti biaya tersebut. Namun, hingga gelar perkara berlangsung, kewajiban tersebut disebut belum direalisasikan seluruhnya.
Sebelumnya, Ratrigis disebut telah melakukan penagihan pada 15 Oktober 2025. Dua surat somasi kemudian dilayangkan pada 4 dan 14 November 2025.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pembayaran dari Haki yang disebut dalam perkara.
Pada 28 Juli 2025, tercatat pembayaran sebesar Rp10 juta dengan keterangan “cicilan biaya pembangunan.” Kemudian pada 27 Agustus 2025 terdapat pembayaran sebesar Rp16 juta dengan keterangan “Pak PIC Ari Ratrigis.”
Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan pekerjaan Ratrigis.
Menurut pihak pelapor, rangkaian pembayaran tersebut perlu dijelaskan mengenai dasar dan tujuan pembayarannya. Namun, keberadaan pembayaran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dan tetap harus dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Minta Pemeriksaan Tiga Dapur
Pihak Ratrigis juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap tiga lokasi Dapur MBG, yakni Maubesi, Susulaku dan Bijeli.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik bangunan yang telah berdiri.
Hal yang hendak diverifikasi antara lain kesesuaian layout, pembagian ruang dan elemen teknis bangunan dengan desain yang disebut dibuat Ratrigis.
Selain itu, pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memperjelas siapa yang mengerjakan pembangunan, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memberikan instruksi serta apakah dokumen perencanaan tersebut benar-benar digunakan.
Dokumen Pengajuan BGN Diminta Ditelusuri
Pihak pelapor juga meminta penyidik menelusuri dokumen pengajuan Dapur MBG kepada Badan Gizi Nasional.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang mengunggah proposal, kapan dokumen tersebut diunggah, dokumen apa saja yang digunakan serta apakah desain, layout, DED dan RAB yang disebut dibuat Ratrigis menjadi bagian dari dokumen pengajuan.
Menurut pihak pelapor, apabila dokumen tersebut ditemukan dalam pengajuan resmi, keberadaannya dapat menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang perlu diperiksa untuk mengetahui hubungan antara pekerjaan Ratrigis dan pembangunan Dapur MBG.
Dokumen Meteran dan Status dalam Yayasan
Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah Surat Keterangan Hibah Meteran Nomor 400/184/DM tertanggal 22 April 2025.
Menurut pihak pelapor, surat tersebut mencantumkan Kristoforus Haki sebagai pemilik meter listrik nomor 86042444181 dan Ratrigis sebagai pihak yang menerima atau bertindak mewakili Yayasan Nekaf Mese Mafiti Matulun.
Surat tersebut disebut menggunakan kop Pemerintah Desa Maunesi dan diketahui oleh pemerintah desa.
Namun, kuasa hukum Ratrigis menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagai pengurus maupun sekretaris yayasan.
Karena itu, pihak pelapor meminta penyidik memeriksa proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk siapa yang meminta, siapa yang membuat, atas dasar kewenangan apa Ratrigis disebut mewakili yayasan serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
Keaslian, kewenangan dan konteks penggunaan dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Terlapor Bantah Konstruksi Pelapor
Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Egidius Bana, S.H., M.H., membantah konstruksi yang disampaikan pihak pelapor.
Pihak terlapor mempersoalkan klaim Ratrigis sebagai tenaga profesional dan menekankan tidak adanya perjanjian kerja tertulis.
Perbedaan keterangan kedua pihak tersebut menjadi bagian yang perlu diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Persoalan hukum dalam perkara ini kemudian mengarah pada pertanyaan apakah perkara tersebut merupakan perselisihan pembayaran jasa atau terdapat rangkaian fakta lain yang perlu diperiksa dalam konteks dugaan tindak pidana.
Untuk menjawabnya, penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari permintaan pekerjaan, pemberian instruksi, pengerjaan desain, penggunaan dokumen, pembangunan fisik, pembayaran, dokumen yayasan, pengajuan kepada BGN hingga tindakan para pihak setelah pekerjaan selesai.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Gelar perkara khusus tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan faktual yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Di antaranya, apakah Ratrigis benar mengerjakan desain dan dokumen untuk 11 Dapur MBG, apakah hasil pekerjaan tersebut digunakan dalam pengajuan dan pembangunan dapur, serta apa dasar pembayaran Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp16 juta yang disebut dalam perkara.
Selain itu, perlu diperjelas alasan pemeriksaan langsung terhadap Dapur MBG Maubesi, Susulaku dan Bijeli sebelumnya belum menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk mengetahui apakah seluruh fakta yang relevan telah diperiksa secara memadai.
Gelar perkara khusus bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun. Forum tersebut menjadi ruang untuk menguji kembali fakta dan bukti yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Dalam perkara ini terdapat sejumlah jejak yang masih dapat ditelusuri, mulai dari 11 lokasi dapur, dokumen desain, proposal pengajuan BGN, bukti pembayaran, pengeluaran sekitar Rp126,145 juta, dokumen yayasan hingga kondisi bangunan yang telah berdiri.
Selanjutnya, proses pemeriksaan dan pembuktian akan menentukan bagaimana rangkaian fakta tersebut harus dipahami, termasuk siapa yang meminta pekerjaan, siapa yang mengerjakan, siapa yang menggunakan hasil pekerjaan dan apa yang terjadi setelah pekerjaan tersebut selesai.








































